F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 30 – Pembatal Wudhu Bagian 2

Fiqih Muyassar – 30 – Pembatal Wudhu Bagian 2
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ PEMBATAL-PEMBATAL BERWUDHU' #2 ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Pembatal-pembatal Berwudhu #2

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ

Saudara sekalian di grup WhatsApp belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa ta'ala.

kita lanjutkan Kajian Al-Fiqhul Muyassar kalii ini kita akan lanjutkan Bahasan tentang pembatal-pembatal wudhu

Sebelumnya sudah saya sampaikan 3 pembatal wudhu

4. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang

Hal itu berdasarkan hadits Busyroh bintu Shafwan Radhiallahu Ta’ala ‘Anha

Sungguh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ .
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu”(Hadits ini diriwayatkan oleh Al Imam Abu Daud, Al-Imam Nn-Nasa'i, demikian pula Al Imam At-Tirmidzi dan di Hasankan oleh Syekh Al-Albani dalam kitabnya Irwaa`ul Ghaliil.)

Juga berdasarkan hadis Abu Ayyub Al-Anshari dan Ummu Habibah

Di mana Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ .
“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu” (riwayat Ummu Habibah dibawakan oleh Al Imam Ibnu Majah no.481 di shahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitabnya Irwaa`ul Ghaliil, )
Jadi yang keempat yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan tanpa penghalang

5. Memakan daging unta

Hal itu berdasarkan hadits Samurah bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam “Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging domba” jawaban Nabi Shallallahu alaihi wasallam

إِنْ شِئْتَ تَوَضَأْ ، وَإِنْ شِئْتَ لَا تَتَوَضَأْ .
“Jika kamu mau maka berwudhu dan jika tidak pun tidak masalah”
Kemudian orang itu bertanya kembali, apakah kami mesti berwudhu karena makan daging unta ? jawaban Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

نَعَمْ ، تَوَضَّأْ مِنْ لُـحُوْمِ الْإِبِـلِ .
“Betul, berwudhu lah kamu karena makan daging unta”(HR Muslim no. 360)
Jadi jelas di dalam hadits ini Nabi memerintahkan orang tersebut untuk berwudhu karena makan daging unta.

6. Murtad atau keluar dari agama Islam

Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Surah Al-Maidah ayat 5 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalnya”(QS Al Maidah: 5)
Jadi murtad itu menghapus amal-amal, berarti Termasuk amal adalah wudhu maka wudhunya batal karena kemurtad-an.

Ikhwah sekalian demikianlah pembatal-pembatal wudhu yang 6 dimana :
  1. Adanya sesuatu yang keluar dari Qubul dan Dubur
  2. Keluarnya najis dari badan dan ini di antara perkara yang diperselisihkan dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak membatalkan wudhu.
  3. Hilang atau tertutupnya akal karena pingsan atau tidur
  4. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
  5. Memakan daging unta
  6. Murtad.
Demikianlah saudara sekalian materi yang bisa saya sampaikan Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa dipahami dengan baik dan tentunya bermanfaat

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.