F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 29 – Pembatal Wudhu Bagian 1

Fiqih Muyassar – 29 – Pembatal Wudhu Bagian 1
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ PEMBATAL-PEMBATAL BERWUDHU' #1 ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Pembatal-pembatal Berwudhu #1

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Saudara sekalian di Group WhatsApp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Rabbul 'alamin. Kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar, kali ini kita masih membahas tentang,

Pembahasan Keenam: Pembatal-pembatal Wudhu' bagian pertama

Pembatal wudhu ada 6:

1. Segala sesuatu yang keluar dari dua lubang

Yakni dari tempat buang air besar (dubur) dan tempat buang air kecil (qubul).

Yang keluar itu bisa dalam bentuk air kencing, tinja (kotoran), mani, madzi, darah istihaadhah, atau kentut yang sedikit maupun banyak.

Hal itu berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

a. firman Allah Subhanahu wa ta'ala,


أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
"Atau datang dari tempat buang air." (QS. An-Nisaa: 43)
Ini menunjukkan bahwa buang air besar membatalkan wudhu'

b. Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,


لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
"Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu." (HR. Muslim no.234)
Berhadats contohnya adalah kentut, buang air besar, buang air kecil.

c. Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam,


ولكن من غائطأوبول ونوم
"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi)

d. Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tentang orang yang ragu, apakah keluar angin atau tidak


فلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا
"Janganlah ia meninggalkan shalatnya hingga ia yakin mendengar suara kentut atau mencium bau kentut."(HR. Muttafaqun 'alaih)

2. Keluarnya najis dari badan

Maksudnya keluarnya najis dari selain dubur dan qubul

Saudara sekalian ini diantara masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Madzab Hanabilah dan Hanafiyyah mengatakan bahwa keluarnya darah walaupun bukan dari dubur dan qubul dalam jumlah yang banyak itu membatalkan wudhu. Sementara ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah yang mengatakan tidak batal.

Dan pendapat paling kuat adalah tidak batal, kenapa? karena Umar radhiyallahu ta'ala Anhu ketika tertusuk yang menyebabkan wafatnya beliau, sementara darah mengalir beliau menyempurnakan salatnya sebagai makmum. Jadi tetap menyempurnakan salatnya walaupun darah itu mengalir. Ini menunjukkan bahwa keluarnya najis tidak membatalkan wudhu pada selain qubul dan dubur.

Keluarnya air kencing dan kotoran (tinja) itu membatalkan wudhu secara mutlak, maksudnya sedikit maupun banyak karena itu termasuk dalam nash-nash atau dalil-dalil yang disebutkan sebelumnya.

Adapun benda najis lainnya seperti darah dan muntah, jika dalam jumlah banyak, maka lebih baik berwudhu' untuk mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati. Adapun jika jumlahnya sedikit, maka tidak perlu berwudhu sebagaimana disebutkan oleh para ulama.

3. Hilang (tertutup) nya akal karena pingsan atau tidur

Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam

ولكن من غائط أوبول ونوم
"Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur." (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi)
Demikian pula berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam

العين وكاع السه، فمن نام فليتوضأ
"Mata itu tali (penutup) dubur, barang siapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Kalau mata tertutup dubur itu terbuka, kalau mata terbuka maka dubur itu tertutup.

Adapun gila, pingsan dan mabuk atau yang serupa dengannya, semuanya membatalkan wudhu berdasarkan ijma' kesepakatan para ulama.

Tidur yang seperti apa yang membatalkan wudhu? beliau mengatakan;
Tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur yang lelap, tanpa ada sedikitpun kesadaran, dan dalam keadaan apa saja dia tidur. Sementara tidur sedikit (yang masih ada kesadaran), maka hal itu tidak membatalkan wudhu', karena para sahabat pun pernah ngantuk ketika menunggu shalat, mereka berdiri lalu melanjutkan shalat tanpa berwudhu' terlebih dahulu. (HR Muslim no.376)

Ikhwan sekalian yang dimuliakan oleh Allah demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga dipahami dengan baik

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.