F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-8 Bab Penggunaan Bejana - Pasal Larangan Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Perak

Audio ke-8 Bab Penggunaan Bejana - Pasal Larangan Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Perak
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 15 Jumadal Ula 1445 H | 29 November 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-8

Bab Penggunaan Bejana - Pasal Larangan Menggunakan Bejana Dari Emas Dan Perak


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Beliau menjelaskan:

فَصْلٌ فِي اسْتِعْمَالِ أَوَانِي

Pasal tentang pemakaian bejana.

Beliau mengatakan:

وَلَا يَجُوزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبَ وَالْفِضَّةِ
Dan tidak boleh untuk memakai bejana-bejana yang terbuat dari emas ataupun perak.
Kita Umat Islam dilarang oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk memakai bejana-bejana yang terbuat dari emas ataupun perak, baik untuk makan dan minum maupun yang lainnya.

Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallāhu ‘anhu,

لَا تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
Janganlah kalian minum dari bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak. Dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena itu semuanya untuk mereka, yaitu orang-orang kafir di dunia. Dan kalian akan menikmati hal tersebut ketika sudah di akhirat kelak.
Subhanallāh. Ini adalah larangan dari Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Dan seorang muslim ketika mendengar larangan-larangan seperti ini, dia mengatakan, “sami'na wa atho’na (سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا)”, kami mendengar dan kami taat.

Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita bahwasanya dunia adalah penjara bagi orang yang beriman dan surga bagi orang-orang kafir.

Salah satu aplikasinya adalah dalam makan minum ini kita dilarang untuk minum dari bejana-bejana emas dan perak atau makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak. Itu adalah bagian dari orang-orang kafir. Diberikan kepada orang-orang kafir, mereka bebas untuk memakainya ketika di dunia. Adapun kita, maka kita akan merasakan itu semuanya di akhirat kelak.

Maka hadits ini punya dua dimensi.
  1. Dimensi yang pertama adalah dimensi hukum yaitu kita tidak boleh untuk melakukannya, kita harus meninggalkan larangan ini.
  2. Kemudian yang kedua mengimani bahwasanya Insya Allāh kalau kita taat, kalau kita baik, kalau kita beriman, beramal shalih maka Insya Allāh kita akan bisa merasakan semua nikmat itu saat di akhirat.
Sabar dulu, di dunia tidak perlu kita bermewah-mewah seperti itu. Karena itu dilarang oleh agama kita. Tapi Insya Allāh kita akan merasakan kelak, kita harus mengimani hal itu.

Bahkan dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim yang lainnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Orang yang meminum dari bejana emas dan perak, sesungguhnya dia sedang mengalirkan api jahanam ke dalam perutnya. Na’udzubillāhi min dzalik.

Di sini Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwasanya orang yang minum dari bejana emas atau perak itu sebenarnya sedang mengalirkan atau sedang memasukkan api neraka jahanam ke dalam perutnya.

Ini adalah sebuah ancaman yang membuat bulu kuduk kita berdiri. Membuat kita bergidik mendengarnya. Dan hendaknya seorang muslim ketika mendengar ancaman-ancaman seperti ini semakin takut untuk melanggar larangan-larangan Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Abu Syuja' rahimahullāhu ta’ālā mengatakan:

وَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُ غَيرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي
Jadi makan dan minum tidak boleh. Kemudian memiliki dan menyimpannya juga tidak boleh. Karena kalau kita menyimpannya nanti kita akan tergoda untuk memakainya suatu saat.
وَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُ غَيرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي
Tapi boleh untuk menggunakan bejana atau piring yang terbuat dari selain emas dan perak ini dikatakan oleh sebagian fuqoha meskipun harganya mahal.
Jadi yang dilarang adalah bejana dan piring yang terbuat dari emas dan perak. Adapun yang lainnya maka kita boleh untuk memakainya.

Jadi ketika kita dilarang dari satu hal, ternyata masih banyak hal lain yang halal untuk kita. Kita masih bisa memakai bejana dan piring yang terbuat dari plastik, dari melamin, dari kuningan, dari keramik dan yang semacamnya, bahkan yang terbuat dari batu-batu yang mulia. Seperti yakut, akik atau yang semacamnya jika itu semuanya bisa dipakai untuk membuat bejana-bejana dan piring-piring. Tidak masalah.

Dan begitulah hukum Islam yang disampaikan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Kita mentaati itu semuanya. Alhamdulillāh masih ada banyak bejana yang bisa kita pakai. Dan itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan kita selama di dunia ini.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.