F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-337: Bab 27 ~ Pembahasan Hadits Abu Umarah Al-Bara bin Azib

Audio ke-337: Bab 27 ~ Pembahasan Hadits Abu Umarah Al-Bara bin Azib
☛ Pertemuan ke-600
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 SELASA, 08 Shafar 1446 H / 13 Agustus 2024 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (Taman-Tamannya Orang-Orang yang Saleh dari Sabda-Sabda Nabi Muhammad ﷺ) karya Imam Nawawi Rahimahullah
Audio https://drive.google.com/file/d/1afDegey44dZmTvy4mW1t4-qTo57HcIVj/view?usp=sharing

Audio ke-337: Bab 27 Mengagungkan Kehormatan Kaum Muslimin dan Penjelasan tentang Hak-Hak Mereka serta Kasih Sayang terhadap Mereka ~ Pembahasan Hadits Abu Umarah Al-Bara' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhuma

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِلِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ


Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Maha Agung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.

Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.

Kita lanjutkan kajian kita.
Tinggal satu hadits lagi dalam bab ini.

وَعَنْ أَبِيْ عُمَارَةَ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : أََمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ ﷺ بِسَبْعٍ ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ : أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ ، وَتَشْمِيْتِ الْعَاطِسِ ، وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي ، وَإِفْشَاءِ السَّلاَمِ ، وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمَ - أَوْ تَخَتُّمٍ - بِالذَّهَبِ ، وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ ، وَعَنِ المَيَاثِرِ الحُمْرِ ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِير ، وَالْإِسْتَبْرَقِ ، وَالدِّيْبَاجِ . ❊ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

-- وَفِيْ رِوَايَةٍ : وَإِنْشَادِ الضَّالَّةِ - فِي السَّبْعِ الأوَلِ - .

Dari Abu Umarah Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, dia bercerita, bahwa "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan tujuh hal kepada kami dan melarang tujuh hal, yaitu:
1) Beliau memerintahkan kepada kami menjenguk orang yang sakit.
2) Mengantarkan jenazah.
3) Mendoakan orang yang bersin.
4) Membantu orang yang bersumpah dalam menepati sumpahnya.
5) Menolong orang yang dizalimi.
6) Memenuhi undangan orang yang mengundang.
7) Menyebarluaskan salam.

Dan Beliau melarang kami, yaitu:
1) Memakai cincin emas.
2) Minum dari bejana yang terbuat dari perak.
3) Menggunakan pelana kulit yang berwarna merah.
4) Menggunakan pakaian dari katatis yang mengandung bahan dari sutra.
5) Memanfaatkan kain sutra murni.
6) Istabraq ( الْإِسْتَبْرَقِ ),
7) Diibaaj ( الدِّيْبَاجِ ), yakni dua jenis sutra yang harganya sangat mahal."
(Muttafaqun 'alaihi)

Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Serta mengumumkan barang yang hilang" - sebagai tambahan dari tujuh hal yang pertama.

Ini berkaitan dengan hak saudara kita lagi.

Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan dengan tujuh perkara dan melarang tujuh perkara.

1. membesuk orang yang sakit (yang sudah kita bahas)
2. mengikuti jenazah.
3. mendoakan orang yang bersin lalu dia mengatakan "Alhamdulillah."
4. membantu orang yang bersumpah dalam menepati sumpahnya, وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ

Seperti saudara kita bersumpah mengatakan, Wallahi la taktiyanni ( وَاللهِ لَتَأْتِيَنِّيْ ), Demi Allah, kamu harus membesuk aku, umpamanya; Kamu harus datang ke rumahku. Dia bersumpah mengatakan, Demi Allah, kamu harus datang ke rumahku. Kalau kita enggak datang ke rumahnya, dia harus bayar kafarat karena dia tidak menepati sumpahnya. Maka kalau kita bisa membantu saudara kita, kita bantu untuk menepati sumpahnya.

Demi Allah, kamu harus ikut aku umrah, umpamanya. Dia sudah bersumpah.
Demi Allah, aku yang bayar. Umpamanya ketika makan di restoran ya, kemudian dia mau bayar gitu ya, dan ana mau bayar umpamanya, lalu dia mengatakan, Demi Allah, ana yang bayar, engkau enggak boleh bayar.
Tolong bantu orang ini menepati sumpahnya. Soalnya kalau umpamanya antum yang bayar, antum maksa tetap membayar, padahal ana sudah bersumpah ana yang akan bayar, maka terpaksa ana harus bayar kafarat, karena ana sudah bersumpah ana yang membayar.

Ini membantu saudara kita menepati sumpahnya selama sumpahnya itu baik, enggak buruk. Kalau sumpah-sumpah yang dosa, enggak boleh. Sampai orang tua pun enggak boleh kita taati.

As Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta'ala, beliau memberikan beberapa contoh. Umpamanya orang tuanya mengatakan, Demi Allah, kamu enggak boleh haji, padahal haji wajib buat dia karena dia sudah mampu. Maka di sini enggak boleh engkau mentaati, karena itu sudah wajib buatmu dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tapi kalau kondisi orang tua sedang sakit dan butuh perawatan, maka engkau harus merawat orang tuamu.

Atau ada orang yang bersumpah, bapak umpamanya. Ini bapak ibu bercerai. Ini kadang kala ayah ibu ini ketika berpisah, mereka saling benci. Lalu sang bapak mengatakan kepada anaknya, Demi Allah nak, aku bersumpah, kamu jangan membesuk ibumu, jangan mengunjungi ibumu, jangan berjumpa dengan ibumu!
Gimana nih? Ayah bersumpah, Demi Allah, kamu jangan jumpai ibumu!
Apakah anak membantu bapaknya untuk memenuhi sumpahnya atau tidak? Enggak boleh! Begitu pula ibu, ketika bersumpah mengatakan kepada anaknya, Demi Allah nak, jangan jumpai bapakmu, ibu enggak ridho engkau jumpai bapakmu. Karena ibunya melakukan dosa ketika memutuskan silaturahim.

Jadi kalau ada sumpah yang mereka di situ mengandung dosa, kita jangan bantuin memenuhi sumpahnya. Afwan, ana akan tetap mengunjungi ibu ana, karena ayah dosa. Atau bapak juga seperti itu. Ini berkaitan dengan sumpah.

5. membantu orang yang dizalimi, wa nashril-mazhlum ( وَنَصْرِ المَظْلُومِ ), Kita sudah bahas

6. menjawab orang yang mengundang, Wa ijaa batid-daa 'ii ( وَإِجَابَةِ الدَّاعِي )

7. menebarkan salam, Wa ifsyaa is-salaam ( وَإِفْشَاءِالسَّلاَمِ )

Ini perintah Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam, tebarkan salam kepada orang yang kita kenal dan tidak kita kenal.

8. Kemudian Beliau melarang pakai cincin emas; yang kedua, minum pakai bejana/gelas dari perak.

9. Kemudian, wa 'anil mayaatsiril humr ( وَعَنِ المَيَاثِرِالحُمْرِ ). Mayaatsiril humr diterjemah di sini: menggunakan pelana kulit yang berwarna merah

Mungkin perlu ditambahi, As-Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta'ala menjelaskan tentang makna Al-Mayatsiir ( المَيَاثِرِ ). Beliau mengatakan, dia adalah sesuatu yang terbuat dari harir ( حَرِيْرِ ), terbuat dari sutra, وَيُوْشَى قُطْنًا أَوْ غَيْرَهُ .

Jadi seperti bantal tipis yang di dalamnya dikasih (bantalnya ini kainnya dari sutra), kemudian dikasih kapas di dalamnya. Biasanya ditaruh di pelana. Supaya pelana kuda itu empuk, nah itu biasanya ditaruh di atas pelana. Jadi bukan pelana warna merahnya, tapi karena ada sutranya di sana, sehingga dilarang.

10. Kemudian disebutkan 'anil-qassii ( عَنِ الْقَسِّي ). Qassi ini kalau disebutkan sebuah nama kota. Syekh Utsaimin mengatakan dalam syarahnya, beliau mengatakan,

وَهِيَ ثِيَابِ تُنْسَبُ مِنْ حَرِيْرٍ وَقَطْنٍ .

Dia adalah jenis pakaian yang ditenun dari sutra dan quthn (sutra dan katun).

Campuran sutra sama katun, itu dilarang. Ini beberapa pakaian yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

11. Kemudian juga dilarang untuk mengumumkan kehilangan barang di masjid. Enggak boleh mengumumkan hal itu.

Thayyib.
Itu yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini berkaitan dengan kehormatan saudara kita yang perlu kita jaga, kita hargai.

Dan semoga setelah kita ngaji, kita semakin menghormati orang lain dan menghargai mereka.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.