F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-308: Bab 26 ~ Pembahasan Hadits Abu Umamah, Iyas bin Tsalabah Al-Haritsi

Audio ke-308: Bab 26 ~ Pembahasan Hadits Abu Umamah, Iyas bin Tsalabah Al-Haritsi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-571
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 RABU, 26 Dzulhijjah 1445 H / 03 Juli 2024 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (Taman-Tamannya Orang-Orang yang Saleh dari Sabda-Sabda Nabi Muhammad ﷺ) karya Imam Nawawi Rahimahullah
Audio https://drive.google.com/file/d/14TnfaRXk8Xd0tdGLBO7nh0Dlam9xpiEN/view?usp=sharing

💽 Audio ke-308: Bab 26 Diharamkannya Berbuat Zalim dan Perintah untuk Mengembalikan Hak Orang yang Dizalimi ~ Pembahasan Hadits Abu Umamah, Iyas bin Tsa'labah Al-Haritsi Radhiyallahu 'Anhu


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِلِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Maha Agung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.

Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.

Kita masuk ke hadits selanjutnya.

وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ إِيَّاسَ بْنِ ثَعْلَبَةَ الْحَارِثِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ قَالَ : ❲ مَنِ اقْتَطَعَ حَقًاامْرِءٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ❳ ، فَقَالَ رََجُلٌ : وَإِنْ كَانَ شَيْئاً يَسِيرًا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟! فَقَالَ : ❲ وَإِنْ قَضِيْبًا مِنْ أَرَاكٍ ❳ . ❊ رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Umamah, Iyas bin Tsa'labah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan baginya masuk neraka dan Allah pun mengharamkan baginya masuk surga." Kemudian seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun itu adalah hal yang sangat kecil?" Rasulullah menjawab, "Meskipun hanya sepotong kayu arak." (HR. Muslim)
Ahibbaty fillah.
Ini uraian yang lebih detail dari hadits yang baru saja kita baca, di mana Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam menjelaskan kondisi orang yang mengambil harta saudaranya.

Dengan cara apa?

Sebagian mengambil harta saudaranya dengan pengadilan. Dia bikin bukti palsu, dia datangkan saksi-saksi palsu, dia bayar hakimnya, dia bayar jaksanya. Semua di-setting sama dia untuk mengambil hak orang lain.

Di sini disebutkan dengan sumpah, karena saksi biasanya disumpah. Wallahi, itu milikku. Demi Allah. Dia pakai nama Allah untuk makan harta orang lain.

Mungkin benar, pengadilan memberikan hak itu kepada dirinya. Padahal itu bukan milikmu. Engkau tahu itu bukan milikmu. Karena kita melihat, Jamaah, ada orang-orang kampung, orang-orang desa yang merasa memiliki tanah ya, dia tinggal di sana, tapi dia buktinya mungkin hilang dan orang tahu orang ini buktinya hilang. Lalu bagaimana kita berpikir untuk mengambil harta?!

Maka kata Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam,

❲ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارُ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةُ ❳

"Maka Allah telah mengharamkan bagi dia surga dan memastikan dia masuk neraka."

Mau masuk surga? Enggak ada! Haram masuk surga. Tempatmu di neraka.

Lalu sahabat ada yang bertanya. Dia pikir ini untuk sesuatu yang besar ya. Kalau ngambil yang banyaklah, kalau mungkin yang diambil itu miliaran. Kalau cuma satu juta, kalau mungkin seratus ribu, pikirnya mungkin enggak apa-apa.

Apa kata Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam?

❲ وَإِنْ قَضِيْبًا مِنْ أَرَا كٍ ❳

"Meskipun yang diambil itu hanya sepotong kayu arak"

Kalau antum lihat di Arab itu, kayu arak ini kayu yang dibikin untuk siwak. Kalau antum pulang dari Masjidil Haram menuju ke hotel, mungkin yang hotelnya di Zamzam Tower sana, ngeliat kanan kiri ada orang yang jual satu dahan-dahan, itu akar pohon arak sebenarnya ya, dahan-dahan pohon arak. Satu yang mungkin harganya 10 riyal ya, harganya mungkin 40 ribu, atau mungkin di masa Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam malah enggak ada harganya. Sekarang dihargai mahal karena sulit mencarinya. Tapi dulu mungkin enggak ada harganya. Maka Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam mengisahkan, walaupun itu satu potong dahan pohon arak, haram masuk surga.

Ini ingat, ini kezaliman yang Allah tidak akan tinggalkan. Kezaliman sesama manusia, urusannya disebutkan, sudah. Ada yang umum, Nabi sebutkan 'Alaihis-shalatu wassalam; ada yang secara spesifik Nabi sebutkan, Barang siapa yang ngambil haknya orang lain dengan sumpahnya, dia datangkan saksi mungkin di pengadilan, atau mungkin tanpa pengadilan.

Yang melihat ada pulpen bagus, Ini pulpenku, katanya.
Demi Allah, pulpenmu?
Karena kita tahu Jamaah,

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي

Dalam konsep Islam, ketika terjadi pertikaian, umpamanya ada ini tablet nih, ana mengatakan, ini tablet dipegang orang, lalu ana mengatakan, Ini punyaku, maka mau tidak mau, ana harus mendatangkan bukti kalau ini tablet punyaku, punya ana. Thayyib, ketika ana tidak punya bukti, yang memegang tablet itu terpaksa harus bersumpah. Engkau bersumpah kalau itu milikmu. Ana enggak punya bukti. Dia mengatakan, Demi Allah, ini milikku, selesai sudah. Ana enggak punya bukti dan dia berani bersumpah. Dan barang siapa yang bersumpah dengan nama Allah mengambil hak saudaranya, maka haram masuk surga. Dia wajib masuk neraka.

Na'udzubillahi mindzalik, Jamaah. Urusannya tidak ringan berkaitan dengan kezaliman ini.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.