F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-69 Bab Rukun Shalat Bag. 2

Audio ke-69 Bab Rukun Shalat Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 6 Dzulhijjah 1445 H | 13 Juni 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-69
https://drive.google.com/file/d/1psHFhox5voRlmEK3ecC6LAxend7P7TTw/view?usp=sharing

📖 Bab Rukun Shalat (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Masih bersama kajian kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā dalam fiqih Syafi'i.


Telah kita mulai bersama pembahasan tentang rukun-rukun shalat namun belum selesai. Sedikit kembali ke permulaan pasal tentang rukun shalat, Imam Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فَصْلٌ: وَأَرْكَانُ الصَّلَاةِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ رُكْناً

Pasal tentang rukun shalat, rukun shalat itu ada 18 (delapan belas).

النِّيَّةُ وَالقِيَامُ مَعَ القُدْرَةِ

Yang pertama adalah niat, yang kedua adalah berdiri jika mampu.

Dan dua rukun ini sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya maka tidak perlu kita ulangi lagi pembahasannya.

Adapun rukun yang ketiga beliau mengatakan,

3. Takbiratul ihram yaitu takbir pembuka shalat (وَتَكْبِيرَةُ الإحْرَامِ)

Disebut sebagai takbiratul ihram dari ahrama-yuhrimu (أَحْرَمَ - يُحْرِمُ) yaitu mengharamkan. Karena takbir ini membuat apa yang sebelumnya halal menjadi haram.

Sebelum shalat kita masih boleh untuk berbicara tapi setelah shalat kita tidak boleh untuk berbicara lagi, sebelum shalat kita masih bisa makan dan minum dan setelah takbir kita tidak boleh untuk makan minum lagi, dua hal yang sebelumnya boleh ini menjadi haram setelah kita memulai shalat kita.

Dan pada dasarnya syarat-syarat dan rukun-rukun shalat ini adalah hal-hal yang sudah sering kita dengar bahkan dari sejak kita kecil. Namun alangkah perlunya kita untuk terus diingatkan lagi, diingatkan lagi.

فَإِنَّ ٱلذِّكْرَىٰ تَنفَعُ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat untuk orang-orang yang beriman.[QS Adz-Dzariyat: 55]

Dan dalam kajian ini kita akan mengenal lebih dalam tentang dalil yang mendasari syarat-syarat dan rukun-rukun shalat ini. Maka kita akan bertanya, "Takbiratul ihram itu dalilnya apa? "

Dalilnya adalah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu tentang seorang sahabat yang pada awalnya tidak bisa shalat. Beliau shalat kemudian ditegur oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan, "Ulangilah shalatmu sesungguhnya engkau belum shalat!". Beliau shalat lagi kemudian ditegur lagi seperti itu sampai tiga kali.

Maka kemudian beliau mengatakan, "Wahai Rasūlullāh aku tidak bisa shalat kecuali dengan cara seperti ini maka kalau itu masih salah ajarilah saya wahai Rasūlullāh". Maka beliau mengatakan,
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فَكَبِّرْ…

"Jika engkau hendak shalat maka hendaklah engkau bertakbir!"
(HR Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud beliau adalah takbiratul ihram. Takbir permulaan masuk ke dalam shalat. Maka takbiratul ihram hukumnya adalah wajib dan ini merupakan salah satu rukun dalam shalat kita. Maka jangan sampai ditinggalkan. Ini rukun shalat yang shalat kita tidak sah kecuali dengannya.

4. Membaca surat Al-Fatihah (وَقِرَاءَةِ الفَاتِحَةِ)

وَبِسمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ آيَةٌ مِنهَا

Membaca surat Al-Fatihah dan bismillāhirrahmānirrahīm termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah ini.

Adapun dalil bahwasanya kita wajib untuk membaca Al-Fatihah dalam shalat kita bahkan dalam setiap raka’at shalat kita adalah hadits yang sama, hadits Abu Hurairah tentang sahabat yang tidak bisa shalat dengan baik.

Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang cukup panjang ini bersabda,

ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an".

Dan dalam riwayat Ibnu Hibban ditafsirkan,

ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ

Kemudian bacalah Ummul Qu’ran (bacalah induknya Al-Qur’an dan itu adalah al-Fatihah).

Dan ditafsirkan lagi oleh hadits yang lain riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah suatu shalat bagi orang yang tidak membaca fātihatul kitāb (فَاتِحَةُ الْكِتَابِ), yaitu surat Al-Fatihah.

Maka membaca Al-Fatihah adalah wajib dan dia adalah rukun dalam shalat kita bahkan rukun dalam setiap raka’at shalat kita.

Dan Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan bahwasanya,

بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ

Termasuk dari Al-Fatihah. Makanya dalam madzhab Syafi'i sunnahnya adalah membaca bismillāhirrahmānirrahīm (بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ) dan dikeraskan. Jadi wajib untuk membaca bismillāhirrahmānirrahīm (بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ) karena itu bagian dari Al-Fatihah.

Dan sunnahnya juga dikeraskan membaca bismillāhirrahmānirrahīm (بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ) ini. Tentunya kita mengetahui ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang, apakah bismillāhirrahmānirrahīm (بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ) termasuk bagian dari Al-Fatihah, apakah bismillāhirrahmānirrahīm (بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ) dikeraskan apa tidak, dan majelis ini barangkali bukan waktu yang tepat untuk berpanjang lebar menjelaskan perbedaan pendapat ini.

Intinya membaca Al-Fatihah adalah rukun dalam shalat dan dalam madzhab Syafi'i bismillāhirrahmānirrahīm (بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ) termasuk bagian dari surat Al-Fatihah

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.