F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-300: Bab 26 ~ Pembahasan Hadits Aisyah

Audio ke-300: Bab 26 ~ Pembahasan Hadits Aisyah
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-558
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 JUM'AT, 23 Dzulqa'dah 1445 H / 31 Mei 2024 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (Taman-Tamannya Orang-Orang yang Saleh dari Sabda-Sabda Nabi Muhammad ﷺ) karya Imam Nawawi Rahimahullah
Audio https://drive.google.com/file/d/1XdPM9n6j1h3eUGFUrwqEP6__BXEYjBE9/view?usp=sharing

💽 Audio ke-300: Bab 26 Diharamkannya Berbuat Zalim dan Perintah untuk Mengembalikan Hak Orang yang Dizalimi ~ Pembahasan Hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Maha Agung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.

Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.

Kita masuk ke hadits yang selanjutnya.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ : ❲ مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ ؛ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ❳ . ❊ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasanya suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa mengambil sejengkal tanah milik orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan pada lehernya tujuh lapis bumi."
(Muttafaqun 'alaih)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,

❲ لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ ❳

Allah akan melaknat orang-orang yang mengganti petok, memindah petok (tanda batas tanah).

Ini termasuk kezaliman yang berkaitan dengan harta. Dulu dan sampai saat ini, di sebagian tanah itu masih belum ada sertifikatnya, maka disebut tanah petok.

Orang punya tanah dari sini ke sana, apa tandanya? Tandanya ada batu, ada semen yang dipasang di sana. Tapi semen ini bisa digerakkan. Mau digerakkan satu senti, mau digerakkan setengah meter, mau digerakkan satu meter, mereka bisa melakukan itu. Dan sampai hari ini petok masih dipakai, walaupun yang resmi harus pakai sertifikat.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan tentang sebuah ancaman bagi orang yang memindah petok ini, atau mengambil hak orang lain. Dipakai rumahnya umpamanya, bangunan rumahnya dilebarin, ditambahin, padahal bukan punya dia tanah.

Maka barang siapa yang mengambil sejengkal, sejengkal, Jamaah, Ah.. sejengkal segini, 20 senti, dia pindah petok 20 senti di depan sama di belakang, dia majukan tanahnya, maka ancamannya kata Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam,

❲ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ❳

Akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi seluas yang dia ambil.

Satu meter tapi tujuh lapis bumi, itu akan dikalungkan ke lehernya. Maka bagi orang yang mengurus urusan tanah, PPAT ya, atau bagian notaris, hendaklah sebelum menentukan batas itu, berangkat ke pihak yang mengurusi itu, kepada desa umpamanya. Jangan sampai engkau tertarik untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan menzalimi saudaramu. Engkau tidak akan dapat keuntungan, malahan engkau akan mendapatkan kezaliman. Karena,

الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ

Pahala itu sesuai dengan model amalan tersebut.

Maka bagi yang mengambil tanah orang, parkir di tanah orang, hendaklah meminta izin kepada mereka, karena dia telah mengganggu orang-orang di sekitarnya. Kalau mereka ridha, alhamdulillah, selesai urusannya.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.