F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 40 – Tata Cara Mandi Besar

Fiqih Muyassar – 40 – Tata Cara Mandi Besar
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ TATA CARA MANDI BESAR ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Tata Cara Mandi Besar

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ، أما بعد

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul alamin kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Kali ini saya akan menyampaikan kaifiyyatul-ghusli atau tata cara mandi besar.

Mandi yang mustahab (dianjurkan) dan mandi yang mujzi (sekedar mencukupi)

Penulis berkata,

Ada dua cara mandi Janabah atau mandi besar,
  1. Mandi yang mustahab atau dianjurkan
  2. Mandi yang mujzi (sekedar mencukupi).

Jelasnya, mandi yang sekedar mencukupi ini adalah yang mencakup segala hal yang wajib saja. Adapun mustahab (mandi yang dianjurkan), adalah yang mencakup perkara yang wajib dan yang sunnah.

Kemudian penulis berkata,

Mandi yang dianjurkan (mustahab) adalah sebagai berikut:
  1. membasuh kedua telapak tangan
  2. membasuh kemaluan juga tempat yang kotor
  3. berwudhu` sebagaimana wudhu` untuk shalat
  4. mengambil air dengan tangannya untuk menyela-nyela rambut kepala dengan memasukan jari-jemari ke batang rambut sehingga menyentuh kulit kepala
  5. mengucurkan air di kepala sebanyak tiga kali
  6. mengucurkan air di seluruh bagian badannya.

Inilah tata cara mandi yang dianjurkan, yang sempurna sebagaimana dijelaskan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ta'ala anha yang muttafaq ‘alaih.

Adapun tata cara mandi yang sebatas mencukupi (mujzi), adalah dengan mengucurkan air ke seluruh badan yang disertai dengan niat (untuk mandi).

Hal itu berdasarkan hadits Maimunah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan air untuk mandi Janabah, lalu kata Maimunah, “Aku mengucurkan air di kedua tangannya, lalu Beliau membasuh kedua tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau berkumur-kumur, kemudian memasukkan air ke dalam hidungnya, dan membasuh wajah juga kedua hastanya, kemudian beliau mengucurkan air di atas kepalanya, kemudian membasuh badannya, lalu aku membawakan secarik kain untuknya namun beliau menolaknya dan mengeringkan air di badan dengan kedua tangannya sendiri.” (Hadits ini muttafaq ‘alaih diriwayatkan oleh Al-Imam Al Bukhari dan Muslim).

Demikian pula keterangan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ta'ala anha hanya saja ada tambahan, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuai-nyuai kedua rambutnya dengan tangannya sampai beliau meyakini bahwa air telah menyentuh kulit rambut kepala. Ketika itu beliau mengalirkan air di kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh seluruh badannya.

Jadi, inilah mandi yang mujzi atau sekedar cukup. Adapun yang sempurna adalah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya (urutannya).

Kemudian penulis berkata,

Seorang wanita tidak diwajibkan untuk membuka ikatan rambutnya ketika mandi Janabah, akan tetapi dia wajib membukanya ketika mandi karena suci dari haidh. Jadi, untuk mandi Janabah tidak diwajibkan untuk membuka ikatan kepala, adapun mandi karena suci dari haidh maka diwajibkan untuk membuka ikatan kepala.

Hal itu berdasarkan hadits Ummu Salamah, beliau berkata,

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita dengan rambut yang diikat. Apakah aku mesti membukanya ketika mandi karena Janabah?” Apa jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak! (tidak wajib dibuka), cukup bagimu hanya mengucurkan air di kepala sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah air itu diseluruh badanmu yang dengannya kamu menjadi suci.” (Hadits ini shahih yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim).

Saudara sekalian, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.