F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 11 – Hukum Bejana Milik Orang Kafir

Fiqih Muyassar – 11 – Hukum Bejana Milik Orang Kafir
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HUKUM BEJANA MILIK ORANG KAFIR ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Fiqih Muyassar – 11 – Hukum Bejana Milik Orang Kafir


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Sahabat belajar Islam yang semoga senantiasa dijaga oleh Allah Rabbul alamin kita lanjutkan kajian kitab Fiqul muyasar. kali ini kita membahas المسألة الثالثة"pembahasan ketiga" dari bab tentang bejana di halaman 33

Penulis berkata,

Pembahasan Ketiga: Bejana Milik Orang Kafir

Maksudnya hukum terkait dengan bejana atau wadah-wadah milik orang kafir. Pada dasarnya menggunakan bejana milik orang kafir adalah halal (boleh), karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh terkait bab muamalah, kecuali jika diketahui bahwa wadah tersebut najis atau terkena najis maka tidak boleh digunakan sehingga bejana tersebut dicuci.

Dasarnya adalah hadist dari Shahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiallahu 'anhu, beliau berkata: “Wahai Rasulullah, kami ada di negeri Ahli Kitab (yakni Yahudi dan Nasrani), bolehkah kami makan pada bejana-bejana milik mereka?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

لَا تَأْكُلُوا فِيْهَا إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا، ثُمَّ كُلُوا فِيْهَا
“Janganlah kalian makan dengannya kecuali jika kalian tidak mendapatkan bejana lainnya, maka Cucilah kemudian makanlah darinya”. (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (5478), dan Muslim (1930))
Hadis ini ditujukan kepada orang-orang kafir yang diketahui bahwa mereka biasa makan-makan benda yang najis seperti makan daging babi.

Kemudian kata penulis, jika tidak diketahui najisnya misalnya pemilik bejana tersebut dikenal sebagai orang yang tidak berinteraksi dengan benda najis maka kita boleh menggunakannya tanpa mencuci terlebih dahulu. Karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh (Al-Ashlu fiil asyaa’ al-halal).

Kemudian dasarnya selain kaidah tadi adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengabarkan bahwa beliau Shallallahu alaihi wasallam beserta para Sahabat pernah mengambil air wudhu dari Mazadah (wadah yang terbuat dari kulit binatang dan ditambah dengan bahan lainnya) seorang wanita musyrik.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam wudhu dari mazadah atau wadah yang terbuat dari kulit binatang yang dimiliki oleh seorang wanita musyrikah.

Juga karena Nabi Shallallahu alaihi wasallam menghalalkan makanan ahli kitab, sementara mereka biasa menyajikan pada bejana-bejana milik mereka. Hal ini sebagaimana kisah seorang anak Yahudi yang pernah mengajak Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk makan roti gandum dan minyak yang telah berubah baunya, lalu Nabi pun Shallallahu alaihi wasallam makan darinya. (Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al imam Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam kitab Irwaa'ul Ghaliil.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya memakai wadah milik orang kafir terbagi menjadi dua:
  1. Jika diketahui orang kafir tersebut biasa mengkonsumsi benda-benda najis seperti daging babi atau menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda yang najis maka kita tidak boleh menggunakannya kecuali setelah dicuci terlebih dahulu.
  2. Jika tidak diketahui bahwa dia adalah orang yang biasa makan sesuatu yang najis ya seperti babi maka kembali kepada hukum asal dan sebagaimana perilaku Baginda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam seperti yang dijelaskan oleh penulis dalam buku ini.
Sahabat sekalian demikianlah apa yang bisa saya sampaikan terkait dengan hukum memakai wadah atau bejana milik orang kafir.

Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa dipahami dengan baik

Akhukum,
Abu Sumayah Beni Sarbeni

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.