F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-57 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Pertama

Audio ke-57 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Pertama - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 5 Dzulhijjah 1443H| 5 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-057

📖 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Pertama



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Memasuki pembahasan tentang wanita yang haram dinikahi dikarenakan adanya hubungan peripean. Ada 4 wanita yang haram untuk Anda nikahi karena antara Anda dengan dia terjalin hubungan peripean, yaitu Anda menikahi salah satu dari anggota keluarga mereka.

Keempat wanita tersebut yang pertama adalah,

أم الزوجة

(1) Ibu kandung

Dari siapa? Dari istri Anda. Ibu dari istri Anda. Baik itu ibu langsung yang melahirkan istri Anda ataupun ibunya ibu istri Anda atau ibunya ayah istri Anda dan seterusnya. Bisa jadi 2 level ke atas 3 level ke atas seterusnya.

Maka mereka secara mutlak sejak Anda mengikrarkan akad nikah dengan istri Anda maka إِلَىٰ يَوْمِ ٱلْقِيَـٰمَةِ (hingga hari kiamat kelak) orang tua istri Anda atau nenek istri Anda adalah mahram bagi Anda.

Walaupun ditakdirkan suatu saat istri Anda mungkin telah meninggal dunia ataupun istri Anda mungkin telah Anda ceraikan dan Anda telah menikah dengan wanita lain dan dia juga telah menikah dengan lelaki lain, maka status sebagai mertua (sebagai ibu istri Anda) tidak lepas, tidak menjadi gugur.

Mungkin istri Anda telah menjadi mantan karena dia telah Anda ceraikan. Tetapi mertua tidak pernah menjadi mantan, dia tetap statusnya pernah menjadi mertua Anda sampai kapanpun dia tetap sebagai mertua Anda, baik Anda telah menggauli istri Anda ataupun belum sempat menggauli istri Anda kemudian dia meninggal dunia atau mungkin ada ceraikan.

Status mahram ini telah melekat karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala berkaitan dengan ibu mertua memberikan penjelasan yang bersifat mutlak.

وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمْ

Dan ibu-ibu dari istri-istri kalian. (QS An-Nisa: 23)

Ayatnya hanya sebatas itu. Tidak ada perincian lebih lanjut.

Karena itu para ulama mengatakan, selama telah terjalin akad nikah antara Anda dengan istri Anda, maka mertua Anda yaitu orang tua dari istri Anda berstatus sebagai mahram Anda, walaupun Anda belum sempat menggauli istri Anda, dan walaupun kemudian hubungan pernikahan antara Anda dengan wanita tersebut atau istri Anda telah berakhir karena kematian ataupun karena perceraian.

Wanita yang kedua, yang haram untuk Anda nikahi karena ada hubungan peripean atau hubungan mushaharah hubungan atau ikatan pernikahan adalah,

الربيبة اذا دخل بالأم

(2) Anak istri Anda dengan catatan bila Anda telah menggauli istri Anda.


Bisa jadi Anda menikahi seorang wanita janda yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.

Bisa jadi istri Anda telah terlebih dahulu memiliki anak dari hubungan pernikahan sebelumnya dan anak tersebut ternyata gadis (perempuan). Maka haram bagi Anda untuk menikahi anak istri Anda tersebut dengan catatan bila Anda atau sejak Anda telah menggauli istri Anda.

Akan tetapi bila Anda telah menjalin hubungan nikah, قبلت نكاح Anda telah menyatakan ijab dan qobul sehingga sah Anda menikahi wanita tersebut. Namun ternyata Anda belum sempat menggauli wanita tersebut, belum sempat menggauli istri Anda, keburu dia meninggal dunia atau keburu Anda ceraikan maka Anda boleh menikahi anak gadis dari mantan istri Anda tersebut.

Kenapa? Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala tatkala menyebutkan haramnya menikahi anak istri, Allah berikan catatan.

وَرَبَـٰٓئِبُكُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ

Dan haram pula atas kalian menikahi ربيبة , Rabiibah itu sebutan bagi anak istri, anak istri dari suami yang lain. Yang mereka itu hidup bersamamu dan mereka itu adalah anak dari wanita-wanita, dari istri-istri yang telah kalian gauli.

Ada dua poin di sini yang Allah sebutkan.

Yang pertama, anak istri tersebut hidup bersama kalian. Menurut mayoritas ulama, keberadaan anak tiri atau anak istri hidup bersama Anda itu bukan syarat bagi haramnya menikahi anak tiri, yaitu anak istri Anda.

Kenapa? Karena adanya kriteria hidup bersamamu itu, itu dalam definisi atau dalam literasi ilmu Ushul Fiqih dinyatakan جاريا على الغالب, itu hanya faktor mayoritas saja biasanya.

Tetapi sebetulnya itu bukan satu kriteria yang baku. Karena penyebutan kriteria ini hanya berdasarkan tradisi.

Kenapa demikian? Karena ada dalil-dalil lain yang bersifat umum yang mengharamkan anak tiri untuk dinikahi walaupun dia tidak hidup bersama ayah tirinya.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya Saya mohon maaf.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.