F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-45 Melamar dengan Sindiran Kepada Wanita yang Masih dalam Masa 'Iddah Bagian Pertama

Audio ke-045 Melamar dengan Sindiran Kepada Wanita yang Masih dalam Masa 'Iddah (Bagian Pertama) - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-045

📖 Melamar dengan Sindiran Kepada Wanita yang Masih dalam Masa 'Iddah (Bagian Pertama)


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada sesi sebelumnya kita telah sampai pada pembahasan tentang, "Melamar Wanita Yang Sedang Menjalani Masa Iddah"

Al-mualif, Al-Imam Abu Syuja' dengan tegas menyatakan bahwa,

ولا يجوز ان يصرح بخطبة معتدة

Tidak boleh menyampaikan lamaran secara lugas, secara tegas terang-terangan kepada wanita yang sedang menjalani masa iddah.

Baik itu masa iddah dalam bentuk bulan yaitu pada wanita yang diceraikan di saat dia belum haid atau sudah menopause (sudah putus kebiasaan haid), tidak lagi haid. Ketika diceraikan maka mereka menjalani masa iddah selama 3 bulan berturut-turut.

Ataupun iddahnya berupa iddah kehamilan yang iddahnya akan berakhir dengan keluarnya atau terlahirnya anak yang ada dalam kandungannya, ataupun iddahnya berupa iddah haid, yaitu pada wanita-wanita yang masih muda, diceraikan dalam kondisi masih memiliki kebiasaan rutinitas datang bulan.

Siapapun selain suami yang menceraikannya, tidak berhak, tidak boleh untuk dengan tegas lugas menyatakan lamaran.

Kenapa demikian? karena dalam Al-quran Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyatakan bahwa,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَـٰحًۭا ۚ

Dan suami-suami mereka yang telah menceraikan itu lebih berhak untuk merujuk istri-istri mereka yang telah mereka ceraikan.

Kapan? في ذلك selama masa iddah masih berlangsung.

Selanjutnya Al-Mualif mengatakan,

ويجوزأن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Apa yang telah disampaikan tadi larangan tentang menyampaikan lamaran secara tegas, lugas seperti mengatakan, "Saya melamar engkau" atau "Saya melamar putrimu", ini adalah lamaran yang bersifat lugas, dan itu haram hukumnya, sepakat para ulama.

Adapun menyampaikan ta'ridh, menyampaikan sindiran atau dengan bahasa yang lunak, namun dapat dipahami bahwa adanya hasrat untuk menjalin ikatan nikah setelah berakhirnya masa iddah atau yang disebut ta'ridh (sindiran).

Dengan mengatakan, misalnya "Tidak sepatutnya engkau hanyut dalam kesedihan atas perceraian ini karena masih banyak lelaki yang siap menikahi", tidak ada terang-terangan di sini menyampaikan lamaran.

Atau mengatakan, "Aku itu mendambakan memiliki istri yang serupa dengan engkau" (misalnya). Ini bukan lamaran yang tegas dan lugas, tapi sindiran. Yang mendengarnya akan memahami bahwa adanya hasrat untuk menikahi wanita tersebut.

Atau dengan mengatakan, "Kalau masa iddahmu telah selesai segera kabari aku", ini sindiran.

Menurut penjelasan Al-Muallif, Al-Imam Abu Syuja' menyampaikan ta'ridh (sindiran) dalam hal lamaran atau isyarat adanya hasrat untuk menikahi itu boleh disampaikan kepada wanita yang sedang menjalani masa iddah.

Pada penjelasan Al-Muallif tidak ada perincian:

Apakah sindiran ini boleh disampaikan kepada wanita, semua wanita yang menjalani masa iddah, baik iddah karena kematian atau iddah karena perceraian.
Apakah itu iddah dari perceraian sekali atau dua kali, ataupun iddah dari perceraian tiga kali atau yang disebut thalaqul ba’in.

Sehingga secara keumuman pernyataan mualif dapat dipahami, bahwa menurut madzhab Al-Imam Syafi'i menyampaikan ta'ridh (sindiran), memberikan isyarat adanya hasrat untuk melamar setelah masa iddah berlalu boleh dilakukan kepada semua wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik itu dari perceraian atau iddah dari perceraian ba'in (cerai 3 kali) ataupun dalam perceraian raj'i yaitu perceraian sekali atau dua kali.

Kenapa? karena dalam literasi fiqih Syafi'i dinyatakan bahwa wanita yang diceraikan itu statusnya ajnabiyah, sehingga ia berkewajiban mengenakan jilbab menutup auratnya, menundukkan pandangannya dari suaminya.

Suaminya pun demikian, berkewajiban menundukkan pandangan. Mereka harus menjaga diri tidak boleh berhubungan sampai suaminya rujuk. Ketika terjadi hubungan di masa iddah tanpa diawali dengan rujuk maka dalam literasi fiqih Syafi'i itu dinyatakan sebagai hubungan yang haram.

Kenapa? karena dalam madzhab Syafi'i dinyatakan selama suami telah mengatakan, "Saya ceraikan”, maka perceraian itu betul-betul telah jatuh dan keduanya telah kehilangan hubungan suami istri.

Betul-betul mereka telah menjadi ajnabi (orang asing), tidak lagi ada ikatan pernikahan, walaupun secara hukum syar'iat, Islam masih memberikan dispensasi (keringanan) suami untuk rujuk kepada istrinya. Namun itu bukan berarti hubungan pernikahan antara mereka masih eksis atau masih ada.

Ini penjelasan dalam madzhab Imam Syafi’i, karena itu dibolehkan untuk menyampaikan ta’ridh (sindiran) lamaran kepada semua wanita yang sedang dalam menjalani masa iddah, baik itu iddah dari kematian, ataupun iddah dari perceraian atau yang disebut talak raj’i, karena status wanita tersebut tersebut adalah wanita yang telah terbebas dari ikatan pernikahan.

Ini penjelasan dalam madzhab Imam Syafi'i, mereka para fuqoha Syafi'i berdasarkan dalil firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ

Dalam surat Al-Baqarah (ayat 235), tidak mengapa bagi kalian untuk,

عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ

Memberikan ta'ridh, menyampaikan sindiran berupa hasrat untuk melamar ataupun kalian lebih memilih untuk diam, tidak menyampaikan hasrat tersebut secara sindiran.

Kenapa ? karena adanya ijin ini, ini sebagai indikasi sebagai dalil bahwa wanita yang telah diceraikan, baik talak ba'in ataupun talak raj'i betul-betul telah putus hubungannya.

Hanya saja memang suaminya memiliki prioritas untuk rujuk tetapi adanya prioritas untuk rujuk itu bukan berarti antara mereka berdua masih ada ikatan pernikahan. Apalagi dalam ayatnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ ۚ

Suami mereka lebih berhak untuk rujuk, untuk merujuk wanita tersebut, wanita yang telah diceraikan selama masa iddah.

Adanya kata-kata أحق (lebih berhak), dapat dipahami berarti selain suaminya pun juga berhak untuk menyampaikan hasrat menikahi walaupun suaminya lebih diprioritaskan. Ini pendalilan dalam madzhab Al-Imam Syafi'i.

Kemudian mereka juga berdalil dengan satu kisah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim serta yang lainnya, bahwa Fatimah bintu Qais ketika diceraikan oleh suaminya. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyampaikan sindiran adanya hasrat untuk melamar Fatimah binti Qais, walaupun lamaran itu bukan ditujukan untuk diri beliau sendiri, tetapi ditujukan untuk mantan budaknya yaitu Usamah Ibnu Zaid.

Beliau mengatakan kepada Fatimah,

إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى

Wahai Fathimah, kalau engkau telah selesai masa iddahmu sehingga engkau betul-betul halal untuk menikah kembali, maka kabari aku, segera kabari aku.

Ini sebuah sindiran, namun pendalilan dengan dalil-dalil di atas kurang begitu kuat untuk kemudian menyimpulkan bolehnya menyampaikan ta'ridh kepada semua wanita yang sedang menjalani masa iddah.

Apa alasannya? alasannya adalah karena dalil-dalil tersebut berkaitan dengan wanita-wanita yang menjalani iddah ba'in, iddah dari perceraian ketiga kali, ataupun dalil-dalil yang berkaitan dengan wanita yang menjalani masa iddah dari kematian suaminya

Sampai di sini perjumpaan kita, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.