F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 43 ~ Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari Tasyrik 1

Halaqah 43 ~ Silsilah Manasik Haji | Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 1

Halaqah 43 ~ Silsilah Manasik Haji | Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 1

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 43 | Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 1

BEBERAPA PERKARA DAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AMALAN MELEMPAR JUMROH DI HARI-HARI TASYRIK BAGIAN 1

Halaqah yang ke-43 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 1

1. Melempar Jumroh Aqobah di hari Kurban dan 3 Jumroh Shughro, Wustho dan Kubro adalah termasuk KEWAJIBAN HAJI sebagaimana sudah berlalu.

2. Tidak ada tempat yang khusus untuk mengambil kerikil. Boleh seseorang mengambilnya di Musdalifah / Mina / Mekkah.

3. Dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dicarikan kerikil untuk beliau di Mina, dan beliau dalam perjalanan dari Muzdalifah ke Jumroh Aqobah.

Didalam shahih Muslim, dari Fadl Ibnu Abbas (semoga Allah meridhoi keduanya) beliau berkata :
“Sehingga Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam memasuki Muhassir”
Dan Muhassir adalah termasuk Mina. Dan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata :
“Hendaklah kalian mengambil kerikil al-khodf yang digunakan untuk melempar Jumroh”.

4. Jumlah kerikil yang diambil 49 bagi orang yang melakukan Naffar Awal dan 70 kerikil bagi orang yang melakukan Nafar Tsani.

5. Boleh seseorang mencari sendiri kerikilnya atau dicarikan oleh orang lain, dan boleh baginya untuk membeli kerikil dari orang lain.

6. Boleh mencari kerikil sekali untuk beberapa hari, atau mencari kerikil setiap hari sesuai dengan yang jumlah diperlukan pada hari tersebut.

7. Ukuran kerikil untuk melempar Jumroh adalah sebesar kerikil Khodf, yaitu kurang lebih sebesar biji jagung.

Adapun yang lebih besar dari itu, maka itu termasuk BERLEBIHAN. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berkata :
“Dengan yang semisal mereka. (maksudnya hendaklah kalian melempar dengan yang semisal kerikil-kerikil ini) dan hati-hatilah kalian dengan berlebih-lebihan dalam agama, karena sesungguhnya yang menghacurkan kalian adalah yang berlebih-lebihan di dalam agama” (HR An Nasa’I, dishahihkan oleh Syaikh al Albani rahimahullah)

8. Tidak boleh melempar dengan selain kerikil, seperti kayu, besi, tulang, dll

9. Tidak disyariatkan mencuci kerikil-kerikil tersebut.

10. Boleh mengambil kerikil yang berserakan disekitar Jamaroj.

11. Jemaah Haji harus yakin / memperkirakan bahwa kerikilnya jatuh ke dalam Telaga.

12. Disunnahkan mengucapkan TAKBIR pada setiap lemparan.

Berkata Jabin bin Abdillah al Anshory :
“Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melempar Jumroh Aqobah 7 kerikil. Beliau bertakbir bersama setiap kerikil yang beliau lemparkan”.

13. Tidak sah melempar kerikil sekaligus.

14. Tidak sah hanya meletakkan kerikil dan Tidak melemparkannya.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,
Abdullāh Roy
Madīnah anNabawiyyah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.