F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 55 – Hukum yang Berkaitan Dengan Haid

Fiqih Muyassar – 55 – Hukum yang Berkaitan Dengan Haid
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HAID ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Hukum yang Berkaitan Dengan Haid

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar. Kali ini akan saya sampaikan tentang bragam hukum yang berlaku karena haid.
Penulis berkata:

Masalah kelima, Hukum yang berlaku karena haid.

1. Wajib mandi setelah suci dari haid dan nifas,

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي
“Tinggalkanlah shalat sesuai dengan hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan shalatlah”. (HR. al-Bukhari no. 296)
Yang menjadi dalil adalah sabda Nabi ثُمَّ اغْتَسِلِي (kemudian mandilah kamu!)

2. Adanya darah Haid bagi seorang wanita menunjukkan bahwa dia sudah baligh,

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima shalat wanita haid (baligh) kecuali dengan kerudung”. (HR. al-Bukhari no.306 dan Muslim no.334)
Allah subhanahu wa ta'ala mewajibkan perempuan untuk menutup aurat setelah dia haid, sementara menutup aurat adalah kewajiban syariat, dan kewajiban syariat itu dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berarti adanya darah haid menunjukan usia baligh.

3. Menunjukkan selesainya masa iddah [1]

yakni masa iddah berakhir dengan berakhir tiga kali masa haid bagi wanita yang masih haid. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali (masa haid )“. (QS. Al-Baqarah [2]: 228)

4. Iddah yang ditentukan dengan masa haid menunjukan terbebasnya rahim (dia sedang tidak hamil).

Catatan:
Jika wanita haid atau nifas suci sebelum matahari terbenam, maka dia wajib menunaikan shalat zuhur dan ashar pada hari itu, demikian pula wanita yang suci dari keduanya (haid dan nifas) sebelum subuh, maka wajib baginya menunaikan shalat magrib dan isya yang ada pada malam tersebut, karena waktu shalat yang kedua adalah juga waktu shalat untuk shalat pertama ketika ada udzur [2], demikianlah pendapat jumhur ulama; Malik, Syafii dan Ahmad (Lihat al-Mulakhasul Fiqihiy (1/ 59-60)

Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin demikian lah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

Footnotes________
[1] Masa iddah adalah masa wanita meunggu setelah dicerai atau ditalak oleh suaminya

[2] Misalnya antara dzuhur dan ashar, ketika seorang itu suci sebelum matahari terbenam, maka yang wajib dia lakukan adalah shalat dzuhur dan ashar bukan hanya ashar, kenapa?. Karena waktu shalat yang kedua yaitu waktu ashar iapun adalah waktu shalat dzuhur ketika ada udzur, demikian pula untuk magrib dan isya, ketika seorang suci sebelum subuh maka yang wajib dia lakukan bukan hanya shalat isya saja tapi juga shalat magrib.
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.