F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 54 – Perkara yang Haram Dilakukan Ketika Haid dan Nifas Bag. 2

Fiqih Muyassar – 54 – Perkara yang Haram Dilakukan Ketika Haid dan Nifas Bag. 2
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ PERKARA YANG HARAM DILAKUKAN KETIKA HAID DAN NIFAS #2 ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Perkara yang Haram Dilakukan Ketika Haid dan Nifas Bag. 2


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar. Kita masih membahas tentang perkara yang haram dilakukan karena Haid dan Nifas.

Sebelumnya sudah saya sebutkan empat perkara yang haram dilakukan karena haid dan nifas, kemudian penulis berkata:

5. Thawaf (Mengelilingi Ka'bah)

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu anha ketika dia sedang haid:

افْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja kamu tidak boleh berthawaf (mengelilingi) Ka’bah sehingga engkau suci.”[1]

6. Membaca Al-Qur’an

Inilah adalah pendapat kebanyakan Ulama dari kalangan Shahabat dan Tabiin, juga para Ulama setelah mereka. Akan tetapi jika seseorang sangat membutuhkannya, misalnya untuk mengulang hafalan agar tidak lupa, atau untuk mengajarkan anak-anak di sekolah maka hal itu diperbolehkan.

Saudara sekalian, masalah membaca Al-Qur'an bagi wanita haid dan nifas adalah perkara yang diperselisihkan oleh para Ulama, sebagian diantara mereka melarangnya sementara yang lain memperbolehkannya.

Adapun madzhab Abu Hanifah demikian pula yang mashur dari madzhab Syafi'i dan Ahmad sebagaimana dinukil oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmuul Fatawa, bahwa wanita yang sedang haid dan nifas boleh membaca Al-Qur'an, Bahkan sebagai mana hadits tentang masalah towaf yang tadi saya bacakan, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada 'Aisyah:

افْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ
“Lakukanlah perkara yang biasa dilakukan oleh orang yang sedang melakukan ibadah haji,"
-Orang yang ibadah haji, biasa juga baca Al-Qur'an-
غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى
"Hanya saja kamu tidak boleh tawaf."
Dan dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, penulis mengatakan:

"Tidak ada satu riwayat pun yang shahih sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang larangan membaca Al-Qur'an bagi orang yang sedang hadats, baik hadats ashgar maupun hadats akbar."

Oleh karena itu, maka kembali pada hukum asal bahwa tidak ada larangan terhadap hal itu. Wallahu ta'ala 'alam.

7. Menyentuh mushaf

Disini penulis membawakan dalil di mana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah [56]: 79)
Ini pun termasuk permasalahan yang diperselisihkan oleh para Ulama. Sebagian Ulama mengatakan terlarang untuk menyentuh mushaf, sebagian yang lain menyatakan tidak apa-apa.

Adapun untuk ayat di atas permasalahannya adalah kata هُ yang ada dalam kalimat لَّا يَمَسُّهُۥٓ (tidak menyentuhnya). "Nya" disini kembalinya kemana?

Sebagian Ulama mengatakan "nya" di sini kembali pada Al-Qur'an yang ada di hadapan kita, sementara kebanyakan ahli tafsir justru mengatakan bahwa لَّا يَمَسُّهُۥٓ (tidak menyentuhnya), itu kembali kepada Al-Qur’an yang ada di Al-Lauhul Mahfuzh, sehingga makna ٱلۡمُطَهَّرُونَ adalah para malaikat yang memang disucikan oleh Allah rabbul 'alamin.

Dan pendapat yang mengatakan tidak terlarang bagi wanita menyentuh mushaf adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, ini pun pendapatnya Abdullah ibnu Abbas, demikian Imam ibnu Hazm dan yang lainnya. Wallahu ta'ala 'alam.

8. Masuk masjid dan menetap di dalamnya

Hal itu berdasarkan hadits di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid, tidak pula bagi yang sedang junub.”[2]
Dan ini pun hadits diperselisihkan juga oleh para Ulama keshahihannya, sebagian Ulama menyatakan shahih, sebagian yang lainnya mengatakan tidak shahih. Sementara Asy Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut dhaif. Wallahu ta'ala 'alam.

Dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendekatkan kepalanya kepada Aisyah, sementara Aisyah di kamarnya karena haid sambil menyisir rambut Rasulullah, rumah beliau itu berdekatan dengan masjid.

Pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, untuk hadits yang pertama tadi para Ulama memperselisihkannya, bahkan Asy Syaikh Al-Albani mengatakan dhaif, adapun untuk peristiwa menyisirnya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalil ini tidak tegas.

Oleh karena itu sebagian Ulama dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah mengatakan:

"Kesimpulannya dalam masalah ini, kami tidak mendapati dalil yang shahih, lagi tegas melarang wanita haid untuk masuk mesjid, maka hukum asalanya adalah boleh.Tentunya syaratnya selama merasa aman tidak mengotori masjid."

Jadi sekali lagi, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah, boleh wanita masuk masjid ketika ada kebutuhan misalnya ikut kajian, selama merasa aman untuk tidak mengotori Mesjid.

Demikianlah para pendengar yang dimuliakan oleh Allah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

Footnotes__________
[1] Muttafaq alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhari (305), dan Muslim (1211)
[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (232), dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh Ibnul Qaththan juga Ibnu Sayyidin Nas, lihat Nailul Authar (1/ 288, no. 401).

Dalam kitab asli kata Junub didahulukan daripada kata Haid, akan tetapi setelah dicek dalam kitab hadits kalimatnya adalah sebagaimana di atas, wallahu a’lam

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.