F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 58 – Tentang Darah Istihadhah Bag. 2

Fiqih Muyassar – 58 – Tentang Darah Istihadhah Bag. 2
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ TENTANG DARAH ISTIHADHAH #2 ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Tentang Darah Istihadhah #2


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian Al-Fiqhul Muyassar, masih membahas tentang darah istihadhah #2.

Wanita yang sedang mengalami istihadhah ada tiga keadaan:

Pertama, dia adalah wanita yang memiliki kebiasaan yang diketahui,

Maksudnya lama waktu haidnya diketahui sebelum adanya darah istihadhah.
Misalkan haidnya hanya 4 hari, baginya menahan diri sesuai dengan kebiasaannya, dia meninggalkan shalat, puasa dan darah tersebut dianggap haid,
Adapun jika selesai waktu kebiasaannya maka dia mandi dan shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap istihadhah.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

اُمْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُك حَيْضَتُك، ثُمَّ اغْتَسِلِي، وَصَلِّي
“Diamlah seukuran masa haidmu, kemudian mandilah dan shalat.” (HR. Muslim)

Kedua, seorang wanita yang tidak memiliki kebiasaan yang diketahui (haidnya tidak menentu),

Kadang 4 hari, kadang 6 hari, akan tetapi darah haidnya bisa dibedakan dengan yang lainnya, ia bisa dibedakan apa itu darah haid atau darah yang lain.
Darah haid yakni berwarna hitam, atau hangat, atau memiliki bau tertentu, sementara darah lainnya bisa dikenali sebagai darah istihadhah, yakni darah berwarna merah yang tidak bau menyengat.

Dalam keadaan tersebut maka dikembalikan kepada sifat darah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَأَمْسِكِى عَنِ الصَّلاَةِ فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فتوضَّئي وصلي فإنما هو عرق
“Jika darah haid maka warnanya hitam sebagaimana diketahui, maka tahanlah jangan shalat. Adapun jika yang lainnya maka berwudhulah dan shalat, karena ia hanya Irq (pembuluh darah yang pecah).”

Ketiga, seorang wanita yang tidak memiliki kebiasaan yang jelas, ia pun tidak bisa membedakan antara darah haid dan yang lainnya,

Baginya untuk menunggu sesuai dengan kebiasan darah haid secara umum, yakni enam atau tujuh hari, itulah kebiasaan dari kebanyakan wanita.

Adapun setelahnya maka dianggap sebagai darah istihadhah, kewajibannya hanya membasuh darah tersebut, dia masih bisa melakukan shalat atau diwajibkan shalat dan berpuasa. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Hamnah binti Jahsy:

إِنَّمَا هَذِهِ رَكْضَةٌ من رَكَضَاتِ الشَّيْطَانِ فَتَحَيَّضِى سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ اغْتَسِلِى فإذااسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّى وَصُوْمِي فَإِنَّ ذلِكَ يُجْزِئُكَ
“Ia hanyalah gangguan diantara gangguan-gangguan setan, maka anggaplah engkau itu haid selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah sehingga setelah engkau suci maka shalat dan berpuasalah, karena itu cukup bagimu.”
Makna kata Rakdhah adalah dorongan, maksudnya setanlah yang menggerakan darah tersebut.

Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.