F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 53 – Perkara yang Haram Dilakukan Ketika Haid dan Nifas Bag. 1

Fiqih Muyassar – 52 – Perkara yang Haram Dilakukan Ketika Haid dan Nifas Bag. 1
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ PERKARA YANG HARAM DILAKUKAN KETIKA HAID DAN NIFAS #1 ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Perkara yang Haram Dilakukan Ketika Haid dan Nifas Bag. 1


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar. Kali ini saya akan membahas tentang perkara yang harom dilakukan karena Haid dan Nifas.

Masalah keempat, Perkara yang haram dilakukan karena Haid dan Nifas.

1. Melakukan hubungan suami istri (jima)

Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:

فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, jangan kalian mendekati mereka sehingga mereka itu bersuci.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Ketika ayat itu turun, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اصنعوا كل شيء إلا النكاح
“Lakukanlah segala sesuatu (dengannya wanita itu) kecuali menggaulinya.” (HR. Muslim no.302)
Jadi, yang terlarang dilakukan karena ada haid dan nifas adalah hubungan suami istri dalam arti jima. Jika hanya bercumbu saja tanpa jima maka itu diperbolehkan.

2. Menjatuhkan Thalaq (Perceraian)

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar bin Khattab, ketika putranya [Putranya Umar yang bernama Abdullah] menthalaq istrinya di waktu haid:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا
“Perintahkan dia agar kembali kepada istrinya”.(HR. Bukhari no. 5251, Muslim no.1471)
Hadits ini menjelaskan firman Allah dalam surat Ath-Thalaq, waktu haid adalah bukan waktu yang diperbolehkan untuk menthalaq istri. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar Abdullah ibnu Umar kembali pada istrinya.

3. Shalat

Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة
“Jika haid itu datang maka tinggalkanlah shalat.” (HR. Bukhari no.320, Muslim no. 333)

4. Shaum (Berpuasa)

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah ketika wanita itu sedang haid, dia tidak shalat dan tidak pula berpuasa.” (HR. Bukhari no. 304)
Ini menunjukkan bahwasanya wanita yang sedang haid dilarang untuk berpuasa.

Demikianlah beberapa perkara yang terlarang dilakukan karena haid dan nifas, InsyaAllah akan kita lanjutkan dalam bahasan yang sama.

Demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.