F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 21 ~ Miqot Haji dan Umroh

Halaqah 21 ~ Silsilah Manasik Haji HSI | Miqot Haji dan Umroh

Halaqah 21 ~ Silsilah Manasik Haji | Miqot

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 21 ~ Silsilah Manasik Haji | Miqot

MIQOT
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke 21 dari silsilah Ilmiyyah manasik haji 🕋 adalah tentang Miqot
Miqot haji dan umroh terbagi menjadi 2 :

1. MIQOT TEMPAT UNTUK HAJI DAN UMROH

Adalah tempat-tempat dimana orang yang melewatinya dalam keadaan ingin melakukan haji / umroh diharuskan berihram dari sana.

Abdullah bin Abbas Radiyallahu anhuma beliau berkata :
“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menentukan Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah, dan Juhfah untuk penduduk Syam, Qonun Manazil untuk penduduk Najed dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Tempat-tempat tersebut adalah bagi penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dalam rangka ingin melakukan haji dan umroh, dan dia bukan penduduk setempat. Dan barangsiapa berada dibawah miqot, maka berihrom dari tempat dia berada sampai penduduk Mekkah ihrom dari Mekkah” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Hadits Aisyah radiyallahu anha disebutkan :
“Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menentukan Dzaatu Irqin sebagai miqot bagi penduduk Iraq” (Shahih, HR Abu Dawud)
Barangsiapa yang melewati miqot-miqot ini maka harus berihrom ketika melewati daerah yang sejajar dengan miqot-miqot ini, baik di darat, laut, maupun udara.

Orang yang naik pesawat dan turun di Jedah dengan tujuan langsung haji atau umroh maka diharuskan ber-ihrom di pesawat karena dia pasti melewati daerah yang sejajar dengan Miqot. Adapun orang yang turun di Jedah dengan tujuan Madinah terlebih dahulu maka tidak masalah dia mengakhirkan ihromnya sampai di Madinah nanti.

Kesimpulan miqot:
  • Dzulhulaifah (Bir Ali) untuk penduduk Madinah
  • Juhfah untuk penduduk Syam
  • Qarnal Manazil (as-Sailul kabiir) untuk penduduk Najed
  • Yalamlam (as-Sa'diyah) bagi penduduk Yaman
  • Dzaatu Irqin (Adh Dhoribah) bagi penduduk Iraq
Adapun Jeddah bukanlah Miqot

2. MIQOT WAKTU UNTUK HAJI

Adalah bulan-bulan yang digunakan untuk melakukan ihrom haji yaitu Syawal, Dzulqodah dan 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Bulan Syawal diawali dari Maghrib malam hari raya Idul Fitri. Dan yang dimaksud dengan 10 hari yang pertama dari bulan Dzulhijjah adalah yang diakhiri dengan datangnya waktu subuh hari raya Idul Adha. Barangsiapa yang melakukan ihrom haji pada waktu tersebut maka sah hajinya. Dan kalau ia melakukan ihrom haji sebelum Syawal atau setelah subuh tanggal 10 Dzulhijjah maka sah ihromnya dan diubah menjadi Umroh, dan tidak dianggap melakukan Ibadah Haji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Haji itu di bulan-bulan yang diketahui. Maka barangsiapa yang mewajibkan dirinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh dia melakukan rofats, kefasikan, dan berdebat ketika haji” (QS Al Baqarah : 197)
Dan Miqot waktu untuk ibadah Umroh adalah sepanjang tahun.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah yang pertama ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,

‘Abdullāh Roy,
Di kota Al Madinah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.