F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-219 Wadiah Barang Titipan Bag. 03

Audio ke-219 Wadiah Barang Titipan Bag. 03
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 19 Jumadal Akhirah 1446H | 20 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-219
https://drive.google.com/file/d/1apgd9-osyx7j9npY-ZkjcYREIH2WuIma/view?usp=sharing

Wadiah Barang Titipan Bagian Ketiga


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama Matnul Ghaayah fii Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja' rahimahullāhu ta'āla. Pada kesempatan ini kita sampai pada pembahasan tentang الوديعة yaitu barang titipan.

Al-Muallif rahimahullah ta’ala mengatakan,

وعليه أن يحفظها في حرز مثلها

Orang yang menerima barang titipan karena memang tujuan menitipkan barang itu adalah untuk menjaganya, merawatnya dalam tempo waktu yang disepakati yang diinginkan oleh pemilik barang, maka kewajiban utama penerima barang titipan adalah menjaga barang tersebut,

في حرز مثلها

di tempat yang sewajarnya barang-barang itu disimpan.

Kalau titipan itu kendaraan ya disimpan di garasi.

Kalau titipan itu adalah perhiasan ya disimpan di tempat yang sewajarnya Anda menyimpan perhiasan.

Kalau titipan itu adalah hewan ternak ya disimpan di (sewajarnya) tempat Anda menyimpan hewan ternak Anda, di kandang (misalnya) bukan di kamar tidur tentunya, bukan juga di garasi kendaraan Anda, tapi di kadang kambing Anda atau kandang sapi Anda kalau itu barang titipannya berupa hewan ternak.

Kalau titipannya itu berupa pakaian yang sewajarnya Anda simpan di almari tempat Anda menyimpan pakaian dan demikian seterusnya.

Kalau Anda dititipi kitab maka sewajarnya kalau Anda meletakan kitab itu di rak tempat Anda menyimpan kitab-kitab anda.

Kalau itu sudah Anda lakukan, dan ternyata itu hilang dicuri orang, maka Anda tidak wajib menggantinya, karena Anda telah melakukan kewajiban yang seharusnya Anda lakukan.

Tetapi ketika Anda menyimpan kitab di tempat Anda parkir kendaraan, di garasi, atau mungkin di rak sendal bukan di rak kitab (misalnya), maka ketika hilang Anda berkewajiban menggantikannya karena Anda tidak menunaikan amanah sebagaimana mestinya.

Padahal (sekali lagi) tujuan wadiah, tujuan titipan adalah Anda merawat dan menyimpannya. Dan secara tradisi yang namanya menyimpan merawat yaitu dengan meletakkannya di tempat yang sewajarnya barang-barang seperti itu disimpan ataupun diletakkan.

Kemudian Al-Muallif rahimahullah ta’ala mengatakan,

وإذا طولب بها [ فلم يخر جها ] مع القدرة عليها [حتّى تلفت ] ضمن

Dan kalau pemilik barang telah meminta agar barang yang dititipkan kepada Anda itu anda kembalikan namun ternyata Anda menunda-nunda tidak segera menyerahkannya tidak segera mengembalikan kepada pemiliknya. Anda mengatakan, besok besok besok dan besok.

Akhirnya barang tersebut hilang dicuri orang atau rusak. Padahal Anda tidak punya alasan yang cukup kuat untuk menunda serah terima atau pengembalian barang tersebut. Anda ada di rumah tapi anda malas atau Anda merasa masih perlu mungkin memanfaatkan barang tersebut tanpa izin dari pemiliknya.

Maka kalau terjadi kerusakan, padahal sebetulnya Anda mampu segera mengembalikan namun tidak segera Anda kembalikan. Maka kerusakan itu menjadi tanggung jawab Anda menjadi resiko Anda.

Kenapa? Karena keberadaan barang itu di tangan Anda itu atas izin dari pemiliknya dan ketika pemiliknya telah menarik kembali restu tersebut menarik kembali izin keberadaan barang itu di tangan Anda, maka berarti Anda tidak lagi berhak untuk menahan menyimpan barang tersebut.

Apapun alasannya selama Anda sudah mampu untuk mengembalikan maka Anda “wajib segera”, sekali lagi “wajib segera” mengembalikan barang tersebut.

Kecuali bila Anda sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengembalikan barang tersebut karena mungkin tengah malam Anda sedang beristirahat sehingga ketika Anda mengatakan besok.

Artinya setelah pagi tiba itu wajar karena secara tradisi itu tidak etis tentunya di tengah malam Anda sedang beristirahat. Dia mengetuk pintu rumah Anda untuk mengembalikan barang yang mungkin membutuhkan energi untuk mengeluarkan dari rumah Anda (misalnya), mengganggu ketentraman Anda beristirahat.

Tapi selama itu tidak ada, masih di waktu siang hari dia ingin mengambil kendaraan maka Anda harus segera menyerahkan tidak boleh menundanya sedikit pun.

Kenapa? Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sejatinya Allāh memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya. [QS An Nisa: 58]

Sehingga wadiah itu kewenangan Anda menyimpan barang tersebut itu dibatasi pada izin dari pemiliknya. Ketika izinnya telah dicabut dengan permintaan dia agar Anda mengembalikan barang berarti Anda tidak lagi berhak menyimpan ataupun menahan barang tersebut apapun alasannya.

Kenapa? karena izin untuk menyimpan itu sudah putus sudah ditarik sudah dicabut sedangkan semula logikanya semua manusia itu tidak ingin harta miliknya itu ada di tangan orang lain.

Semua itu memiliki tabiat,
مَنْعًا وَهَاتِ

Tidak suka memberi dan suka meminta-minta.[HR Muslim: 593]

Itu manusia, dia lebih suka untuk menyimpan, dia berkata “hartaku, hartaku, hartaku”, menimbun, menimbun, dan menimbun. Tidak ingin sekedar harta itu di tangan orang saja ada kekhawatiran kalau-kalau barang itu tidak kembali.

Sebagaimana manusia juga memiliki karakter

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia, kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak.

Menjadi satu karakter yang menenangkan manusia bila dia itu bisa memegang menyimpan menguasai hartanya. Dia merasa tentram merasa tenang ketika hartanya itu ada di tangannya ada di bawah kendalinya.

Namun siapapun selama harta itu keluar dari tangannya berada di tangan orang lain ada timbul kekhawatiran kalau-kalau barang itu dirusakan, barang itu tidak kembali, barang itu nanti (misalnya) dimilikilah, atau dijual, atau digunakan secara tidak wajar, dieksploitasilah. Itu berbagai kekuatiran yang biasa ada dalam diri seseorang.

Sehingga ketika dia sudah minta kepada Anda, "tolong kembalikan barang saya". Berarti itu sama saja dia mengatakan, “Saya sudah tidak izinkan anda untuk menyimpan lebih lama barang saya”. “Saya sudah tidak izinkan Anda menyimpan barang saya lebih lama, cukup sampai di sini saja”.

Sehingga ketika Anda tetap memaksakan diri untuk tetap menyimpan tapi statusnya Anda menguasai harta orang lain tanpa izin dan itu disebut الغصب itu disebut ghashb (غصب) (menguasai harta orang lain tanpa izin).

Sehingga ketika izin itu sudah dicabut dengan permintaan mengembalikan barang wadiah, kemudian terjadi kerusakan, berarti Anda berkewajiban menanggung mengganti rugi kerusakan tersebut. Ini konsekuensi dari berakhirnya masa wadiah, masa titipan.

Dan pembahasan tentang wadiah ini menjadi perjumpaan terakhir kita pada program acara ini.

Dan saya berharap kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla memohon kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla bi asmaa-ul husna wa shifaatul 'ulyaa, semoga program acara yang berhasil kita selesaikan ini membawa manfaat bagi Anda memperluas hasanah keilmuan Anda dan juga menjadikan Anda mampu memahami berbagai macam hukum-hukum muamalah yang diajarkan dalam Islam.

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf

وبالله التوفيق والهداية
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.