🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 17 Jumadal Akhirah 1446H | 18 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-217
https://drive.google.com/file/d/1T-jMxlq1hkH0qm3ZfnOqmclEcBTyskl_/view?usp=sharingWadiah Barang Titipan Bagian Pertama
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bersama Matnul Ghaayah fii Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja' rahimahullāhu ta'āla. Pada kesempatan ini kita sampai pada pembahasan tentang:
ALWADI’AH (الوديعة) Barang Titipan
Al-Muallif rahimahullah mengatakan,
الوديعة أمانة ويستحب قبولها لمن قام بالأ مانة فيها
Titipan itu adalah sebuah amanah (kepercayaan),
ويستحب
Disunnahkan
Dianjurkan bagi orang yang merasa mampu untuk menjaganya merawatnya menunaikannya dengan baik. Disunnahkan untuk menerima barang titipan, disunnahkan untuk menerima kalau ada orang yang ingin menitipkan suatu barang kepada anda.
Kenapa demikian? karena tidak diragukan bahwa menerima titipan itu adalah bentuk sosial dari tolong menolong dan tentu berbuat baik menolong saudara kita yang membutuhkan itu adalah satu amal saleh, suatu kebajikan
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
Tolong menolonglah kalian dalam perbuatan kebajikan dan ketaqwaan. [QS Al-Mâidah: 2]
Apalagi seringkali orang yang merasa butuh, merasa perlu untuk menitipkan suatu barang itu berarti dia sedang dalam kondisi kesusahan. Dalam kondisi merasa perlu butuh terhadap solusi. Karena idealnya orang itu tidak rela bila hartanya diambil atau berada di tangan orang lain, ada rasa khawatir kalau barangnya hilang.
Sehingga normalnya setiap orang itu akan lebih merasa senang merasa tenteram hatinya bila dia menjaga merawat hartanya sendiri, tapi tatkala ada satu kondisi di mana dia merasa tidak mampu untuk menjaganya merasa keberatan untuk menyimpannya karena hendak safar atau ada kesibukan yang lain sehingga dia butuh pertolongan.
Maka ketika Anda hadir menerima dengan lapang dada berbesar hati menerima titipan tersebut dan kemudian Anda bersusah payah menyimpannya menjaganya maka ini satu bentuk pertolongan yang sangat dinantikan sangat dibutuhkan oleh orang yang berada dalam kondisi itu. Dan saya yakin Anda pun pernah mengalami kondisi tersebut.
Merasakan betapa Anda sangat butuh kepada orang yang bisa dipercaya menjaga merawat harta Anda. Sehingga adanya orang yang menerima titipan itu untuk merupakan solusi. Solusi bagi problema yang sedang dihadapi oleh saudara kita yang sedang dalam kondisi kesusahan tersebut.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.
Dan Allāh akan menolong Anda, selama Anda ringan tangan menolong saudara Anda sendiri
Dan sekali lagi Anda akan bisa memahami betapa pentingnya kehadiran orang-orang yang AmIin (kehadiran orang-orang yang dapat dipercaya) di saat Anda sedang mencari orang yang mau menerima titipan tersebut dengan betul-betul amanah.
Barang disimpan barang dirawat sehingga ketika saatnya Anda membutuhkannya Anda bisa mendapatkan kembali barang tersebut secara utuh tanpa ada yang berkurang ataupun rusak. Tentu ini adalah sebuah tindakan yang sangat terpuji.
Karena itu al-muallif Al imam Abu Suja' menegaskan
ويستحب
Disunnahkan.
Kenapa tidak wajib? karena tidak ada perintah. Apalagi menerima amanah itu adalah suatu tanggung jawab, tidak sepatutnya orang ceroboh gegabah tanpa perhitungan yang panjang menerima apapun yang dititipkan kepadanya. Padahal dia belum tentu mampu menerimanya, mampu menjaganya mampu merawatnya.
Secara de facto betapa banyak harta orang menjadi rusak menjadi hilang gara-gara dititipkan kepada orang yang tidak tepat. Salah pilih orang dalam menitipkan barang karena ini memang amanah yang berat amanah yang besar.
Tanggung jawab di sisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang harus ditunaikan bukan sekedar urusan perdata di dunia. Ini juga merupakan urusan akhirat.
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ
Allāh itu memerintahkan kalian (untuk apa) menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya. [QS An-Nisa: 58]
Menerima amanah menerima titipan itu hukumnya Sunnah. Namun menunaikan kepada pemiliknya setelah Anda menerima itu wajib, bukan sunnah lagi. Sunnah itu berlaku pada menerima titipan.
Adapun menunaikan mengembalikan titipan kepada pemiliknya terlebih setelah diminta oleh pemiliknya itu bukan lagi sunnah, itu hukumnya wajib, karena berarti kalau kita tidak tunaikan tidak dikembalikan barang titipan itu berarti kita telah berkhianat dan khianat adalah haram. Itu salah satu perilaku orang-orang munafik
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ
Indikator orang munafik ada 3.
Salah satunya adalah:
وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Kalau dia menerima amanat (kepercayaan) ia berlaku khianat.
Sehingga perlu dibedakan menerimanya itu sunnah karena itu akan mendatangkan pahala dan tidak wajib, tetapi menunaikannya mengembalikan amanah barang titipan kepada yang berhak itu hukumnya wajib.
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf
وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment