🗓 KAMIS | 11 Jumadal Akhirah 1446H | 12 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-213
https://drive.google.com/file/d/1Sj0HYer6RLDx_reEbEjhi6GlKuYuOyCo/view?usp=sharingLuqothoh Barang Temuan Bagian Kesembilan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bersama pembahasan tentang Al-Luqothoh (اللقطة) atau Barang Temuan.
4. barang-barang temuan yang butuh nafkah, butuh pakan.
Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala mengatakan,
والرابع ما يحتاج إلى نفقة كالحيوان
Barang temuan keempat adalah barang-barang temuan yang butuh nafkah, butuh pakan. Kalau tidak barang temuan itu akan mati. Seperti hewan.
Maka hewan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok lagi.
حيوان لا يمتنع بنفسه فهو مخير بين أكله وغرم ثمنه أو تركه والتطوع بالإنفاق عليه أو بيعه وحفظ ثمنه
A. Hewan-hewan yang tidak bisa menjaga dirinya sendiri.
Karena dia hewan yang lemah. Seperti kambing, ayam, dan yang serupa. Maka hewan yang semacam ini kalau anda menemukannya anda memiliki 3 opsi kata mualif.
1. Anda boleh segera menyembelihnya untuk anda makan atau anda memanfaatkan kambing tersebut untuk keperluan anda.
وغرم ثمنه
Dan tentu ketika hewan itu segera anda sembelih, anda makan, anda berkewajiban mengganti rugi nilainya bila suatu saat ada yang terbukti bisa membuktikan bahwa dia adalah pemilik yang sah dari hewan tersebut.
أو تركه والتطوع بالإنفاق عليه
2. Anda membiarkan hewan itu hidup dan anda merawatnya.
Sehingga kalaupun harus beranak-pinak, maka anda siap. Kalau memang anda siap, anda boleh merawatnya hingga beranak-pinak menjadi puluhan, menjadi ratusan, maka itu adalah jasa baik bagi anda.
Anda berarti telah berbuat baik kepada saudara anda yang kehilangan hewan tersebut. Sehingga ketika suatu saat ada yang bisa membuktikan sebagai pemilik yang sah maka anda harus mengembalikan induk dan serta anak keturunannya. Walaupun sudah berlipat ganda jumlahnya. Karena itu memang milik dia. Ini opsi kedua.
أو بيعه وحفظ ثمنه
3. Kalau anda tidak siap, maka anda boleh menjualnya dan menyimpan nilai jual tersebut (uang tersebut) untuk anda kembalikan kepada pemiliknya, kalau datang.
Tapi kalau ternyata setelah 1 tahun juga tidak ada yang datang maka kembali pada hukum asal. Anda boleh membelanjakan uang tersebut dengan catatan tetap ➟ kalau suatu saat ada yang bisa membuktikan anda berkewajiban mengganti rugi.
B. Hewan yang mampu menjaga dirinya sendiri dari serangan binatang buas yang kecil
وحيوان يمتنع بنفسه فإن وجده في الصحراء تركه وإن وجده في الحضر فهو مخير بين الأشياء الثلاثة فيه
Kelompok kedua adalah hewan yang mampu menjaga dirinya sendiri dari serangan binatang buas yang kecil. Seperti serigala, musang, dan yang serupa.
Contoh hewan semacam ini adalah unta, sapi, kerbau maka bila anda menemukannya di tanah yang terbuka, di padang pasir, di pinggiran hutan, maka biarkan hewan tersebut. Kalau anda menemukannya di perkotaan, di perkampungan, maka anda memiliki tiga opsi tadi.
Segera menyembelihnya dan siap mengganti rugi nilainya
Atau merawatnya hingga beranak-pinak sampai ditemukan kembali pemiliknya
Atau anda menjualnya dan kemudian anda menyimpan harganya atau nilai jualnya.
Kenapa demikian? karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam suatu hari ditanya perihal ضَالَّة الْإِبِلِ (unta yang tersesat, unta yang hilang). Beliau mengatakan,
مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا
Apa urusanmu dengan unta tersebut? Biarkan hewan itu.
Unta itu dia mampu bertahan hidup sendiri. Dan dia mampu membela dirinya sendiri, mempertahankan dirinya sendiri dari serangan serigala dan hewan yang serupa. Dengan apa? Dengan kakinya. Dengan tendangannya.
Kemudian beliau ditanya tentang barang temuan berupa الْغَنَمِ, beliau mengatakan,
قَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
Kambing itu kalau tidak engkau gunakan, tidak engkau ambil maka ada kemungkinan bisa ditemukan kembali oleh pemiliknya. Kalau tidak bisa jadi akan diterkam oleh serigala.
Karena itu para ulama mengatakan berarti ini sebuah pilihan alias anda boleh memakannya langsung, langsung disembelih, atau kalau anda berkenaan anda bisa merawatnya atau minimal anda menjualnya dan menyimpan hasilnya. Karena kalau tidak, kambing itu akan segera menjadi mangsa hewan-hewan buas. Bahkan oleh hewan buas yang kecil semisal serigala dan yang serupa.
Adapun bila unta ditemukan, atau sapi, atau kerbau ditemukan di perkampungan maka secara faktual di zaman sahabat Utsman bin Affan beliau berijtihad bahwa walaupun dalam redaksi hadits Nabi mengatakan bahwa unta dan yang sejenisnya seharusnya dibiarkan itu dalam konteks kehidupan zaman dahulu.
Tetapi sahabat Utsman bin Affan melihat substansi dari syari’at ini. Substansinya adalah dalam rangka menjaga, mengamankan, dan menyelamatkan barang itu agar tidak diambil oleh orang yang berkhianat.
Namun ketika zaman sekarang sudah banyak para pengkhianat yang tidak peduli halal haram, maka sahabat Utsman kalau itu berijtihad bahwa kalau barang itu ditemukan, hewan itu ditemukan di perkampungan lebih baik diambil kemudian dijual. Hartanya atau hasilnya disimpan, atau disembelih dengan catatan anda mengganti rugi nilainya, sewajar yang berlaku di pasar.
Karena kalau tidak itu akan diambil orang-orang yang tidak peduli dengan halal haram. Akhirnya tidak akan pernah kembali kepada pemiliknya.
Ini model-model atau macam-macam barang temuan.
Sehingga ketika anda menemukan barang temuan, maka anda harus bisa memilih. Seperti apakah barang tersebut, mengidentifikasi, membedakan dan kemudian barulah menentukan sikap.
Sebagai penutup, ada satu catatan kecil bahwa para fuqoha menyebutkan bahwa penjelasan yang telah disampaikan di atas itu berkaitan dengan barang-barang yang memiliki nilai secara tradisi.
Adapun barang-barang yang remeh-temeh sejenis misalnya 1 butir, 1 biji buah salak, 1 biji buah mangga, 1 biji buah rambutan yang tercecer, maka barang yang remeh-temeh semacam ini biasanya pemiliknya tidak mencari.
Kalaupun dia kehilangan dia tidak berusaha mencari lagi karena alasannya semacam ini karena kondisi biasa semacam ini para ulama mengatakan, barang temuan yang remeh-temeh yang secara tradisi pemiliknya tidak akan mencari lagi itu biasanya dianggap sebagai barang yang halal alias boleh langsung anda makan tanpa harus mengumumkannya.
Karena pilihannya hanya satu. Anda biarkan dan busuk atau anda makan. Karena kalau anda biarkan maka tidak ada yang memakan, akan busuk bahkan mungkin diinjak-injak. Kalau anda makan maka berarti anda menyelamatkan nilai barang tersebut walaupun dengan cara anda makan.
Karena itu termasuk barang yang mubah. Barang yang secara hukum syari'at dianggap sebagai barang yang mubah karena pemiliknya pun sudah tidak merasa kehilangan, biasanya juga “alah satu biji saja”. Diapun menganggap seperti itu. Sehingga dia merelakan. Kerelaan yang terjadi secara tradisi semacam ini, itu secara syari'at juga diakomodir.
Sehingga barang yang sekali lagi remeh-temeh satu butir buah yang jatuh di jalan itu boleh anda ambil dan kemudian anda makan karena secara tradisi itu tidak dianggap sebagai harta biasanya dan pemiliknya pun biasanya juga tidak merasa kehilangan atau juga tidak ingin mencarinya kembali.
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment