🗓 RABU | 10 Jumadal Akhirah 1446H | 11 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-212
https://drive.google.com/file/d/1ShJc4-S6LNhOSdRzrx2gHdJtTi1jvQ1Z/view?usp=sharingLuqothoh Barang Temuan Bagian Kedelapan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bersama pembahasan tentang Al-Luqothoh (اللقطة) atau Barang Temuan.
Barang temuan secara global dikelompokkan menjadi 4
Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala mengatakan,
وجملة اللقطة على أربعة أضرب
Katanya barang temuan itu secara global dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok.
1. Barang yang bertahan tidak akan rusak (tidak mudah rusak)
أحدها ما يبقى على الدوام فهذا حكمه
Barang yang bertahan tidak akan rusak (tidak mudah rusak) seperti perhiasan, uang, elektronik dan yang serupa. Maka barang temuan yang berupa semacam ini, barang yang tidak mudah rusak (awet) maka hukumnya seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Yaitu anda umumkan selama 1 tahun, setelah 1 tahun berlalu tidak ada yang mengakui anda boleh memanfaatkannya atau menjualnya dengan catatan anda wajib mengganti bila di kemudian ada yang mampu membuktikan sebagai pemilik. Atau anda mensedekahkannya.
والثاني
2. Barang-barang temuan yang tidak bertahan lama (cepat rusak)
مالا يبقى كالطعام الرطب، فهو مخيّرٌ بين أكله وغرمه، أو بيعه وحفظ ثمنه
Barang-barang temuan yang tidak bertahan lama (cepat rusak) seperti makanan yang masih basah, makanan yang basah.
Misalnya, buah-buahan atau beras yang masih basah, gabah yang masih basah, atau makanan yang tidak bisa bertahan lama misalnya makanan yang sudah siap disantap.
فهو مخيّرٌ بين أكله وغرمه،
Maka orang yang menemukan makanan yang mudah atau cepat rusak (kue dan yang serupa) maka dia punya pilihan. Dia dihadapkan pada dua pilihan,
A. dia boleh menyantapnya sebelum barang tersebut rusak (sebelum makanan itu rusak) dan dia mengganti, siap mengganti nilainya.
Sebelum disantap dinilai berapa nilai makanan tersebut, setelah itu baru dia santap. Silakan dia makan. Dan kalau kemudian di suatu hari ada yang mengaku itu sebagai pemiliknya maka anda kembalikan nilainya, anda bayar, anda kenali makanannya jenis apa, jumlahnya berapa. Kemudian ketika ada yang mengakui anda ganti rugi senilai makanan tersebut.
Yang kedua
أو بيعه وحفظ ثمنه
B. Atau kalau anda tidak ingin memakannya, anda jual.
Hasil penjualannya anda simpan. Sehingga ketika ada yang datang mengakui dan bisa membuktikan itu bahan makanan milik dia maka anda kembalikan kepadanya nilainya (hasil penjualannya) tersebut.
Ini opsi kedua. Sehingga anda dihadapkan pada dua pilihan.
والثالث: ما يبقى بعلاج كالرطب فيفعل ما فيه المصلحة من بيعه وحفظ ثمنه أو تجفيفه وحفظه
3. Barang-barang yang kalau diolah atau kalau dirawat dia bisa bertahan lama.
Seperti gabah basah, kurma masih basah, gandum masih basah. Kalau langsung disimpan dia akan busuk. Tetapi kalau dijemur terlebih dahulu maka gabah kering itu bisa bertahan berbulan-bulan bahkan bisa setahun lebih.
Demikian pula kurma, kurma itu kalau dalam kondisi masih basah dia tidak bertahan lama akan segera rusak dan segera busuk. Tetapi ketika dikeringkan maka dia bisa bertahan lama. Sehingga bisa disimpan sambil menanti kedatangan pemiliknya. Kalau kondisi semacam ini maka anda memiliki dua pilihan pula.
Pilihan/Opsi pertama anda boleh langsung menjualnya dan kemudian hasil penjualannya itu anda simpan, tentu sebelum anda menjualnya terlebih dahulu anda mengenali jenis bahan makanan tersebut biji-bijian tersebut misalnya gandum atau gabah atau jagung atau kedelai atau kurma.
Kemudian kadarnya beberapa, jenis gandumnya gandum model apa, jenis kurmanya kurma apa, mutunya bagus, tidak bagus.
Kemudian setelah itu baru dijual dan setelah dijual anda simpan hasil penjualannya untuk suatu saat nanti dikembalikan kepada orang yang berhasil membuktikan bahwa dia adalah pemilik. Itu opsi pertama.
Pilihan/Opsi Kedua
أو تجفيفه وحفظه
Atau yang kedua Anda rawat barang tersebut, dikeringkan, kemudian anda simpan sambil menanti ada orang yang bisa membuktikannya sebagai pemiliknya. Tentu dengan cara diumumkan di tempat umum, di pintu-pintu masjid dan juga misalnya ditempat anda menemukannya.
Kemudian setelah 1 tahun berlalu dan juga ternyata tidak ada yang bisa membuktikan, anda juga sama memiliki hak atau mendapatkan izin untuk membelanjakan hasil penjualan tersebut atau memanfaatkan gabah kering tersebut, kurma kering tersebut untuk keperluan anda.
Dengan syarat tetap kalau suatu saat kapanpun suatu saat ada yang membuktikan dia sebagai pemilik, maka anda berkewajiban mengembalikan kepada orang tersebut.
Kenapa? Seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Apapun yang terjadi, harta orang tetaplah harta orang, kalau itu bukan harta anda bukan harta anda. Kecuali bila pemiliknya dengan terang-terangan rela (mengizinkan) itu untuk menjadi milik anda.
Karenanya, adanya keringanan dari syari'at untuk anda memanfaatkan, menggunakan bukan berarti itu serta merta menjadi milik anda. Tapi itu adalah rukhsoh (keringanan), keringanan agar anda tidak menjadi repot, menjadi susah, terbebani menjaga harta orang lain tanpa ada kejelasan sampai kapan.
Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala mengatakan,
فيفعل ما فيه المصلحة
Anda diberi kewenangan untuk menentukan mana yang paling maslahat bagi kedua belah pihak, bagi diri anda sebagai yang memiliki i'tikad baik menyimpan dan merawat barang tersebut, atau juga bagi pertimbangan pemiliknya.
Kalau ternyata 2 pilihan ini anda tidak siap, tidak siap membelanjakan dengan catatan mengganti rugi, maka anda bisa menyimpannya terus menerus (uangnya disimpan terus menerus), dibukakan rekening misalnya, anda simpan di sana terus-menerus, atau anda sedekahkan atas nama pemiliknya.
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment