F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-207 Luqothoh Barang Temuan Bag. 03

Audio ke-207 Luqothoh Barang Temuan Bag. 03
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 3 Jumadal Akhirah 1446H | 4 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-207
https://drive.google.com/file/d/1JL1wmkstlaUhoYBonfddj10Dh-FqUSLK/view?usp=sharing

Luqothoh Barang Temuan Bagian Ketiga


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama fiqih mu'amalah dengan mengkaji Matnul Ghaayah fii Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja' rahimahullāhu ta'āla. Kita sampai pada pembahasan Al-Luqothoh (اللقطة) atau Barang Temuan.

Beliau mengatakan,

وجب أخْذُها

Wajib untuk diambil.

Untuk apa? Untuk disimpan tentunya, buka untuk dimakan.

Kenapa wajib? Karena tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan harta seorang muslim, tidak ada cara lain dalam kondisi yang disebutkan oleh Mualif ini, oleh penulis Al-Imam Abu Syuja' tidak ada alternatif lain agar harta seorang muslim tersebut bisa terjaga kecuali bila Anda pungut karena kalau Anda biarkan seperti kata beliau di sini,

لم يأمن عليها

Kemungkinan besar harta tersebut akan hilang, akan musnah diambil dan dimakan ataupun digunakan, dimiliki oleh orang yang khianat, orang yang tidak peduli akan halal haram.

Sehingga dalam kondisi seperti ini,

تحين عليك

Telah menjadi satu kewajiban atas Anda.

Bagaikan ketika Anda melihat rumah saudara Anda terbakar tidak ada orang lain yang mengetahui hanya Anda yang mengetahuinya dan Anda mampu memadamkan api tersebut.

Anda mampu memadamkannya, tidak ada orang lain selain Anda, maka dalam kondisi semacam ini secara tinjauan hukum syar'i Anda wajib bertindak untuk memadamkan api agar rumah saudara Anda tidak terbakar, karena kalau Anda biarkan tidak ada lagi yang memadamkannya, maka rumah saudara Anda akan terbakar.

Ketika Anda mengetahui ada saudara Anda terancam nyawanya (jiwanya), sedangkan hanya Anda yang bisa melakukan tindakan untuk menyelamatkan dia. Anda mengetahui ada saudara Anda akan tertabrak kendaraan, dan hanya Anda orang terdekat, dibutuhkan tindakan cepat maka Anda berkewajiban melakukan tindakan tersebut untuk menyelamatkan nyawa saudara Anda.

Kalau Anda biarkan kemungkinan besar saudara Anda akan celaka, tertabrak, binasa, ataupun minimal cacat, atau terluka. Tentu dalam kondisi semacam ini baik secara tuntunan syariat, ataupun secara moral Anda berkewajiban menyelamatkan saudara Anda tersebut.

Kemudian Al-Mualif setelah menyampaikan bahwa wajib untuk memungut karena dalam rangka menyelamatkannya, sehingga memungut itu bukan dalam konteks untuk memiliki tetapi dalam konteks untuk apa? menyelamatkannya.

Kenapa? karena harta tersebut adalah harta yang muhtarom (harta yang dilindungi), harta yang dihargai kepemilikannya, sehingga tidak boleh Anda membiarkan harta saudara Anda celaka.

Dan setelah Anda menemukannya, bukan berarti Anda diam, tetapi Anda harus segera berusaha untuk bagaimana harta tersebut bisa kembali kepada pemiliknya yaitu dengan cara apa? dengan cara Anda membuat pengumuman di tempat-tempat khalayak ramai misalnya di pintu pasar kemudian di tempat perkumpulan masyarakat, tempat mereka kongkow-kongkow (misalnya) di perempatan jalan.

Anda membuat pengumuman di sana bahwa, "Barangsiapa yang kehilangan sejumlah uang, barangsiapa yang kehilangan perhiasan, barangsiapa yang kehilangan barang elektronik (misalnya), maka silahkan hubungi saya di nomor sekian". Agar barang tersebut bisa sampai, dibuatlah pengumuman semacam itu.

Namun seperti yang kita ketahui, ketika Anda membuat pengumuman semacam ini potensi ada orang yang juga tidak peduli akan halal haram, dia ketika melihat peluang untuk memanfaatkannya dia memancing di air yang keruh, sehingga dia akan menghubungi Anda, menemui Anda dan mengaku bahwa itu barang miliknya padahal itu dusta.

Karenanya ketika Anda membuat pengumuman jangan dijelaskan spesifikasi barang, sebutkan secara global saja, “barangsiapa yang kehilangan dompet, barangsiapa yang kehilangan perhiasan, barangsiapa yang kehilangan barang elektronik”, kemudian kriterianya Anda rahasiakan, jangan dijelaskan dalam pengumuman tersebut.

Karena itulah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengatakan, ketika ditanya perihal barang temuan beliau mengatakan,

اعْرِفْ عِفَاصَهَا ووِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جاء صاحبها وإلا فشأنك بها

Ketika Anda menemukan barang temuan maka kata Nabi, kenalilah kantong uang tersebut, atau dalam konteks kita sekarang dompet ataupun tasnya, ووِكَاءَهَا kenali talinya lihat yang penting identitas atau kriteria atau ciri-ciri barang tersebut dari bungkusnya, jumlahnya, warnanya, kriterianya Anda rahasiakan.

Sehingga ketika ada orang yang mengaku bahwa dia pemilik barang tersebut, minta kepadanya untuk menjelaskan, mendeskripsikan barang dia yang hilang tersebut.

Dibungkus dalam bungkus apa, kalau itu tas ➟ tasnya warna apa, merk apa, warnanya, jumlah barangnya, dokumen yang ada di dalamnya apa saja. Kalau memang identik maka berikan kepada dia. Itulah kata Nabi dalam hadits ini

فَإِن جَاءَ صَاحِبُهَا

Kalau datang orang yang mampu menjelaskan kriteria barang yang hilang tersebut maka berikan.

وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا

Maka setelah berlalu satu tahun Anda umumkan,

Berkali-kali secara berkala, secara periodik misalnya per dua pekan, kemudian setelah sekian lama per satu bulan Anda umumkan dan tidak ada yang datang mengakuinya. Maka kata Nabi

فَشَأْنُكَ بِهَا

Maka boleh Anda gunakan kalau memang Anda mau, merasa repot untuk menyimpannya.

Tapi ketika Anda masih merasa mampu untuk menyimpannya maka akan lebih terhormat bila Anda menyimpannya agar suatu saat nanti bila ada pemiliknya datang, Anda bisa mengembalikannya secara utuh.

Tetapi ketika itu merepotkan Anda atau dikhawatirkan barangnya rusak. Maka Anda boleh memanfaatkannya dengan ketentuan bila suatu saat datang pemiliknya Anda mengganti senilai barang tersebut. Karena dalam riwayat lain Nabi mengatakan,

فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا

Kalau ada datang pemiliknya yang betul-betul bisa menyampaikan kriteria barang tersebut berikan.

وَإِلَّا فَاسْتَمْتِعْ بِهَا

Kalau tidak ada yang datang setelah satu tahun lamanya Anda mengumumkan, mensosialisasikan kepada masyarakat dan tidak ada yang datang.

فَاسْتَمْتِعْ بِهَا

Boleh engkau belanjakan boleh Anda gunakan.

فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا

Kalau ternyata setelah Anda gunakan Anda belanjakan kemudian hari setelah sekian lama pemiliknya datang dan betul-betul bisa menjelaskan, mendeskripsikan barang yang hilang tersebut.

فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Maka engkau ganti nilainya engkau wajib mengganti nilainya. [HR Muslim]

Ini ketentuan global tentang hukum luqhotoh, walaupun pada masing-masing perincian dari hukum tadi di kalangan para ulama terjadi perselisihan pendapat. Namun apa yang disampaikan tadi, itu adalah satu pendapat yang diajarkan mazhab Syafi'i sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Mualif rahimahullahu ta'ala.

Sehingga dapat disimpulkan barang temuan tersebut tidak serta merta menjadi milik Anda namun karena Islam juga tidak ingin menyusahkan Anda, Islam memberikan keringanan bagi Anda setelah berlalu satu tahun, setelah terbukti bahwa Anda punya itikad baik mengembalikan barang tersebut, menjaga barang tersebut untuk bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Islam juga tidak ingin merepotkan Anda, menyusahkan Anda sehingga Anda diberi rukhshoh (keringanan) untuk menggunakan barang tersebut setelah berlalu satu tahun. Setelah diumumkan berkali-kali tidak ada yang datang maka ada keringanan bagi Anda untuk menggunakannya.

Namun itu sekali lagi tetap statusnya adalah keringanan bukan hak milik sehingga ketika suatu saat datang pemiliknya bisa membuktikan itu adalah barang miliknya maka Anda berkewajiban menggantinya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.