F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-206 Luqothoh Barang Temuan Bag. 02

Audio ke-206 Luqothoh Barang Temuan Bag. 02
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 2 Jumadal Tsani 1446H | 3 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-206
https://drive.google.com/file/d/1AcKM2EB2t10CbOxl3V7VwnG3vUTbVVd7/view?usp=sharing

Luqothoh Barang Temuan Bagian Kedua


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama fiqih mu'amalah dengan mengkaji Matnul Ghaayah fii Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja' rahimahullāhu ta'āla. Kita sampai pada pembahasan, Al-Luqothoh (اللقطة) atau Barang Temuan.

Pada kesempatan ini Al-mualif, Al-Imam Abu Syuja' menyatakan,

وإذا وجد الحرّ الرّشيد لُقطَةً في غير الحرم ولم يأمن عليها وجب أخْذُها

Kalau seorang,

الحرّ الرّشيد

Seorang yang merdeka,

الرّشيد

Dan dia cakap (memiliki kecakapan hukum) dapat dipercaya, memiliki kredibilitas untuk menyimpan dan menjaga harta. Dia mendapatkan luqothoh (barang temuan),

في غير الحرم

Dan barang tersebut ditemukan di selain tanah haram, selain tanah suci yaitu (selain-rev) tanah Mekah dan Madinah.

Kemudian selanjutnya beliau mengatakan,

ولم يأمن عليها

Dan yang menemukan tadi khawatir kalau barang tersebut tidak dia amankan, tidak dia simpan, dia tidak ambil, maka akan diambil oleh orang yang khianat, oleh orang yang tidak peduli akan halal haram.

Kalau ada kekhawatiran semacam ini maka al-Mualif mengatakan,

وجب أخْذُها

Wajib atas orang tersebut untuk memungut dan menyimpan harta tersebut.

Kenapa demikian?

Karena kalau Anda tidak mengambil kemudian menyimpannya, menjaganya dan kemudian mengumumkan kepada khalayak ramai, maka harta tersebut kemungkinan besar akan dipungut oleh orang yang خائن (orang yang pengkhianat), orang yang tidak peduli akan halal haram. Akan dia segera makan, dia gunakan dan tidak akan pernah kembali kepada pemiliknya.

Padahal Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dalam konteks tatanan sosial masyarakat muslim beliau mengatakan,

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

Hendaknya engkau menolong saudaramu, baik ketika dia sedang dalam kondisi dizhalim atau sedang berbuat zhalim.

Dizhalim dengan cara membelanya, kalau dia berbuat zhalim maka dengan mencegahnya dari perbuatan zhalim agar dia tidak terus-menerus bergelimang dalam perbuatan dosa dan perbuatan zhalim.

Dan kemudian dalam kesempatan lain Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam, lebih spesifik lebih tajam dan mengatakan,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ

Setiap orang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya.

لَا يَخُونُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ

Tidak halal baginya untuk mengkhianati saudaranya sesama muslim dan juga tidak halal baginya untuk bersikap takhadzul. [HR Tirmidzi: 1850]

Takhadzul yaitu membiarkan saudaranya terjatuh dalam celaka padahal dia mampu membela mampu menyelamatkan saudaranya.

لَا يَخُونُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ

Tidak halal baginya untuk sengaja mengkhianati dan bersikap acuh sehingga membiarkan saudaranya terjerembab, terjatuh dalam kecelakaan, atau terperangkap dalam perbuatan zhalim orang lain, membiarkan saudaranya celaka dizhalimi, atau dibunuh, atau disakiti, atau dirampas hartanya, tidak boleh.

Seorang muslim harus membela saudaranya, membantu saudaranya. Kenapa demikian?

Dalam hadits lain Nabi memberikan alasan kenapa kita harus peduli, kenapa kita harus respect, simpati, kita harus berempati kepada saudara kita sesama muslim. Nabi menggambarkan, menjelaskan alasan ini dengan mengatakan,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ

Perumpamaan umat Islam dalam konteks dalam hal:

تواد

Kasih sayang

تراحم

Saling mencintai

كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ

Bagaikan satu tubuh.

إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Kalau ada satu saja dari anggota tubuh yang menderita sakit maka sekujur tubuh akan ikut berempati.

Dengan cara apa? Dengan cara ikut merasakan demamnya, ikut merasakan deritanya susah tidur. Walaupun yang sakit itu di ujung jempol, di ujung kelingking kaki (misalnya), tetapi ketika itu betul-betul sakit maka yang meneteskan air mata itu mata, yang menyebabkan dia tidak bisa tidur dia merasakan demam itu sekujur tubuh merasakan demam, ini perumpamaannya.

Sehingga sepatutnya ketika kita menemukan barang yang terjatuh, kita memposisikan diri sebagai orang pemilik tersebut pemilik barang tersebut.

Andai saya yang kehilangan barang tersebut, andai ini adalah barang saya yang terjatuh, niscaya saya berharap agar ada orang yang berbesar hati mengembalikan, merawat, menyimpannya, dan kemudian mengumumkan agar saya bisa menemukan kembali.

Itu fakta seperti itu. Sehingga kalau itu adalah harapan Anda, maka sepatutnya dan sudah seyogyanya bila Anda memperlakukan saudara Anda bagaikan diri Anda sendiri.

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dalam kesempatan lain juga bersabda,

مَن أحَب أن يُزحزَح عن النار ويدخل الجنة،

Siapapun yang mendambakan untuk dijauhkan dari siksa neraka dan juga mengimpikan untuk dimasukkan ke dalam surga, maka ada 2 kriteria yang harus dipenuhi,

Kriteria Pertama

فلتأتِه منيَّتُه وهو يؤمن بالله واليوم الآخر،

Hendaknya dia menetapi keimanan hingga datang ajal kepadanya alias dia istiqomah di atas keimanan hingga akhir hayatnya.

Kriteria kedua

وليأتِ إلى الناس الذي يحب أن يؤتى إليه؛ رواه مسلم

Hendaknya dia memperlakukan orang lain bagaikan dirinya sendiri. [HR Muslim]

Apapun yang dia harapkan, apapun yang dia inginkan apapun yang dia suka hendaknya dia lakukan kepada saudaranya. Apapun yang tidak suka dia terima, apapun yang dia tidak inginkan menimpa dirinya, maka jangan pernah lakukan kepada orang lain.

Karenanya wajar bila Al-Mualif mengatakan,

Bila Anda merasa cakap hukum, Anda seorang yang merdeka, memiliki kecakapan hukum untuk menyimpan merawat barang, menemukan barang yang terjatuh dan Anda khawatir bila tidak Anda pungut, tidak Anda simpan, maka akan barang tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka wajib hukumnya Anda memungut luqothoh tersebut.

Kenapa? Karena berarti Anda dalam kondisi yakin, dalam kondisi memiliki praduga kuat, bahwa saudara Anda akan terzhalimi, Pemilik harta tersebut akan terzhalimi hartanya. Kemungkinan besar akan dirampas, akan diambil oleh orang yang tidak peduli akan halal dan haram.

Dalam kondisi semacam ini, ketika Anda merasa mampu memiliki kecakapan hukum, maka wajib, karena tidak ada pilihan lain, tidak ada solusi lain, kecuali bila Anda mengambilnya. Ini dengan catatan bila itu terjadi di selain tanah haram, Kota Mekah dan Kota Madinah.

Adapun kota Mekah dan kota Madinah, maka haram bagi siapapun untuk memungut barang temuan baik dia merasa mampu menjaga, merawat dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat ataupun Anda merasa khawatir, haram secara mutlak. Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda,

إنَّ إبْراهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ

Sejatinya Nabi Ibrahim telah berdoa kepada Allāh, memohon agar Kota Mekah dijadikan sebagai kota yang haram kota yang suci kota yang dihormati.

Kemudian Nabi mengatakan,

وإنِّي حَرَّمْتُ المَدِينَةَ

Dan aku berdoa kepada Allāh dan telah diturunkan wahyu kepadaku bahwa kota Madinah juga berstatus sebagai kota yang suci seperti kota Mekah.

Kemudian Nabi lebih lanjut menjelaskan, Apa konsekuensi dari kesucian dari status kota Mekah dan Madinah sebagai tanah Haram atau tanah suci. Beliau mengatakan,

لَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا

Tidak boleh barang yang terjatuh barang temuannya itu dipungut. Tetapi harus dibiarkan agar ditemukan langsung oleh pemiliknya, ditemukan sendiri oleh pemiliknya.

Kenapa? Kota suci kota yang dilindungi maka status ini akan dirasakan oleh semua benda yang ada di tanah haram, tanah Mekah dan Madinah. Semuanya terlindungi sehingga tidak perlu Anda pungut akan dilindungi Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

ولَا يُخْتَلَى خَلَاهَا

Bahkan durinya pun tidak boleh diputus dan tidak boleh dipatahkan.

وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا

Pohonnya juga tidak boleh dipotong.

وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا

Binatang buruannya pun juga tidak boleh diusik. [HR Bukhari: 1948]

Apalagi diburu, sekedar dikatakan "hus" agar pergi atau sekedar ditepuk tangan (misalnya) agar terbang burungnya, tidak boleh!

Betul-betul Allāh Subhānahu wa Ta’āla berkeinginan agar kota suci Mekah dan Madinah siapapun yang berada di sana baik manusia ataupun makhluk hidup lainnya ataupun bahkan harta benda semuanya betul-betul merasa terlindungi.

Karena itulah konsekuensi, salah satu atau sebagian dari konsekuensi status kota Mekah sebagai tanah haram. Status kota Madinah sebagai tanah haram.

Sehingga apa yang beliau sampaikan di sini itu berkaitan dengan barang temuan yang ditemukan di selain kedua kota tersebut, Kota Mekah dan kota Madinah.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia kali ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.