🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 23 Jumadal Ula 1446 H | 25 November 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-121
https://drive.google.com/file/d/12K4Yq2ZDdYXGHJx63dqFiFklp1W9QYC5/view?usp=sharingBab Seputar Jenazah (Bag. 4)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
وَيُكَبَّرُ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Menshalatkan Jenazah
Kemudian setelah dikafani maka tiba waktunya menshalatkan jenazah. Dan shalat jenazah itu dengan 4 takbir orang yang menshalatkan atau imamnya menghadap ke arah jenazah. Wajib untuk menghadap ke salah satu bagian jenazah. Bisa tengahnya, bisa kepalanya. Pokoknya menghadap ke arah jenazah.
Dan hadits yang menyebutkan bahwasanya untuk pria sunnahnya adalah menghadap ke arah kepala maka ini dilemahkan oleh Al-Bukhari jadi in sya Allāh bisa ke mana saja. Bisa ke bagian tubuh yang mana saja.
Dan hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam menshalatkan wanita dengan menghadap ke arah bagian tengah tubuhnya adalah hadits yang shahih. Tapi hadits yang menyebutkan bahwasanya Beliau meshalatkan dan menghadap ke bagian kepala ini dilemahkan oleh Al-Bukhari.
وَيُكَبَّرُ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Kemudian menshalatkan jenazah itu dengan 4 takbir.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mendengar kabar kematian An-Najāsyi, An-Najāsyi adalah gelar untuk raja Habasyah di Ethiopia. Dan nama raja ini adalah Ashhamah (أَصْحَمَة). An-Najāsyi adalah gelar nya sedangkan nama rajanya adalah Ashhamah (أَصْحَمَة).
Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mendengar kabar kematian An-Najāsyi di hari kematiannya. Berarti ini adalah sebuah mukjizat yang diberikan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā karena An-Najāsyi ada di Ethiopia, di belahan benua yang lain, di seberang jazirah Arab. Tapi Beliau bisa mendengar kabar kematiannya pada hari H kematian.
Maka Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam keluar menuju mushala, menuju tempat shalat. Kemudian Beliau mengimami para sahabat dan menshalatkan An-Najāsyi secara ghaib dengan 4 takbir.
Jadi ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam shalat jenazah dengan 4 takbir. Dan disebutkan dalam beberapa riwayat hadits bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah shalat jenazah dengan 4 takbir, 5 takbir, 6 takbir, 7 takbir bahkan sampai 8 takbir.
Namun ini dilakukan sebelum Beliau menshalatkan jenazah Najasy dan setelah Beliau menshalatkan jenazah Najasy maka Beliau selalu shalat dengan 4 takbir sampai Beliau wafat dan dipanggil oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā. Jadi hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwasanya shalat jenazah itu adalah dengan 4 takbir.
يَقْرَأُ الفَاتِحَةَ بَعْدَ الأُولَى
Setelah takbir yang pertama membaca surat Al-Fatihah sebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat Al-Bukhari dari Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf. Beliau mengatakan,
صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ
Saya shalat dibelakang Ibnu Abbas ketika ketika menshalatkan 1 jenazah. Maka Beliau membaca Al-Fatihah. Kemudian beliau mengatakan agar orang-orang tau bahwasanya ini adalah sunnah.
Sunnah di sini artinya bukan sunnah yang merupakan lawannya wajib. Tapi sunnah di sini artinya adalah agar orang-orang tahu bahwasanya ini adalah ajaran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.
Bahkan pensyarah hadits menyebutkan ini adalah sunnah yang wajib. Ajaran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang hukumnya adalah wajib. Jadi dalam shalat jenazah kita wajib untuk membaca surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama.
وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِي صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الثَّانِيَةِ
Kemudian mengucapkan shalawat atas Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam setelah takbir yang kedua.
Ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat An Nasa’i,
عن أبي أُمُامُة قُالُ السُّنَّةُ في الصلاةِ على الجنازةِ أنْ يقرأَ في التكبيرةِ الأولى بأمِّ القرآنِ مخافتَةً ، ثمَّ يكبرُ ثلاثًا ، والتسليمُ عند الآخرةِ
Dari Abu Umamah radhiyallāhu ‘anhu beliau mengatakan, sunnah dalam shalat jenazah adalah membaca Al-Fatihah setelah takbir yang pertama dengan suara yang pelan. Jadi Al-Fatihah tidak dikeraskan. Kemudian setelah takbir 3 kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang terakhir.
Jadi hadits Abu Umamah ini menegaskan hadits Ibnu Abbas atau hadits Thalhah bin Abdullah bin ‘Auf yang shalat di belakang Ibnu Abbas. Ini adalah penegasan tentang bahwasanya yang dibaca setelah takbir yang pertama adalah surat Al-Fatihah dengan bacaan yang pelan.
Adapun dalil tentang wajibnya membaca shalawat dan salam atas Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam setelah takbir yang kedua adalah hadits riwayat Syafi’i dengan sanad yang shahih dari Abu Umamah bin Sahl rahimahullāhu ta’ālā. Beliau mengatakan,
أنَّه أخبَرَهُ رجلٌ من أَصْحَابِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ بعدَ التكبيرة الأولى سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم
Dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallāhu ‘anhu, beliau diberi kabar oleh salah seorang sahabat Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan bahwasanya sunnah dalam shalat jenazah, sekali lagi sunnah di sini artinya adalah ajaran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang wajib.
Sunnah dalam shalat jenazah adalah imam takbir kemudian membaca Al-Fatihah setelah takbir yang pertama dengan suara pelan, kemudian setelah takbir yang kedua dia bershalawat atas Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Ini hadits riwayat Syafi’i dengan sanad yang shahih.
Tegas menunjukkan bahwasanya yang dibaca setelah takbir yang kedua adalah shalawat atas Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.
Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.
وصلى الله على نبيا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment