🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 16 Jumadal Ula 1446H | 18 November 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-195
https://drive.google.com/file/d/1eiA9fiyi7sSWnv6LnGaLR11laQs_-t5i/view?usp=sharingWakaf Bagian Kelima
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bersama tema الوَقْف (wakaf).
Para Fuqaha menyatakan bahwa di antara model wakaf yang dahulu dipraktikkan oleh para ulama, dipraktikkan dan diajarkan serta dibenarkan dalam tuntunan syari'at adalah وقف الذري yaitu wakaf untuk anak keturunan.
Kenapa? Anda bisa bayangkan! Apakah semua anak keturunan Anda akan bisa sukses seperti Anda? Apakah Anda memiliki jaminan bahwa anak cucu Anda semuanya akan memiliki kelapangan rezeki seperti Anda?
Tidak ada satu pun di dunia ini orang kaya yang kemudian anak keturunannya semua ikut kaya raya, yang terjadi sebaliknya. Sejarah terus berputar anaknya orang kaya menjadi miskin, anaknya orang miskin menjadi kaya raya, demikian seterusnya.
Ada orang yang dulu miskin kemudian menjadi kaya, ada yang dulu kaya menjadi miskin, itu selalu demikian kondisinya.
وَتِلْكَ الْاَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ ۚ ﴿آل عمران : ١٤٠﴾
Itulah kehidupan manusia, hari-hari yang terus berputar dan manusia pun juga terus berputar. Kadang di atas kadang di bawah.
Karena itu mumpung Anda memiliki kelapangan rezeki, alangkah baiknya bila Anda memikirkan bagaimana kelak anak keturunan Anda, dan bagaimana Anda terus bisa berkontribusi untuk memfasilitasi, membantu anak keturunan Anda yang bisa jadi dari mereka ada orang-orang yang kurang beruntung.
Terlebih Islam memotivasi umatnya untuk sebisa mungkin berpartisipasi dalam menyusun, menata masa depan anak keturunan. Ketika sahabat Sa'ad bin Abi Waqqas menderita sakit parah, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menjenguk beliau, kemudian sahabat Sa’ad memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya.
يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِي مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى،
Ya Rasulullah, rasa sakit atau deritaku ini seperti yang engkau saksikan sendiri.
Begitu parah sudah, artinya apa? Beliau khawatir akan meninggal dunia.
وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ
Sedangkan aku tidak mempunyai ahli waris kecuali satu anak perempuan saja.
أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِي ؟
"Apakah tepat bila aku menyedekahkan seluruh hartaku?"
Karena kalau anak perempuanku ini, saya tidak lagi memikirkan, saya tidak lagi khawatir tentang masa depan dia. Kenapa? Karena dia akan menikah dan dia akan dicukupi oleh suaminya. Sehingga ada gagasan atau ada ide, rencana, ingin menyedekahkan semua hartanya.
Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan: “لا”, (tidak boleh)! Tidak boleh engkau menyedekahkan seluruh hartamu.
Kemudian kata Sa'ad, "Bagaimana kalau aku sedekahkan setengah?"
Kata Nabi, "Tidak, setengah pun juga tidak boleh!"
Sahabat Sa'ad kembali menawar, "Bagaimana kalau sepertiga?"
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
الثُّلُثُ والثُّلُثُ كَثيرٌ
Sepertiga boleh, tetapi sepertiga itu sudah terlalu banyak (masih terlalu banyak).
Kemudian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan satu arahan, kenapa tidak sepatutnya seorang itu menyedekahkan seluruh hartanya, apalagi di masa-masa dia (dalam kondisi) kritis di akhir-akhir hidupnya.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ،
Wahai Sa'ad jikalau Engkau mampu mengkondisikan, mampu mempersiapkan agar anak keturunan mu itu hidup dalam kondisi berkecukupan (kondisi kaya raya) itu lebih baik, lebih besar pahalanya bagimu dibanding Engkau membiarkan mereka atau sebagian mereka terpaksa hidup dalam kondisi عَالَةً (miskin, kekurangan).
Sehingga sebagian mereka akhirnya apa?
يتكفَّفُونَ النَّاسَ
Minta-minta kepada orang.
Kalau Anda saat ini memiliki kelapangan harta, sepatutnya Anda memikirkan bahwa ke depan bisa jadi sebagian anak keturunan Anda kurang beruntung seperti Anda. Sehingga sedari dini Anda sudah mempersiapkan. Kalau ternyata ada dari keluarga Anda, (anak keturunan) Anda yang kurang beruntung.
Anda mumpung masih memiliki kelapangan harta telah mempersiapkan satu instrumen, atau satu unit usaha, atau satu aset yang akan terus produktif yaitu bisa dijadikan sebagai solusi, sebagai alternatif atau sebagai satu tempat kembali atau solusi bagi keluarga Anda, anak keturunan Anda yang kurang beruntung tersebut.
Anda bisa bayangkan, andai sekarang Anda memiliki aset perhotelan, sebagiannya Anda wakafkan untuk anak keturunan Anda, siapapun yang suatu saat dia dalam kondisi kesusahan dia berhak mendapatkan hasil dari hotel tersebut.
Bila Anda memiliki satu aset perusahaan misalnya atau saham di perusahaan, bisa jadi Anda wakafkan. Sehingga deviden di perusahaan tersebut akan bisa didistribusikan kepada anak keturunan Anda yang mungkin kurang beruntung.
Sehingga asetnya terus permanen, tidak bisa dijual-belikan, tidak bisa dikuasai oleh salah satu orang, tidak bisa dihambur-hamburkan, tetapi hasilnya bisa didistribusikan kepada siapapun dari anak keturunan Anda yang membutuhkan.
Ini suatu tuntunan yang luar biasa andai Anda memanfaatkannya. Andai betul-betul mengoptimalkan syari'at ini sehingga ketika Anda telah meninggal dunia, Anda telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengkondisikan agar anak keturunan Anda bisa mendapatkan kecukupan.
Dan jangan khawatir wakaf dzurii (وقف الذري) wakaf yang Anda khususkan untuk anak keturunan Anda itu tidak akan mengurangi pahala, betul, mereka yang memanfaatkan sasaran dari wakaf tersebut memang anak keturunan Anda sendiri, betul.
Tetapi ketahuilah bahwa justru pahala sedekah, karena wakaf itu adalah salah satu model sedekah, pahala sedekah yang Anda salurkan untuk keluarga Anda sendiri itu pahalanya lebih besar (dibandingkan, rev) bila Anda wakaf itu disalurkan kepada orang lain.
Dan kalau memang memungkinkan bukan menjadi penghalang, Anda memanfaatkan dua saluran tersebut, Anda berwakaf untuk anak keturunan Anda sendiri dan juga Anda berwakaf untuk seluruh kaum muslimin sehingga manfaat atau sasaran wakaf Anda bisa semakin luas (semakin besar) yang memanfaatkan. Itu sangat bagus sekali bila Anda bisa memanfaatkan dua-duanya tersebut.
Oleh karena itu dahulu Umar bin Khatthab ketika mewakafkan ladang yang beliau miliki di negeri Khaibar, beliau menyebutkan, bahwa salah satu sasaran wakaf beliau yang mustahik yang berhak menerima wakaf beliau salah satunya adalah dzawil qurba (ذوي القربى) karib kerabat beliau sendiri yang membutuhkan, atau yang miskin, atau yang mengalami kesusahan ekonomi.
Ini suatu instrumen yang luar biasa. Karenanya syarat wakaf ini sangat-sangat perlu untuk kita gali lebih dalam karena ini merupakan potensi umat, suatu syari'at yang Allāh ajarkan, namun secara de facto di masyarakat kita belum dimaksimalkan pemanfaatannya dan aplikasinya.
Paling banyak (paling sering) wakaf-wakaf yang ada di tengah-tengah kita adalah wakaf yang tidak produktif. Kalau pun ada yang mewakafkan lahan pertanian, lahan itu kemudian dijadikan sekolah, dijadikan pesantren, dijadikan masjid, sehingga akhirnya masjid, sekolah itu masih lagi membutuhkan dana operasional.
Karena itu andai kita mulai memperluas aplikasi wakaf ini menjadi wakaf yang produktif. Kita berpikir bagaimana membangun satu unit usaha yang itu kemudian ketika sukses, telah Anda kelola telah Anda besarkan. Kemudian unit usaha itu Anda wakafkan.
Salah satu contoh kontemporer yang sangat fenomenal yang baru-baru saja terjadi bagaimana salah satu bank terbesar di kerajaan Saudi Arabia yaitu bank Rajhi, pendirinya Abdul Aziz Rajhi rahimahullah, mewakafkan seluruh saham beliau di bank yang beliau rintis tersebut yaitu bank Rajhi.
Sehingga anak keturunannya yang mereka sudah diberi fasilitas (difasilitasi) oleh ayahnya semasa hidup. Difasilitasi orang tuanya semasa hidup, masing-masing telah memiliki unit usaha yang cukup untuk kehidupan mereka, sehingga ketika sang ayah atau sang pendiri bank tersebut sudah menginjak umur senja, beliau juga sudah merasa ajal beliau tidak akan lama lagi.
Beliau telah mengkondisikan (mempersiapkan) diri agar saham yang masih tersisa yang masih milik beliau diwakafkan untuk kebutuhan-kebutuhan sosial, untuk mencetak AlQurān, untuk mendistribusikan AlQurān kepada kaum muslimin di seluruh penjuru dunia, fakir miskin dan lain sebagainya. Subhānallāh.
Suatu hal yang patut diteladani, beliau mewakafkan wakaf yang produktif karena perusahan beliau tetap eksis bukan gulung tikar, tetap produktif dan terus menghasilkan keuntungan (deviden) yang devidennya itu kemudian akan terus dikelola oleh team yang telah beliau bentuk sendiri, yang bertugas sebagai nadhir wakaf dan kemudian menyalurkan wakaf tersebut kepada kaum muslimin.
Dan salah satu yang juga sempat menjadi satu fakta wakaf yang sangat indah patut diteladani. Jama'ah haji dari negeri Afghanistan, Uzbekistan, dan yang lainnya, ketika mereka menunaikan ibadah haji di kota Madinah (berziarah ke kota Madinah). Jama'ah haji dari Uzbekistan tidak perlu menyewa hotel.
Kenapa? Karena para konglomerat, para pengusaha yang asalnya dari Uzbekistan atau yang dikenal dengan Bukhara zaman dahulu. Para pengusaha mereka yang kemudian mereka telah menetap di negeri Saudi dan menjadi warga negara Saudi, mereka membangun gedung-gedung perhotelan. Membangun gedung-gedung yang kemudian mereka wakafkan khusus untuk jama'ah dari Uzbekistan ketika berhaji, free (gratis).
Sebagaimana juga sebagian kaum muslimin yang semula mereka adalah penduduk Aceh, memiliki unit usaha di kota Mekkah dan Madinah, mereka berwakaf sehingga konon jama'ah haji dari Aceh ketika mereka menunaikan haji, mendapatkan atau berhak mendapatkan hasil dari wakaf-wakaf tersebut, sehingga mereka mendapatkan tambahan biaya dari wakaf-wakaf tersebut. Subhānallāh.
Ini satu fakta wakaf yang patut kita tiru dan patut kita hidupkan.
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan kita termasuk hamba Allāh yang Allāh berikan kelapangan rezeki, kemudahan untuk bisa menjalankan syari'at ini (berwakaf), baik itu wakaf dzuri (wakaf untuk keluarga kita sendiri, anak keturunan kita) ataupun wakaf kepada keumuman kaum muslimin.
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment