F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-193 Wakaf Bag. 03

Audio ke-193 Wakaf Bag. 03
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 12 Jumadal Ula 1446H | 14 November 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-193
https://drive.google.com/file/d/1ZNjuyH4W8QgaLdcQ0HyNgFM-DYm0mTBE/view?usp=sharing

Wakaf Bagian Ketiga


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama fiqih mu'amalah dengan mengkaji matan Al-Imam Abu Syuja' rahimahullah ta'ala. Kita sampai pada pembahasan tentang الوَقْف (wakaf).

Salah satu kisah wakaf yang sangat fenomenal ketika Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada awal hijrah ke kota Madinah, kala itu kondisi kota Madinah betul-betul didominasi oleh orang-orang Yahudi. Sehingga kala itu penduduk Madinah memiliki ketergantungan kepada salah seorang Yahudi yang menguasai sumber air.

Karena kala itu penduduk Madinah hanya memiliki satu sumber air yang bisa mereka manfaatkan atau sangat bergantung dengan salah satu mata air, salah satu sumur yang sangat jernih airnya, sangat dibutuhkan airnya yang disebut dengan Birru Ar-Rumah (sumur rumah).

Ternyata sumur ini dimiliki oleh seorang Yahudi, dan Yahudi tersebut tidak membiarkan siapapun mengambil airnya (memanfaatkan airnya). Baik untuk minum maupun untuk yang lainnya, kecuali bila mereka telah terlebih dahulu membayar sejumlah uang (imbalan).

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melihat ini adalah sebuah kondisi yang tidak sehat, di mana satu penduduk kota sangat bergantung dengan satu orang saja. Kemaslahatan mereka berada di tangan satu orang, apalagi satu orang tersebut ternyata orang yang berseberangan agama, potensi terjadi kondisi yang tidak harmonis.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلُ فِيهَا دَلْوَهُ مَعَ دِلاَءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ

Siapa dari kalian yang berkenan membeli sumur Rumah kemudian menjadikan hak dia (hak dirinya) sama dengan hak seluruh kaum muslimin, walaupun dia yang membeli tetapi dia tidak lagi berkomitmen, tidak lagi memiliki hak lebih dibanding keumuman kaum muslimin.

Artinya apa? Dia mewakafkan ladang tersebut, sumber air tersebut, ladang rumah yang di dalamnya ada sumur yang dikenal dengan sumur Rumah tersebut. Di sekitar sumur ini terdapat ladang yang sangat subur. Maka,

فَاشْتَرَيْتُهَا عثمان بمَالِيه

Maka Utsman bin Affan membeli ladang tersebut yang di tengahnya ada sumur Rumah kemudian beliau mewakafkannya kepada seluruh kaum muslimin. Subhānallāh.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kemudian mengatakan, karena sahabat Utsman telah melakukan satu hal yang fenomenal, membebaskan kaum muslimin semuanya dari ketergantungan kepada seorang Yahudi.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda menceritakan keutamaan pahala Utsman bin Affan:

مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا فعله بَعْدَ الْيَوْمِ

Utsman tidak lagi dapat celaka dengan apapun yang dilakukan setelah hari ini.

Kemudian ketahuilah ladang rumah beserta sumur yang ada di dalamnya yang telah diwakafkan oleh sahabat Utsman Ibnu Affan radhiyallāhu ta’ala 'anhu sampai saat ini masih terus berstatus sebagai wakaf, sehingga ladang tersebut sampai saat ini masih produktif menghasilkan panen kurma yang oleh pengelolanya (pemerintah setempat) saat ini kurma tersebut terus dikelola wakafnya yaitu oleh Dinas Wakaf setempat.

Dan dari hasil panen kurma tersebut saat ini di kota Madinah telah dibangun beberapa unit hotel yang produktif, beberapa unit bangunan yang produktif, sehingga dari hasil panen tersebut dan yang kemudian telah dijadikan sebagai bangunan hotel, disewakan dan menghasilkan keuntungan. Keuntungannya itu terus disalurkan kepada kaum muslimin yang membutuhkan. Subhānallāh.

Anda bisa bayangkan betapa besar pahala yang terus mengalir kepada khalifah Utsman Ibnu Affan dengan wakaf tersebut. Dan Anda bisa bayangkan betapa banyak kaum muslimin yang mendapatkan (merasakan) manfaatnya.

Ini Subhānallāh, suatu wakaf yang sangat fenomenal mencerminkan akan tingkat ketulusan, tingkat keikhlasan sahabat Utsman Ibnu Affan radhiyallāhu ta’ala ‘anhu, sehingga Allāh menjaga, Allāh berkenan untuk mengabadikan wakaf amal kebajikan sahabat Utsman bin Affan.

Sehingga manfaat dari amalan beliau bukan hanya dirasakan oleh masyarakat pada zaman beliau saja, tetapi terus betul-betul dimanfaatkan, dirasakan oleh puluhan generasi selanjutnya sampai zaman ini, sehingga ini betul-betul sejalan dengan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

صدقة جارية

Sedekah yang pahalanya terus mengalir.

Manfaatnya terus dirasakan oleh kaum muslimin, sehingga seiring dengan itu pula pahalanya akan terus mengalir kepada sahabat Utsman Ibnu Affan radhiyallāhu 'anhu.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla berkenan mempertemukan kita dengan sahabat Utsman bin Affan kelak di dalam Jannah-Nya. Aamiin Ya Rabbal alamin.

Wakaf itu memiliki manfaat yang sangat besar, memiliki tujuan yang sangat mulia, Islam mensyari'atkan wakaf bukan sia-sia tetapi memiliki satu tujuan yang sangat besar yang itu salah satu simbol dari adanya syarat redistribusi yaitu distribusi ulang kekayaan dan potensi ekonomi masyarakat.

Karena tentu, sebagaimana sebelumnya kita telah berbicara panjang lebar tentang berbagai akad-akad komersial, tentu di tengah-tengah masyarakat ada saja orang-orang yang mengalami kegagalan dalam usaha, ditimpa musibah atau memang mereka dalam kondisi tidak mampu untuk berwirausaha. Baik bercocok tanam, berdagang, produksi ataupun yang lainnya.

Karena sebagaimana Allāh ceritakan dalam AlQurān bahwa sebagian orang memang mereka itu,

….لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ …..﴿البقرة : ۲۷۳﴾

Memang Allāh ciptakan mereka dalam kondisi tidak mampu berwirausaha, sehingga mereka membutuhkan uluran tangan dari orang-orang yang Allāh berikan kelebihan dalam urusan harta dan kemampuan skill untuk berwira usaha.

Allāh ciptakan demikian agar mereka bisa menjadi karyawan, menjadi kuli yang melayani orang-orang yang kaya, sehingga orang-orang yang kaya mendapatkan tenaga kerja, mendapatkan orang-orang yang bisa mereka bayar jasanya, karyanya, untuk melakukan pekerjaan orang-orang kaya, menunaikan kebutuhan orang-orang kaya.

Dan di sisi lain, orang kaya bertanggung-jawab untuk menyantuni mereka agar mereka hidup di tengah-tengah kaum muslimin dalam kondisi yang layak bukan termajinalkan.

Sahabat Ali bin Abi Thalib menyatakan:

Di dalam tatanan masyarakat Islam tidaklah mungkin ada seorang fakir yang mengalami kelaparan kecuali akibat dari sikap sebagian atau sikap orang-orang kaya yang tidak mau menunaikan haknya orang-orang miskin, bersedekah, wakaf dan lain sebagainya, menyantuni mereka.

Karenanya Islam mensyari'atkan berbagai macam syari'at yang bertujuan untuk menjamin memastikan adanya distribusi ulang kekayaan dan potensi ekonomi, sehingga kekayaan dan potensi ekonomi itu tidak hanya berputar di segelintir orang, tetapi berputar dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ini tentu satu instrumen yang luar biasa, wakaf telah terbukti menjadi salah satu potensi kebangkitan umat dan kejayaan umat. Anda bisa bayangkan berbagai berjuta-juta masjid di muka bumi ini, semua itu dibangun dengan harta wakaf, begitu juga lembaga-lembaga pendidikan Islam di berbagai belahan dunia, itu juga didanai, dibangun, dikelola dengan wakaf.

Anda bisa bayangkan betapa besar potensi wakaf dan betapa besar kontribusi wakaf bagi kemaslahatan masyarakat banyak secara umum ataupun kaum muslimin secara khusus.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.