F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-190 Pengelolaan Sumber Air yang Berlimpah

Audio ke-190 Pengelolaan Sumber Air yang Berlimpah
🗓 SENIN | 9 Jumadal Ula 1446H | 11 November 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-190
https://drive.google.com/file/d/1QzAUKDRE7TocbNaaxKxlM4efSxNlz_MM/view?usp=sharing

Pengelolaan Sumber Air yang Berlimpah

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala setelah selesai membicarakan tentang إحياء الموات, tentang bagaimana suatu lahan itu bisa bersatu sebagai milik dengan apa aktivitas seorang itu dinyatakan sebagai pemilik.

Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala menjelaskan satu ketentuan syari'at yang serupa, satu rumpun dengan syari'at إحياء الموات. Beliau mengatakan,

ويجب بذل الماء بثلاثة شرائط: أن يفضل عن حاجته، وأن يحتاج إليه غيره لنفسه أو لبهيمته، وأن يكون مما يستخلف في بئر أو عين

Wajib hukumnya atas siapapun untuk menyerahkan air, menyerahkan air yang dia miliki untuk memenuhi kebutuhan minum atau yang lainnya. Dia harus menyerahkan sisa air yang dia miliki yaitu air yang sudah tidak lagi dia butuhkan. Ketika ada yang membutuhkan maka wajib diberikan, dia tidak boleh menjualnya.

3 kriteria air yang Berlimpah gratis diberikan

Ketika air itu sudah melimpah melebihi dari yang anda butuhkan, ketika ada yang membutuhkan kepada air maka anda harus menyerahkannya secara cuma-cuma tidak boleh anda menjualnya kepada dia. Ketentuan ini berlaku bila memenuhi 3 kriteria.

1. Anda sudah betul-betul tidak lagi membutuhkan kepada air tersebut.

Alias itu sudah melebihi kebutuhan anda. Tidak lagi anda butuhkan.

2. Orang lain betul-betul membutuhkan kepada air tersebut untuk kebutuhan dirinya sendiri.

Minum atau mungkin mandi atau untuk kebutuhan rumah tangga dia atau untuk mencukupi kebutuhan hewan ternaknya.

وأن يكون مما يستخلف في بئر أو عين

3. Dan air tersebut masih berada di sumbernya.

Yaitu baik itu berupa sumur ataupun berupa mata air.

Adapun air yang sudah anda bawa pulang, anda kemas atau anda sudah keluarkan dan anda simpan di tempat penampungan, di tandon di rumah anda atau air yang masih anda butuhkan, belum melimpah, anda masih membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan Anda sendiri.

Dan orang lain statusnya tidak membutuhkan untuk urusan dirinya sendiri tapi sekedar untuk disimpan saja bukan untuk memenuhi kebutuhannya, maka anda tidak wajib menyerahkan. Anda boleh menahannya.

Air yang sudah anda timba, air yang sudah anda kemas atau air yang masih anda butuhkan tidak harus anda serahkan kepada siapapun, anda lebih berhak mendapatkannya.

Karena seperti yang dalil,

من سبق إلى ما لم يسبق إليه أحد فهو أحق به

Siapapun yang terlebih dahulu mendapatkan barang yang tidak bertuan maka anda, orang tadi lebih berhak untuk memilikinya.

Yang terlebih dahulu mendapatkannya dialah yang paling berhak menguasai dan memilikinya. Sehingga kalau ada mata air, anda sudah bersusah payah menimbanya dari dalam mata air, dari sumber atau mengambilnya dari sungai atau membawanya dari laut, apalagi sudah anda kemas, anda packing maka anda paling berhak.

Tetapi anda tidak boleh menguasai air di sumbernya. Mengatakan, siapapun yang mengambil air ini harus bayar, siapapun yang mau ngambil air, memanfaatkan air di sini harus membayar sekian rupiah. Ini tidak boleh. Karena Rasulullah Shalallahu' Alaihi Wa Sallam bersabda,

الناس شركاء في ثلاث

Seluruh manusia itu mereka bersekutu dalam tiga hal.

1, الماء (air)
2, اَلْكَلَأِ (rumput)
3, api.

Kenapa? karena air itu, air yang masih ada di sumbernya, di sungai atau di sumur itu anda tidak butuh jerih payah. Itu keluar dengan sendirinya. Itu bukan hasil produksi anda, itu bukan hasil cocok tanam anda. Itu keluar dengan sendirinya. Maksimal yang anda lakukan hanya menggali, sedangkan air itu akan terus, terus menerus akan keluar.

Dan alasan kedua, air itu setiap kali anda ambil, anda timba maka akan keluar. Semakin anda timba airnya akan semakin keluar. Dan sebaliknya ketika air itu tidak anda timba, anda tidak ambil anda biarkan maka biasanya sumbernya itu akan mengering, mengecil. Akhirnya lama-lama sumur anda menjadi kering.

Demikian pula api, api itu tidak habis dengan cara disulut. Ketika ada orang punya api, dia sudah menyala apinya, api unggun atau yang serupa. Ada orang yang ingin menyalakan api untuk membuat api unggun lain, maka api anda tidak berkurang gara-gara ada orang yang menyulut api dari api unggun anda.

Sehingga kalau anda masih mengatakan, “tidak boleh anda nyulut api dari api unggun saya.” Maka itu cermin bahwa ada sifat kikir yang kelewat batas.

Demikian pula rumput, rumput itu tumbuh dengan sendirinya. Kalau anda sudah tidak membutuhkan, untuk apa anda harus menjualnya? Untuk apa anda harus meminta imbalan? Maka itu cermin akan sifat kikir yang luar biasa.

Makanya kalau sampai ada orang yang tidak merelakan air yang melimpah di rumah dia, di sumber dia, atau sengaja menguasai sumber air. Sehingga siapa pun yang ingin mengambilnya harus bayar. Atau menguasai rumput, padahal dia tidak membutuhkannya, maka kelak di hari kiamat Allāh akan murka kepadanya.

Disebutkan dalam hadits:

Siapapun yang dengan sadar enggan untuk menyerahkan air yang sudah tidak dia butuhkan kepada orang yang membutuhkannya, agar dia bisa memonopoli tempat penggembalaan, memonopoli tempat bercocok tanam, memonopoli sumber air, maka kelak di Hari Kiamat Allāh akan menghalang-halanginya dari kemurahan Allāh. Allāh tidak akan memberi karunia kepada dia, Allāh tidak akan beri kenikmatan dan kemudian Allāh akan berkata kepadanya,

الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ (منعتك) فَضْلِي، كَمَا مَنَعْتَ (فَضْلَ) مَا لَمْ تَعْمَلْ يَدَاكَ

Allāh akan katakan kepadanya, pada hari ini Aku akan membalas sikapmu. Aku akan halang-halangi engkau dari mendapatkan kemurahanKu sebagaimana engkau ketika hidup di dunia menghalangi orang lain dari mendapatkan sesuatu yang itu bukan hasil karyamu, bukan hasil jerih payahmu, itu juga bukan hasil kerjamu. Itu tumbuh sendiri, air itu keluar sendiri.

Karenanya, nilai-nilai sosial adanya syari'at syirkah bersekutu dalam hal-hal yang semacam ini, air, kemudian rumput, kemudian api, yang itu tidak mengurangi sedikitpun dari kekayaan kita, tidak merepotkan kita.

Niat kita hanya membiarkan saja. Silahkan ambil sendiri, kalau ternyata anda tidak mau maka itu cermin anda sudah kehilangan nilai-nilai sosial. Tentu wajar bila dalam syari'at Islam sikap semacam itu diharamkan. Sehingga ini sejalan dengan syari'at إحياء الموات (menghidupkan lahan tidur).

Karena irisannya sama yaitu mendapatkan sesuatu yang tak bertuan. Mata air itu bukan milik anda, itu Allāh yang mengeluarkannya. Sungai itu bukan milik anda, sungai itu adalah Allāh yang membuatnya dan airnya pun Allāh yang mengeluarkannya. Sehingga anda tidak boleh memonopolinya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.