F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-187 Menghidupkan Lahan Tidur Bag. 03

Audio ke-187 Menghidupkan Lahan Tidur Bag. 03
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 4 Jumadal Ula 1444H | 6 November 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-187
https://drive.google.com/file/d/1KrIfgp1QWGmef4BiT30apCDnfOA0wgy9/view?usp=sharing

Menghidupkan Lahan Tidur Bagian Ketiga

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan berbincang-bincang perihal seluk-beluk hukum,

إحياءُ الموات

Yaitu menghidupkan lahan tidur.

Al-Muallif mengatakan,

وإحياءُ الموات جائزٌبشرطين

Menghidupkan lahan tidur untuk melakukan suatu aktivitas yang produktif, satu aktivitas yang halal itu diperbolehkan dengan dua ketentuan (syarat).

أن يكون المحيي مسلما

1. Orang yang menghidupkan lahan tidur tersebut adalah seorang muslim.

Kenapa? Karena Allāh telah tegaskan bahwa bumi beserta isinya ini Allāh ciptakan Allāh sediakan, Allāh kondisikan untuk kepentingan siapa? Untuk kepentingan orang yang beriman, agar orang yang beriman itu dapat fokus menjalankan ibadah kepada Allāh.

{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ …..}

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. [QS Al-A'raf: 32]

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَـٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ

Katakan siapakah yang dengan lancang sesuka hatinya mengharamkan perhiasan-perhiasan yang Allāh telah ciptakan. Demikian pula siapakah yang mengharamkan rezeki-rezeki yang thoyyib (baik) dan itu semua perhiasan ataupun rezeki yang baik itu Allāh ciptakan untuk siapa?

لعباده

2. Untuk hamba-hamba Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Dan hamba-hamba Allāh di sini bukan sembarang hamba, tapi hamba-hamba-Nya yang beriman, karena ayat ini dalam konteks memberikan minnah dan Allāh tidak pernah rela untuk ciptaan-Nya ini dinikmati oleh orang-orang kafir.

قُلْ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةًۭ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ ۗ

Katakan bahwa semua itu, perhiasan dan rezeki yang baik tersebut yang berguna tersebut Allāh khususkan untuk orang-orang yang beriman kehidupan dunia maupun kelak di hari Kiamat.

Adapun orang kafir yang berhasil mendapatkan kekayaan berhasil memiliki tanah dan lain sebagainya maka mereka itu memiliki tersebut bukan atas perintah Allāh. Allāh menciptakan bukan untuk mereka walaupun Allāh biarkan mereka mengambil sesuka hatinya, mengambil semaunya dengan cara mereka baik dengan cara yang benar ataupun cara yang salah.

Tetapi sebetulnya Allāh tidak menciptakan untuk mereka walaupun Allāh masih biarkan juga mereka ikut menikmati ikut mendapatkannya.

Sehingga ayat ini menjadi jelas, menjadi dalil, bahwa إحياءُ الموات dalam hukum Islam itu hanya dibiarkan, hanya direstui, hanya dibolehkan bila yang melakukan menghidupkan lahan tidur itu adalah seorang muslim.

Karena itulah ketentuan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan itulah memang tujuan Allāh menciptakan bumi beserta isinya untuk menjadi fasilitas bagi orang-orang yang beriman agar mereka bisa fokus beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Adapun orang kafir, kalau dia seorang kafir yang harbi, kafir yang dengan jelas-jelas memusuhi umat Islam, maka negara kafir beserta isinya serta penduduknya semuanya boleh diperangi dan bagi kaum muslimin boleh menguasai negeri mereka dan bahkan menjadikan mereka sebagai budak.

Kalau mereka sebagai kafir yang dzimmi tinggal di negeri Islam, maka mereka memang boleh tinggal di negeri Islam, tetapi ketentuannya mereka tidak boleh mengambil sesuka hatinya, karena pada hukum asalnya semua yang ada di negeri Islam itu adalah milik umat Islam, yang di mana dalam hal ini diwakili oleh pemerintah muslim yang sah.

Sehingga tidak ada restu secara syari'at ataupun secara hukum untuk orang kafir dzimmi (kafir yang tinggal di negeri islam) itu untuk kemudian memanfaatkan lahan tidur karena hukum asalnya itu bukan mereka.

Mereka tidak ada kewenangan. Kewenangan mereka sebatas yang dituangkan dalam perjanjian ketika mereka ingin tetap tinggal di negeri Islam, yaitu melalui akad jual beli atau yang serupa.

Dan kalau mereka itu kafir yang mu'ahad orang kafir yang antara negara dia dan negara Islam terjalin hubungan kesepakatan damai (hubungan diplomatik) maka orang kafir mu'ahad tidak akan dibiarkan menghidupkan lahan tidur di negeri Islam, tidak ada hak untuk itu.

Sehingga jelaslah kenapa Al-Imam Abu Syuja' mengatakan bahwa syarat pertama berlakunya hukum إحياءُ الموات adalah bila yang menghidupkan lahan tidur tersebut adalah seorang muslim.

وأن تكون الأرض حرة لم يجر عليها ملك لمسلم

Dan lahan yang dihidupkan tersebut betul-betul lahan yang حرة, bebas tidak ada sangkut paut dengan siapapun dan tidak pernah dimiliki oleh seorang muslim, alias betul-betul lahan yang tidak bertuan tidak pernah dimiliki oleh siapapun dari umat Islam.

Adapun satu lahan yang semula milik umat Islam namun tidak dimanfaatkan lagi, dibiarkan terbengkalai, maka itu tidak menjadikannya keluar dari kepemilikan, yaitu tetap menjadi milik dia karena kaidah yang telah disebutkan sebelumnya bahwa

الأصل لقاء ماكان على ماكان

Hukum asal itu sesuatu yang telah tetap di masa lalu itu akan terus tetap sampai kapanpun sampai ada perubahan yang meyakinkan.

Dan selama tidak ada perubahan status, setelah tanah tersebut menjadi sah milik seorang muslim, maka status hukum ini tidak dapat berubah apapun yang terjadi, sampai ada satu tindakan yang yakin betul-betul meyakinkan bahwa dengan tindakan tersebut kepemilikan muslim atas tanah tersebut menjadi hilang.

Misalnya dihibahkan, dijualbelikan, atau diwariskan, atau yang lainnya.

Selama tidak ada tindakan yang menyebabkan kepemilikan muslim atas tanah tersebut menjadi hilang, maka tanah tersebut sampai kapanpun akan menjadi milik dia, dan kalau dia meninggal dunia akan berpindah kepada ahli warisnya, dan demikian seterusnya.

Adapun masalah dia yang semula memanfaatkan lahan tersebut, dan kemudian membiarkannya terbengkalai tidak dikelola, itu bukan berarti kepemilikan dia atas tanah itu menjadi hilang, tidak sama sekali.

Sehingga syarat kedua tanah yang boleh dihidupan adalah betul-betul tidak bertuan sama sekali, tidak pernah dimiliki oleh seorang muslim sama sekali.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.