F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-186 Menghidupkan Lahan Tidur Bag. 02

Audio ke-186 Menghidupkan Lahan Tidur Bag. 02
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 3 Jumadil Awal 1446H | 5 November 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-186
https://drive.google.com/file/d/1Kl7nhje3EXA9GH-1prBPG49Sxmaa7GsN/view?usp=sharing

Menghidupkan Lahan Tidur Bagian Kedua


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan berbincang-bincang perihal seluk-beluk hukum,

إحياءُ الموات

Yaitu menghidupkan lahan tidur.

Al-Muallif rahimahullah ta'ala Al-Imam Abu Syuja' mengawali pembahasan ini dengan mengatakan,

وإحياءُ الموات جائزٌبشرطين

Menghidupkan lahan tidur itu adalah suatu aktivitas yang dibolehkan (direstui) secara tuntunan syariat.

Bukan wajib, tetapi itu sesuatu yang boleh kalau memang Anda ingin mengklaimnya menjadi milik Anda, maka itu sah (boleh) setelah semula lahan itu tidak ada aktivitas, tidak bermanfaat kemudian Anda melakukan aktifitas di sana, maka Islam membolehkan Anda, merestui Anda untuk membuat satu klaim bahwa itu milik Anda.

Apa buktinya? Apa bukti bahwa itu milik Anda? Adanya aktivitas yang produktif di sana, adanya aktivitas yang nyata, bahwa dengan aktifitas tersebut Anda memanfaatkan lahan itu. Baik itu dengan dibangun, ditanami atau Anda gunakan untuk gudang atau Anda gunakan untuk aktivitas lain yang bermanfaat.

Adanya pemanfaatan ri'il ini menjadi bukti yang otentik untuk kemudian Anda bisa mengajukan kepada (kalau ingin dilegalkan) Anda bisa mengajukan kepada negara Islam agar diterbitkan bukti kepemilikan bahwa itu adalah milik Anda.

Ketika Anda berhasil menghidupkan (membuka) lahan yang semula hutan rimba atau mungkin semak belukar yang tidak bermanfaat.

Kemudian Anda manfaatkan maka keberhasilan Anda membuka dan menyiapkan lahan tersebut sehingga lahan itu menjadi produktif. Itu sebagai bukti yang valid secara tinjauan syariat. Sehingga dengan itu Anda bisa mengajukan penetapan kepemilikan berdasarkan peraturan yang berhak yang ada di masyarakat. Itu kalau dalam negara Islam.

Anda berhasil membuktikan bahwa Anda beraktivitas ekonomi di sana, melakukan kegiatan yang bermanfaat di sana maka itu akan dijadikan dasar oleh pemerintah setempat, pemerintah Islam untuk kemudian menerbitkan alat bukti bahwa itu tanah Anda.

Dan kalaupun Anda tidak memiliki alat bukti di sana selama tanah itu bukan milik seseorang alias tanah tak bertuan, dan ternyata Anda berhasil membuktikan Anda yang melakukan suatu aktivitas ekonomi di sana, satu kegiatan yang bermanfaat di sana, maka itu sebagai bukti yang valid yang bisa Anda jadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa lahan tersebut adalah milik Anda.

Anda yang paling berhak untuk memiliki, memanfaatkan. Dan kalau Anda ingin menjualnya kepada orang lain, maka Anda juga berhak untuk mendapatkan hasil penjualannya.

Itu sejalan dengan hikmah diciptakannya bumi beserta isinya itu untuk kepentingan umat manusia.

Dan itu juga sebagai bukti bahwa Islam suatu agama satu syariat yang sejalan (relevan) dengan tradisi masyarakat, relevan dengan tuntutan nalar manusia (nalar sehat), dan juga Islam tidak pernah melarang manusia dari hal-hal yang telah terbukti membawa manfaat bagi mereka.

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud, Tirmidzi serta yang lainnya dengan tegas telah menyatakan,

مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيْتَة فَهِيَ لَه

Siapapun yang berhasil menghidupkan lahan tidur, maka فَهِيَ لَه.

Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dimaksud dengan lahan tidur itu maksudnya adalah lahan yang tidak bertuan sama sekali, belum pernah dimiliki oleh siapapun.

Adapun lahan yang dalam tanda kutip dikatakan sebagai "lahan tidur" karena tidak dikelola, tidak digarap, sehingga lahan tersebut dipenuhi dengan semak belukar, tapi lahan itu telah dimiliki oleh seseorang, lahan itu statusnya telah dimiliki seseorang maka itu tidak dikatakan sebagai lahan tidur.

Karena dalam literasi fiqih yang dimaksud dengan ميتة, yang dikatakan أَرْضًا مَيْتَة, tanah betul-betul tidak bertuan, tanah lahan tidur itu betul-betul lahan yang semula atau sedari awal tidak ada yang memilikinya.

Adapun lahan yang sudah dimiliki oleh orang, semula digunakan untuk aktivitas membangun, atau bercocok tanam, atau lainnya, dan kemudian pemiliknya berhenti dari aktivitasnya sehingga akhirnya lahan tersebut tidak produktif.

Semula lahan produktif, semula lahan yang bermanfaat, kemudian kembali menjadi tidak bermanfaat sehingga ditumbuhi semak belukar, bahkan menjadi hutan belantara, maka itu tidak menjadikannya kehilangan, tidak berubah menjadi tanah tak bertuan, walaupun tidak dimanfaatkannya oleh dia.

Kenapa demikian? ada satu kaidah yang bisa menjadi acuan kita untuk memahami masalah ini. Para ulama menegaskan bahwa,

الاصل بقاء ماكان على ماكان

Hukum asalnya sesuatu yang telah eksis, sesuatu yang telah tetap di suatu masa, maka hukum asalnya dianggap sesuatu itu terus ada, terus valid, terus berkekuatan hukum, tidak berubah dari kondisi semula, sampai ada satu tindakan yang merubah status tersebut.

Aplikasinya tanah tersebut telah dimiliki oleh seseorang baik melalui jalur jual beli, warisan, atau yang lainnya, atau melalui praktek إحياءُ الموات, tanah yang semula tidur tak bertuan, kemudian dihidupkan digunakan aktivitas bercocok tanam, sehingga itu menjadi milik Anda.

Kemudian Anda mungkin karena satu hal sakit atau karena sudah punya aktivitas lain, akhirnya Anda meninggalkan kembali lahan tersebut. Membiarkannya tidak berproduksi kembali.

Maka tanah setelah menjadi milik Anda, tidak dapat serta-merta, sekonyong-konyong hilang kepemilikan Anda atas tanah tersebut, kecuali bila memang Anda merelakannya untuk diambil orang lain, atau Anda memberikannya, atau Anda menjualnya.

Selama Anda tidak melakukan satu pernyataan, tidak menyatakan bahwa Anda berlepas diri dari tanah tersebut, maka tanah tersebut tetap sah menjadi milik Anda, karena kaidahnya tadi telah dikatakan,

اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Hukum asal suatu hal, itu tetap eksis seperti sediakala, selama tidak ada perubahan.

Apalagi dalam suatu riwayat,

إنه لا توى على مال مسلم ]لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى[

Tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa suatu harta seorang muslim itu menjadi sia-sia begitu saja tanpa sebab. [Jami` at-Tirmidhi 1309]

Walaupun riwayat ini lemah tetapi secara tinjauan maknanya sejalan dengan kaidah di atas,

إنه لا توى على مال مسلم ]لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى[

Tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa harta muslim itu menjadi sia-sia alias hilang tanpa sebab, hilang kepemilikannya tanpa alasan.

Apalagi Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ

[QS An-Nisa: 29]

Wahai orang-orang yang beriman tidak halal atas kalian untuk memakan harta seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan. Jangan kalian saling memakan harta sesama kalian tanpa alasan yang dibenarkan.

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga bersabda,

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal harta seorang muslim untuk Anda gunakan, Anda ambil, Anda manfaatkan, kecuali atas dasar kerelaan darinya. [Riwayat Baihaqi]

Kalau suatu tanah, sebidang tanah telah berstatus sebagai harta seorang muslim, maka harta tersebut tidak serta merta menjadi halal bagi orang lain, kecuali atas kerelaan dari dia.

Dan selama tidak ada kerelaan secara transaksi jual-beli (misalnya) atau hibah atau yang lainnya maka status hukumnya tetap seperti sediakala yaitu tanah itu milik dia. Tidak kemudian kembali menjadi lahan tidur lagi.

Setelah dihidupkan, tidak bisa kembali menjadi lahan tidur, karena penjelasan yang telah disebutkan, dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.