🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 2 Jumadil Awal 1444H | 4 November 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-185
https://drive.google.com/file/d/1Gau4YyiT_0NR-a6yVMB7VLCTj_mKtYgR/view?usp=sharingMenghidupkan Lahan Tidur Bagian Pertama
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan berbincang-bincang perihal seluk-beluk hukum,
إحياءُ الموات
Yaitu menghidupkan lahan tidur.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah berfirman dalam surah Al-Baqarah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ
Dialah Allāh yang telah menciptakan segala apa yang ada di muka bumi ini. [QS Al-Baqarah: 29]
Dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla menciptakan bumi beserta isinya ini memang untuk kepentingan umat manusia secara umum dan kaum muslimin secara khusus.
Kenapa demikian? Agar mereka dapat menunaikan ibadah kepada Allāh dengan semaksimal mungkin. Allāh menyediakan semua yang bermanfaat, semua yang berguna bagi kepentingan umat manusia agar mereka semua beribadah. Menyatukan dan meng-Esa-kan Allāh Azza wa Jalla.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Allāh. [QS Adz Dzariyat: 56]
Dan untuk bisa menjalankan tugas yang istimewa (mulia) ini, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah menyediakan segala yang dibutuhkan oleh umat manusia. Sebagaimana tadi ditegaskan ayat di atas,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ
Dialah Allāh yang menciptakan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan kalian. [QS Al-Baqarah: 29]
Kadangkala karena keterbatasan jumlah penduduk atau karena adanya proses pembukaan lahan baru atau bahkan adanya lahan-lahan yang belum digarap (dibuka) menjadikan sebagian orang kebingungan kepada siapa dia harus minta izin pemanfaatan lahan tersebut. Bolehkah dia?
Secara tinjuan hukum asal karena bumi beserta isinya ini diciptakan untuk kepentingan manusia maka siapapun yang berhasil, siapapun yang bisa memanfaatkan, siapapun yang bisa mendapatkan manfaat dari apa yang ada di muka bumi ini, selama itu tidak melanggar hak-hak orang lain maka hukum asalnya itu boleh.
Karena memang ini diciptakan untuk kepentingan manusia dan ini sejalan dengan kaidah umum, kaidah besar dalam ilmu fiqih yang menyatakan,
الأصل في الاشياء الإباحة
Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah mubah (boleh).
Termasuk memanfaatkan lahan tidur, lahan yang tidak bertuan, lahan yang tidak produktif, lahan yang belum digarap, lahan yang belum dibuka, lahan yang belum dikelola. Sama sekali belum pernah dimiliki, belum dikelola oleh siapapun, maka secara tinjauan syari'at selama tidak bertentangan dengan hukum Allāh maka hukum asalnya boleh Anda memanfaatkan lahan tersebut.
Apalagi pemanfaatan lahan itu betul-betul akan membawa manfaat untuk Anda. Anda bisa bercocok tanam, Anda bisa membangun rumah dan lain sebagainya.
Terlebih kalau kita tinjau secara historis (sejarah) ketika Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan Nabi Adam 'Alaihissalam beserta ibu kita Hawa ke muka bumi ini, tidak ada yang memiliki bumi ini kecuali Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah mengijinkan kepada Nabi Adam beserta istrinya untuk memanfaatkan apa yang ada di muka bumi ini tanpa terkecuali.
Kemudian sedikit demi sedikit ketika manusia telah berkembang, bertambah jumlahnya, beranak-pinak maka masing-masing dari anak keturunan Nabi Adam dan anak cucunya berusaha memanfaatkan apa yang ada di muka bumi.
Ada dari mereka yang beternak, ada yang dari mereka bercocok tanam sehingga mereka membuka lahan yang selama ini belum pernah ada yang menggali dan memanfaatkan. Dan demikian seterusnya, terus nenek moyang kita menempati bumi ini sedikit demi sedikit berpencar ke muka bumi.
Dan pertama kali mereka sampai ke setiap daerah tidak ada yang punya, mereka membuka lahan tersebut bercocok tanam di sana kemudian itu diakui sebagai miliknya. Kemudian ketika jumlah penduduk berkembang mulailah merambah menggarap lahan di sekitarnya dan demikian seterusnya.
Sehingga secara de facto pemanfaatan lahan tidur itu telah dilakukan secara alami (natural) dan Islam tidak merubah kebiasaan tersebut, tetap mempertahankan pola dan perilaku yang sama, bahwa siapapun yang berhasil memanfaatkan, telah terlebih dahulu menghidupkan lahan tidur dengan melakukan aktivitas yang bermanfaat di sana, membangun atau bercocok tanam atau melakukan suatu kegiatan industri di sana misalnya.
Maka secara alami dan secara ketentuan hukum syariat maka tanah tersebut yang berhasil dia gunakan, berhasil dia manfaatkan secara tuntunan syariat itu sah menjadi milik dia, boleh dia klaim sebagai milik dia.
Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda,
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ
[HR Ahmad dan Tirmidzi, ia menyatakan “Hasan shahih”, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
Siapapun yang berhasil menghidupkan lahan tidur, lahan yang semula tidak bertuan tidak membawa manfaat, kemudian dengan aktivitas yang dia lakukan di sana, dia membangun, atau bercocok tanam, atau beternak di sana, atau melakukan suatu aktivitas industri memproduksi suatu barang di sana, maka Islam merestui bila dia kemudian melakukan satu klaim bahwa tanah tersebut miliknya.
Dan perlu dipahami pula bahwa Islam bukan hanya sekedar merestui pemanfaatan lahan tidur, bahkan Islam menganjurkan agar kita memanfaatkan lahan yang tidak produktif, lahan-lahan yang tidak bertuan dan tidak menghasilkan apapun.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah berfirman bahwa Allāh memerintahkan umat manusia untuk memakmurkan muka bumi, memakmurkan bumi ini,
وَٱسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
Allāh memerintahkan kalian agar memakmurkan bumi. [QS. Hud: 61]
Karenanya tentu tidak asing bila kemudian dalam literasi fiqih baik fiqih Syafi'i atau fiqih yang lainnya ada pembahasan yang menguatkan ketentuan dan perilaku yang telah secara turun-temurun ini terjadi. dan itu yang kemudian dikenal dengan,
إحياءُ الموات
Menghidupkan lahan tidur.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment