F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-116 Bab Shalat Khauf Bag. 3

Audio ke-116 Bab Shalat Khauf Bag. 3
🗓 SENIN | 16 Jumadal Ula 1446 H | 18 November 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-116
https://drive.google.com/file/d/1efVfna7FLvtqmtQzHpSn-7ApP_vhgqfA/view?usp=sharing

Bab Shalat Khauf (Bag. 3)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup whatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Al-Imam Abu Syuja’ al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَالثَّالِثُ أَنْ يَكُونَ فِي شِدَّةِ الخَوْفِ وَالْتِحَامِ الحَرْبِ

3. Jika kondisi takutnya memuncak dan perang berkecamuk.

Jika kondisinya seperti ini

فَيُصَلِّي كَيْفَ أَمْكَنَهُ رَاجِلاً

Pasukan boleh shalat semampunya. Boleh shalat semungkinnya atau sebisanya.

رَاجِلاً أَوْ رَاكِباً

Mereka boleh sambil berjalan, boleh sambil berkendara.

مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ وَغَيْرَ مُسْتَقْبِلٍ لَهاَ

Boleh dengan menghadap ke arah kiblat atau membelakangi kiblat atau menghadap ke arah manapun.

Jadi kalau ketakutan memuncak perang berkecamuk atau pasukan Islam hanya sedikit dan tidak bisa dibagi menjadi dua, maka pasukan bisa shalat semampu mereka tidak harus berjama’ah lagi, mereka bisa sambil berjalan, mereka bisa sambil berkendara, bahkan mereka boleh tidak menghadap ke arah kiblat.

Dan dasarnya adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Beliau mengatakan,

فإنْ كانَ خَوْفٌ هو أشَدَّ مِن ذلكَ، صَلَّوْا رِجَالًا قِيَامًا علَى أقْدَامِهِمْ أوْ رُكْبَانًا، مُسْتَقْبِلِي القِبْلَةِ أوْ غيرَ مُسْتَقْبِلِيهَا

Jika rasa takut bertambah atau memuncak maka pasukan boleh untuk shalat dengan berjalan, berdiri di atas kaki-kaki mereka, atau boleh juga mereka shalat dalam keadaan berkendara menghadap ke arah kiblat atau tidak menghadap ke kiblat.

Ini dikatakan oleh Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhu. Dan ini juga dikuatkan oleh firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

Dan jika kalian takut yaitu takutnya bertambah atau memuncak maka dia boleh untuk shalat dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan berkendara.
[QS Al-Baqarah: 239].

Ini adalah tiga kondisi yang disebutkan oleh Abu Syuja’ al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā yang menunjukan perhatian Islam akan syariat shalat.

Jadi dalam kondisi apapun kita masih harus tetap menjaga shalat kita. Bahkan dalam kondisi perang sekalipun jika perang belum berkecamuk, masih saling ancam atau saling tunggu untuk menyerang kita masih diperintahkan untuk shalat bersama imam kita.

Yang penting kita jangan sampai meninggalkan shalat kita. Tidak boleh kita meninggalkan shalat kita atau membiarkannya keluar dari waktunya meskipun dalam keadaan perang.

Adapun yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam perang Ahzab dimana Beliau saking dahsyatnya perang pada waktu itu baru sempat untuk mengerjakan shalat Beliau setelah matahari terbenam. Maka para ulama menjelaskan bahwasanya ini adalah terjadi sebelum turunnya ayat tentang shalātul khauf.

Sebelum turunnya syariat shalat khauf maka masih boleh umat Islam mengakhirkan shalat mereka sampai keadaan relatif aman.

Adapun setelah turunnya ayat perintah tentang shalat khauf maka mereka tidak boleh lagi untuk mengakhirkan shalat mereka sampai keluar waktunya, harus tetap dikerjakan saat waktunya masih ada, tapi boleh dengan cara semampunya dilakukan sebagaimana firman Allāh subhānahu wa ta’ālā.

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allāh dengan semampu kalian.[QS At-Taghabun: 16].

Dan pada hakekatnya masih ada banyak sifat yang lain, yang kita bahas dalam kitab ini hanya dua sifat saja, dan itu adalah dua sifat yang paling mahsyur dan pada hakekatnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan ada enam atau tujuh sifat yang lain.

Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan ada lima atau enam sifat, sementara Ibnu Rusyd rahimahullāhu ta’ālā menyebutkan ada tujuh sifat yang shahih dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang semuanya menunjukan bahwasanya tata cara shalat khauf ini adaptif yaitu menyesuaikan dengan kondisi dan kita bisa memakai masing-masing cara ini karena semuanya shahih dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.