🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 25 Rabi’ul Akhir 1446 H | 28 Oktober 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-101
https://drive.google.com/file/d/115i1WEKCkYkSundS4hxZ88GPvtuG142r/view?usp=sharingBab Shalat Jum’at (Bag. 1)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Pada pertemuan sebelumnya telah kita bahas bersama beberapa hukum tentang shalat jama’ah. Kemudian kita juga telah bahas tentang mengqashar shalat dan menjamaknya.
Adapun kali ini kita akan membahas bersama tentang hukum shalat Jum’at. Shalat Jum’at adalah sebuah kewajiban yang penting dalam Islam dan para ulama sepakat bahwasanya hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, An-Nawawi, Ibnul Qudamah, Ibnul Abdul Barr dan yang lain.
Dan kalau ada nukilan pendapat ulama yang menyelisihi hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Imam Malik dan juga Iman Syafi’i maka itu adalah penukilan yang salah. Sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi rahimahullāhu ta’ālā. Dan ijma’ para ulama ini didasari oleh ayat Al-Qur’an juga beberapa hadist dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya hadits Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallāhu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allāh pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.
(HR Muslim)
Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak Allāh akan mengunci hati mereka dan kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.
Juga hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Bahwasannya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Barangsiapa yang meninggalkan 3 shalat Jum’at berturut-turut dengan sebab meremehkan maka Allāh akan menutup hatinya. Na’udzubillāhi min dzālik.
Dan Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
فَصْلٌ: وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الجُمْعَةِ سَبْعَةَ أَشْيَاءَ:
Pasal, syarat wajibnya shalat Jum’at ada 7 perkara:
الإِسْلَامُ وَالبُلُوغُ وَالعَقْلُ وَالحُرِّيَةُ وَالذُّكُورِيَّةُ وَالصِّحَةُ وَالاسْتِيطَانُ
Tujuh (7) syarat itu adalah:
Islam
baligh
berakal
merdeka
pria atau laki-laki
sehat
mukim atau tidak musafir
Adapun Islam maka kita mengetahui bahwasanya Allāh subhānahu wa ta’ālā tidak mewajibkan shalat apapun kecuali setelah seseorang mengucapkan syahadat,
لَا إِلٰهَ إِلَّا الله مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ الله
Sebagaimana yang telah dibahas di awal Kitābush Shalah.
Sedangkan berakal dan baligh dasarnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةِ
Pena catatan amal diangkat dari 3 orang.
Dan 2 di antaranya adalah anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.
Sedangkan syarat yang ke-empat adalah merdeka. Jadi shalat Jum’at tidak wajib atas budak. Dan dasarnya adalah sebuah hadits yaitu hadits Thariq bin Syihab radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً
Shalat Jum’at itu wajib atas setiap muslim dalam suatu jama’ah kecuali 4 orang,
عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Budak, kemudian wanita, kemudian shabiy (صَبِي) anak-anak, dan yang ke-empat adalah orang yang sakit.
Jadi berdasarkan hadist ini para ulama menjelaskan bahwasanya di antara syarat wajibnya shalat Jum’at adalah merdeka. Jadi seorang budak tidak wajib untuk mengerjakan shalat Jum’at. Dan alasannya adalah karena seorang budak terikat dengan berbagai tugas kepada majikannya dan mengerjakan shalat dengan batasan waktu yang ketat seperti shalat Jum’at, maka ini akan sulit untuk mereka. Dan Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam telah menggugurkan kewajiban shalat Jum’at atas mereka.
Sedangkan syarat pria artinya bahwasanya shalat Jum’at tidak wajib atas seorang wanita dan ini adalah syarat yang disepakati oleh para ulama semuanya.
Syarat merdeka tidak disepakati tapi dasarnya adalah hadits yang shahih, sedangkan syarat harus pria dan tidak wajib bagi wanita maka ini di samping didasari oleh hadits Thariq bin Syihab yang baru saja kita baca tadi juga didasari oleh ijma’ para ulama semuanya.
Jadi semua ulama sepakat bahwasanya seorang wanita tidak wajib untuk mengerjakan shalat Jum’at, tapi kalau mereka ikut shalat Jum’at, maka shalat mereka sah.
Sedangkan syarat sehat dasarnya juga adalah hadits Thariq bin Syihab yang sudah kita lewati tadi dan juga ini adalah syarat yang disepakati oleh para ulama.
Namun perlu diketahui bahwasanya sakit yang membuat orang tidak wajib untuk mengerjakan shalat Jum’at bukanlah semua jenis sakit tapi sakit yang ada masyaqqah, bukan sedikit rasa sakit di kulit kita atau sedikit terasa sakit di gigi kita, kemudian kita tidak mengerjakan shalat Jum’at. Yang dimaksud adalah sakit yang mengandung masyaqqah atau rasa berat yang tidak biasa.
Sedangkan syarat yang ketujuh adalah syarat istithān (اسْتِيطَانُ), syarat bahwasanya shalat Jum’at ini tidak wajib bagi orang yang musafir. Artinya yang wajib Jum’at adalah mereka yang dalam keadaan mukim.
Dan syarat yang ketujuh ini dasarnya adalah hadits Jabir radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمْعَةُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيُّ أَوْ مَمْلُوكٌ
Barangsiapa yang beriman kepada Allāh dan hari akhir, hendaklah dia mengerjakan shalat Jum’at pada hari Jum’at kecuali orang yang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan budak atau hamba sahaya.
Jadi dalam hadits Jabir ini ada tambahan musafir. Jadi yang dikecualikan adalah 5 kelompok dan tambahannya jika dibandingkan dengan hadits Thariq bin Syihab menyebutkan empat orang, maka di sini ada tambahan musafir.
Jadi musafir juga tidak wajib untuk mengerjakan shalat Jum’at, namun kalau mereka mengerjakan shalat Jum’at, shalat mereka sah. Tapi tidak wajib dengan syarat ini juga bukan syarat yang disepakati oleh para ulama karena zhahiriyah, madzhab zhahiri menyelisihi jumhur ulama dalam persyaratan mukim dan tidak safar ini.
Barangkali ini yang bisa kami sampaikan dan kita bisa pelajari bersama pada pertemuan kali ini. Semoga bermanfaat wallāhu ta’ālā a’lam
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment