F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-66 Bab Syarat Sah Shalat Bag. 2

Audio ke-66 Bab Syarat Sah Shalat Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 3 Dzulhijjah 1445 H | 10 Juni 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-66
https://drive.google.com/file/d/1kI90H8Ur8fcFKU9xbXdRVE0QAWdKYhVx/view?usp=sharing

📖 Bab Syarat Sah Shalat (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Masih bersama kajian kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā dalam fiqih Syafi'i.

Kita akan membahas tentang syarat sahnya shalat. Al Imam Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

Pasal syarat sebelum melaksanakan shalat ada 5 (lima) perkara

2. Menutup aurat dengan pakaian yang suci (وَسَتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ)

Adapun dalilnya adalah firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Wahai anak Adam, hendaklah kalian memakai pakaian kalian yang bagus setiap kalian memasuki masjid.[QS Al-A'raf: 31]
Kata Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhu, yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah pakaian untuk shalat. Maka kita diperintahkan untuk memakai pakaian saat shalat. Yakni menutup aurat kita saat shalat.

Dan juga ditegaskan oleh sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah radhiyallāhu ‘anha yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang shahih bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allāh subhānahu wa ta’ālā tidak menerima shalat orang yang sudah haid, kecuali jika dia memakai khimar yaitu jilbab yang menutupi kepalanya.
(HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Imam Tirmidzi).

Dalam hadist ini Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwasanya Allāh subhānahu wa ta’ālā tidak menerima shalat orang yang sudah haid. Maksudnya orang yang sudah baligh. Allāh tidak menerima shalat dari wanita yang haid kecuali jika dia memakai khimar yaitu jilbab yang menutupi kepalanya.

Dan kita mengetahui bahwasanya rambut adalah bagian dari aurat wanita, kepala adalah bagian dari aurat wanita yang harus ditutup maka kalau rambut dan kepala saja wajib ditutup maka aurat yang lebih besar juga wajib untuk ditutup.

Ini adalah dalil dari syarat yang kedua yaitu kewajiban untuk menutup aurat sebelum kita shalat dan disyaratkan harus dengan pakaian yang suci.

Jadi disamping suci badan kita juga harus suci pakaian. Pakaian kita harus suci. Karena Allāh subhānahu wa ta’ālā berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu wahai Rasūlullāh, hendaklah engkau sucikan.
[QS Al-Muddatsir: 4]

Ini perintah untuk Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan perintah untuk beliau juga adalah perintah untuk umat beliau.

Sedangkan syarat yang ketiga, syarat yang pertama adalah sucinya badan dari hadats dan najis. Ini satu paket disebut sebagai satu syarat. Yang kedua adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci.

3. Berdiri di atas tempat yang suci (وَالوُقُوفُ عَلَى مَكاَن ٍطَاهِرٍ)

Jadi setelah syarat suci badan, suci pakaian, yang ketiga adalah suci tempat kita shalat. Tempat yang akan kita pakai untuk shalat harus suci. Dalilnya adalah hadits A'rabiy yang kencing di masjid. Di mana Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabat untuk menyiram tempat kencingnya A'rabiy atau orang Badui ini dengan air. Ini menunjukkan bahwasanya tempat shalat kita harus suci.

Sedangkan syarat sah yang ke-4 adalah yang dijelaskan oleh perkataan beliau

4. Mengetahui masuknya waktu shalat (وَالعِلْمُ بِدُخُولِ الوَقْتِ)

Dalam kitābush shalāh (كتاب الصلاة) telah kita bahas bersama tentang batasan waktu shalat fardhu. Awalnya kapan, selesainya kapan. Dan agar shalat kita sah kita harus tahu dan yakin bahwasanya waktunya sudah masuk.

Ketika kita akan shalat Subuh kita sudah harus yakin bahwasanya fajar sudah terbit. Ketika kita akan shalat Zhuhur maka kita harus yakin bahwasanya matahari sudah tergelincir, saat kita ingin shalat Maghrib maka kita harus yakin bahwasanya matahari sudah tenggelam. Karena shalat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya.

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Sungguh shalat itu adalah sebuah kewajiban atas orang-orang yang beriman, yang telah ditentukan waktunya.[QS An-Nisā: 103]
Dan para ulama sepakat bahwasanya shalat sebelum waktunya tidak sah. Sebagaimana dinukil oleh Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah disebutkan di sana bahwasanya para ulama ijma bahwasanya orang yang mengerjakan shalat sebelum waktunya masuk maka shalatnya tidak sah.

Demikian semoga bermanfaat, wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.