F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-65 Bab Syarat Sah Shalat Bag. 1

Audio ke-65 Bab Syarat Sah Shalat Bag. 1
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 30 Dzulqa’dah 1445 H | 7 Juni 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-65
https://drive.google.com/file/d/1hsJvdSd8Fu7pshn8mHkS_ydUySnMniPi/view?usp=sharing

📖 Bab Syarat Sah Shalat (Bag. 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Masih bersama kajian kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā dalam fiqih Syafi'i.

Kita akan membahas tentang syarat sahnya shalat. Al Imam Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فَصْلٌ وَشَرَائِطُ الصَّلاَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ فِيهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ

Pasal tentang syarat sahnya shalat. Syarat sahnya shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada 5 perkara.

1. Sucinya anggota tubuh kita dari hadats (طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ).

Hadats adalah kondisi yang membuat kita tidak bisa mengerjakan ibadah-ibadah yang menuntut kesucian. Misalnya kentut atau kencing atau buang air besar. Ini adalah hal-hal yang menyebabkan kita berhadats atau tidur.

Untuk bisa masuk ke dalam shalat kita harus mensucikan badan kita dari hadats ini dahulu. Caranya dengan berwudhu jika itu hadats kecil, mandi jika itu berhadats besar. Misalnya karena kondisi junub atau pengganti dari keduanya yaitu tayamum.

Dalilnya adalah firman Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam surat Al-Ma'idah ayat 6,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ

Wahai orang-orang yang beriman, kalau kalian ingin shalat maka basuhlah wajah kalian. [QS Al-Ma'idah: 6]

Sampai akhir ayat, ayatnya cukup panjang. Dan dalam ayat ini Allāh subhānahu wa ta’ālā memerintahkan kita untuk wudhu sebelum shalat, juga untuk mandi wajib saat kita junub atau bertayamum jika kita tidak bisa wudhu atau mandi.

Jadi ayat dalam surat Al-Ma'idah ini (ayat ke-6 dari surat Al-Ma'idah) ini adalah dalil tentang kewajiban untuk mensucikan diri dari hadats sebelum kita masuk ke dalam shalat kita.

Dan juga hadits shahihain bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allāh subhānahu wa ta’ālā tidak menerima shalat dari orang yang berhadats sampai dia wudhu.(Muttafaqun ‘alaih)

Ini adalah syarat yang pertama, adapun yang kedua, Kesucian anggota tubuh kita dari najis (والنَّجَس). Seperti tinja atau kencing atau yang lain. Jadi tinja adalah najis, kencing adalah najis dan keluarnya kencing atau keluarnya tinja disebut sebagai hadats. Ini perbedaan antara hadats dengan najis.

Jadi tinjanya, kencingnya adalah najis. Sementara proses keluarnya tinja atau kencing disebut sebagai hadats. Kita harus membersihkan diri kita, mensucikan diri kita dari hadats dan najis sebelum kita masuk ke dalam shalat.

Adapun dalil untuk kewajiban membersihkan diri dari najis di antaranya adalah hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk beliau tentang haid beliau. Dan jika masa haidnya sudah lewat, maka

فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Maka hendaknya engkau membersihkan darah haidmu dan setelah itu engkau shalat.(HR An-Nasa'i)

Hadits ini berbicara tentang izālatun najāsah (إزالة النجاسة), tentang membersihkan najis. Karena Fathimah binti Abi Hubaisy diperintahkan untuk membersihkan darah haid beliau dan darah haid adalah najis dengan kesepakatan para ulama.

Juga hadits Ali Bin Abi Thalib radhiyallāhu ‘anhu tentang madzi ketika beliau memerintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tentang madzi, maka Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

Hendaklah dia, yakni orang yang keluar madzi, hendaklah dia mencuci dzakarnya dan setelah itu dia berwudhu.(Muttafaqun ‘alaih)

Hadist ini ada 2 thaharah sekaligus,
  • Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang bermadzi untuk mencuci dzakarnya dahulu sehingga dzakarnya bersih dari najis, karena madzi adalah najis.
  • Kemudian yang kedua, beliau mengatakan وَيَتَوَضَّأُSetelah itu kemudian dia berwudhu dan ketika dia berwudhu maka dia mengangkat hadats. Karena keluarnya madzi dari dzakar itu adalah hadats.

Jadi ini juga bisa menjadi contoh untuk membedakan antara hadats dengan najis. Jadi, cairan madzinya itu najis dan proses keluarnya madzi dari dzakar itu adalah hadats.

Dan dalam hadits ini Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara 2 jenis thaharah. Yaitu, yang pertama adalah thaharah dari hadats, yang kedua adalah thaharah dari najis.

Demikian semoga bermanfaat, wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.