F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-61 Bab Syarat Wajib Shalat

Audio ke-61 Bab Syarat Wajib Shalat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 26 Dzulqa’dah 1445 H| 3 Juni 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-61
https://drive.google.com/file/d/1cVzHLqSTwhfCCDIyBhJ5tKfKjd0fBv4W/view?usp=sharing

📖 Bab Syarat Wajib Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Kali ini kita akan membahas pasal tentang syarat wajibnya shalat. Al-Imam Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فَصْلٌ: وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصَّلَاةِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ

Pasal tentang syarat-syarat wajibnya shalat.

Syarat-syarat wajibnya shalat itu ada 3 (tiga) perkara,

الإسْلاَمُ وَالبُلُوغُ وَالعَقْلُ

Islam (1), baligh (2), dan berakal (3).


Ini adalah 3 (tiga) syarat wajibnya shalat. Jadi jika ada salah satu dari 3 (tiga) syarat ini tidak terwujud pada diri seseorang maka dia tidak wajib untuk melaksanakan shalat.

Jadi untuk wajib shalat, seseorang itu harus Islam, harus berakal, dan juga harus baligh. Orang yang belum masuk Islam maka dia tidak wajib untuk shalat. Demikian juga orang yang tidak berakal yakni gila maka tidak wajib untuk shalat. Juga seorang anak yang belum baligh, maka dia juga tidak wajib untuk shalat.

Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu'adz bin Jabal radhiyallāhu ‘anhu ke Yaman, kemudian Beliau mengatakan,

ادْعُهُمْ إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله

Dakwahilah mereka untuk bersyahadat dan bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allāh dan bahwasanya Aku adalah Rasūlullāh. (HR Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)

فإنْ هُمْ أطاعُك لذلكَ

Maka kalau mereka sudah mentaatimu untuk masuk Islam,

فأعْلِمْهُمْ بِأنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عليهم خَمْسَ صَلَواتٍ في كُلِّ يَومٍ ولَيْلَةٍ

Kalau mereka sudah masuk Islam maka kabarkanlah kepada mereka bahwasannya Allāh telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.(HR Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)

Hal ini menunjukkan bahwasanya syarat wajibnya shalat atas diri seseorang adalah dia harus masuk Islam dahulu.

Sedangkan dua syarat yang kedua yaitu aqil dan baligh dijelaskan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ

Pena itu diangkat dari 3 orang.

Artinya pena taklif dan catatan amal diangkat dari 3 orang. Siapa mereka?

عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ

Dari seseorang yang tidur sampai dia bangun.

Maka kesalahan yang dilakukan selama tidur, tidak dicatat oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Dan dari seorang anak sampai dia mimpi.

Yakni mimpi basah yang merupakan tanda balighnya dia. Dan tentunya ini mencakup tanda baligh yang lain. Yang kedua adalah mencapai umur 15 tahun. Kemudian yang ketiga adalah tumbuhnya rambut kasar disekitar kemaluan dan satu lagi tanda khusus wanita yaitu haid. Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.

Kemudian yang ketiga,

وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ

Dan pena juga diangkat dari orang yang gila sampai dia berakal.(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Jadi hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallāhu ‘anhu ini menyebutkan dua syarat yang lain yaitu syarat baligh dan syarat berakal.

Jadi inilah 3 syarat wajibnya shalat. Dan 3 syarat ini harus terwujud pada diri seseorang sampai dikatakan bahwasanya dia telah wajib untuk mengerjakan shalat.

Dan kalau 1 dari 3 syarat ini tidak terwujud, maka tidak wajib bagi seseorang untuk mengerjakan shalat. Dan dari 3 syarat wajib ini, 2 diantaranya adalah syarat sahnya shalat. Sementara yang satu lagi hanya syarat wajib dan dia bukan syarat sah.

Yang juga merupakan syarat sahnya shalat adalah Islam dan berakal. Jadi kalau ada orang non muslim yang mengerjakan shalat maka tidak sah shalatnya. Dan begitu juga orang gila yang shalat maka shalatnya tidak sah. Jadi 2 syarat ini, Islam dan berakal adalah syarat wajib dan juga syarat sah.

Sedangkan syarat yang ke 3 yaitu syarat baligh, maka dia hanya syarat wajib saja. Tapi dia bukan syarat sah. Artinya seorang anak kecil yang belum baligh tidak wajib untuk shalat tapi kalau dia mengerjakan shalat maka shalatnya sah.

Ini menunjukkan bahwasanya seorang anak kecil tidak wajib untuk shalat, tapi kalau dia shalat maka shalat tersebut sah dan diterima oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā dan orang tuanya mendapatkan pahala, insya Allāh.

Demikian semoga bermanfaat, wallāhu ta’ālā a’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.