F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-139 Hak Syufah Bagian Kedua

Audio ke-139 Hak Syufah Bagian Kedua
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 28 Dzulqa’dah 1445H | 5 Juni 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-139
https://drive.google.com/file/d/1fr6kdbm1JICGuqj2rZY5hZeXnKLKsjx_/view?usp=sharing

📖 Hak Syuf'ah Bagian Kedua


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama matan Abu Syuja' dalam babul Muamalat (باب المعاملات)

Pada kesempatan ini kita telah sampai pada pembahasan tentang as-syuf'ah atau yang dikenal dengan hak pre-emption atau hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu.

Al-Muallif Rahimahullah, Al-Imam Abu Syuja mengatakan,

والشفعة واجبة بالخلطة دون الجوار فيما ينقسم دون ما لا ينقسم

As-syuf'ah hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu. Dan kemudian bila hak itu tidak diindahkan (diabaikan), maka partner berhak untuk membeli ulang dengan paksa aset ataupun saham yang telah Anda jual kepada orang ketiga tersebut.

Itu hukumnya واجبة. Itu hukumnya adalah sesuatu yang pasti tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa dielakkan. Sehingga di sini Mualif mengatakan واجبة.

Alias Anda tidak bisa mengelak dan partner Anda yang telah Anda langkahi haknya. Sehingga Anda menjual saham tanpa terlebih dahulu menawarkan kepadanya. Dia juga berhak secara hukum dan haknya itu kuat.

Sehingga kalau ternyata terjadi perbedaan keinginan, tidak ada kesepakatan antara Anda, pembeli baru, dan partner Anda ini, maka partner Anda ini memiliki kekuatan secara hukum untuk membeli dengan paksaan. Anda suka atau tidak suka.

Pembeli baru tersebut suka ataupun tidak suka, maka itu diabaikan secara hukum syari'at. Karena Anda telah memulai, Anda yang memulai, menunjukkan sikap-sikap yang tidak santun, sikap-sikap yang tidak elegan, sikap-sikap yang mencerminkan i'tikad buruk dengan tidak menghormati partner, tidak menunaikan hak-hak sebagai seorang partner ataupun rekanan.

بالخلطة

Hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu, ini terjadi bila kedua belah pihak atau lebih itu kepemilikannya bersifat musya' atau yang diutarakan oleh Al-Imam Al-Muallif dengan خلطة kepemilikannya dalam bentuk nisbah dalam bentuk persentase.

Adapun bila kepemilikannya itu terpisah-pisah, mungkin pembeliannya dulu bareng (bersamaan), tetapi ternyata sudah dipisahkan dengan batas, misalnya tanah bagian kiri itu Anda beli, tanah yang bagian kanannya ada yang membeli. Itu semula milik satu orang. Satu hektar tanah Anda beli berdua.

Sehingga ketika pembelian tanah tersebut dibagi dua, ada batasan tanah. Separuh hektar sebelah kanan milik Anda, separuh hektar sebelah kiri milik partner Anda. Sehingga kepemilikan Anda tidak bercampur atau yang disebut dengan Anda membeli bersama namun akhirnya Anda hanya sebatas sebagai tetangga saja.

Maka bila kebersamaan Anda hanya sebatas tetangga (دون الجوار) kata beliau, maka tidak ada hak syuf'ah. Yang ada hanya etika sebagai tetangga saja. Tapi tetangga tidak punya hak untuk membeli dengan paksa. Ini Madzhab yang diajarkan dalam Al-Imam As-Syafi'i.

Alias dengan pendek kata, hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu atau hak syuf'ah atau hak pre-emption itu hanya terjadi bila kepemilikan syarik itu bersifat persentase (bercampur).

Tidak bisa diidentifikasi mana hak Anda dan mana hak dia. Karena semua aset setiap centimeter dari tanah, setiap lembar saham atau setiap persen dari perusahaan tersebut dimiliki secara bersamaan.

Inilah kondisi di mana Anda berkewajiban untuk terlebih dahulu menawarkan saham Anda kepada partner sebelum Anda menjualnya kepada orang lain.

Adapun bila kebersamaan Anda hanya sebatas tetangga. Baik semula membeli bersama-sama atau tidak bersama-sama namun akhirnya menjadi tetangga. Seperti ketika Anda di perumahan, di satu blok, satu jalan, satu gang. Anda rumah nomer 1, dan dia rumah sebelah Anda, berbatasan tanah, berbatasan dinding misalnya.

Atau mungkin rumah depan Anda, seberang jalan misalnya, itu tetangga. Maka tidak ada kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada tetangga.

Dan kalaupun Anda diam-diam menjual rumah Anda kepada orang lain, baru tetangga Anda mengetahui kalau rumah Anda, Anda jual maka tetangga tidak punya hak untuk membeli dengan paksa. Ini yang disebut dengan الجور.

الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ

Adanya hak mendapatkan penawaran terlebih dahulu itu terjadi bila kepemilikan aset itu belum dibagi. [HR Bukhari 6976]

Namun,

فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ

Bila kepemilikan aset itu telah dibagi, sehingga telah ada batas aset sebelah kanan milik A, sebelah kiri milik B.

وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ

Apalagi di antara aset masing-masing sudah dibuat jalan yang memisahkan antara aset Anda dari aset partner Anda.

فَلَا شُفْعَةَ

Maka tidak ada hak syuf’ah. Tidak ada lagi hak syuf'ah, tidak ada lagi hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu atau membeli dengan paksa aset partner yang telah dijual.

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa semula ketika Anda patungan, Anda berserikat dengan kawan Anda membeli satu hektar tanah, Anda mengumpulkan dana dan kemudian dana yang terkumpul itu dibelikan satu hektar tanah. Maka kepemilikan satu hektar tanah ini milik berdua. Sehingga dalam kondisi ini Anda tidak boleh menjual bagian Anda kecuali terlebih dahulu menawarkan kepada partner.

Tatkala Anda dengan lancang menjual tanpa menawarkannya kepada partner, maka partner Anda secara otomatis ketika mengetahui penjualan ini, dia berhak mengajukan gugatan, mengajukan penggunaan hak syuf'ah. Sehingga aset Anda yang telah terjual itu boleh dibeli dengan paksa oleh partner Anda.

Namun bila Anda telah bersepakat dengan dia untuk membagi kepemilikan aset tersebut. Misalnya ladang dibagi dibelah menjadi 2 kemudian dibuat jalan atau batas pemisah antara ladang milik Anda dari ladang milik dia. Maka hadits ini dengan jelas mengatakan,

فَلَا شُفْعَةَ

Padahal secara de facto, walaupun jalan dibuat ada batas tanah, tapi itu tidak mengeluarkan Anda dari status tetangga. Yang semula berserikat, menyatu haknya asetnya menyatu, ketika dibagi walaupun tidak lagi menyatu tapi Anda masih terikat hubungan tetangga.

Namun demikian Nabi mengatakan,

فَلَا شُفْعَةَ

Kalau sudah dipisahkan haknya, dibuat jalan dibuat batas maka tidak lagi ada hak syuf'ah.

Sehingga hadits ini dianggap oleh Al-Imam As-Syafi'i serta yang lainnya bahwa ini صَرِيْح (tegas) menafikan adanya hak syuf'ah, adanya kewajiban menawarkan terlebih dahulu sebelum menjual kepada tetangga.

Hadits ini hadits yang shahih. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta yang lainnya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. Kurang dan lebihnya mohon maaf.

بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.