F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 57 – Tentang Darah Istihadhah Bag. 1

Fiqih Muyassar – 57 – Tentang Darah Istihadhah Bag. 1
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ TENTANG DARAH ISTIHADHAH #1 ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Tentang Darah Istihadhah #1


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam, yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al Fiqhul Muyassar. Kali ini saya akan menyampaikan materi tentang darah istihadhah.

Penulis berkata:

Masalah ketujuh: Darah Istihadhah,

Istihadhah adalah mengalirnya darah bukan pada waktunya dalam jumlah yang banyak (terus-menerus) dari pembuluh darah, yang dalam bahasa Arab disebut Adzil yakni pembuluh darah yang ada di dalam rahim.

Darah istihadhah berbeda dengan darah haid pada hukum dan sifat-sifatnya, ia disebabkan oleh pembuluh darah yang pecah pada rahim wanita, sama saja baik pada masa haid maupun selainnya.

Darah istihadhah tidak menghalangi seseorang untuk melakukan shalat, puasa, demikian pula senggama (hubungan suami istri), karena wanita tersebut dihukumi suci, dalilnya adalah hadits Fathimah binti Abi hubaisy, beliau berkata:

Wahai Rasulullah sesungguhnya darah istihadhah keluar dan tidak juga berhenti, apakah aku mesti meninggalkan shalat?"

Jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“'Tidak, itu adalah Irq (pembuluh darah yang pecah) bukan haid. Jika haid datang maka tinggalkan shalat, adapun jika dia (darah haid) pergi maka bersihkanlah darah darimu dan shalatlah.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari (306), Muslim (334), dalam hadits ini tidak disebutkan mandi terlebih dahulu, akan tetapi dalam hadits lainnya dijelaskan kewajiban mandi terlebih dahulu lalu shalat.]
Maka seorang wanita wajib mandi di akhir masa haidnya, dan ketika keluar darah istihadhah cukup baginya membasuh kemaluannya juga meletakan kain atau yang serupa dengannya untuk menahan agar darah istihadhah tersebut tidak berceceran.

Tentunya untuk zaman sekarang ini cukup dengan menggunakan pembalut, kemudian dia berwudhu pada setiap kali masuk waktu shalat.

Demikianlah pembahasan istihadhah, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.