F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-291: Bab 25 ~ Pembahasan Hadits Abu Khubaib Abdullah bin Az-Zubair Bag 03

Audio ke-291: Bab 25 ~ Pembahasan Hadits Abu Khubaib Abdullah bin Az-Zubair Bag 03
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-549
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 SENIN, 12 Dzulqa'dah 1445 H / 20 Mei 2024 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (Taman-Tamannya Orang-Orang yang Saleh dari Sabda-Sabda Nabi Muhammad ﷺ) karya Imam Nawawi Rahimahullah
Audio https://drive.google.com/file/d/1H-SqhUI4K5tzDqjigqynUrJcIyPWJFIB/view?usp=sharing

💽 Audio ke-291: Bab 25 Perintah untuk Menunaikan Amanah ~ Pembahasan Hadits Abu Khubaib Abdullah bin Az-Zubair Radhiyallahu 'Anhuma Bag 03


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ


Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Maha Agung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.

Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.

Kita lanjutkan kajian kita.

قَالَ : فَقُتِلَ الزُّبَيْرُ ، وَلَمْ يَدَعْ دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِلَّا أَرَضِينَ ؛ مِنْهَا : الْغَابَةُ ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ ، وَدَارَيْنِ بِالْبَصْرَةِ ، وَدَارًا بِالْكُوفَةِ ، وَدَارًا بِمِصْرَ . قَالَ : وَإِنَّمَا كَانَ دَيْنُهُ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ ، أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ يَأْتِيهِ بِالْمَالِ ، فَيَسْتَوْدِعُهُ إِيَّاهُ ، فَيَقُولُ الزُّبَيْرُ : لَا ؛ وَلَكِنْ هُوَ سَلَفٌ ؛ إِنِّي أَخْشَى عَلَيْهِ الضَّيْعَةَ ، وَمَا وَلِيَ إِمَارَةً قَطُّ ، وَلَا جِبَايَةً ، وَلاَ خَرَاجاً وَلَا شَيْئًا ؛ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي غَزْوٍ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ ، أَوْ مَعَ أَبِي بَكْرٍ ، وَعُمَرَ ، وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ.
Abdullah melanjutkan, "Maka Az-Zubair terbunuh dalam perang Jamal pada hari itu dan tidak meninggalkan satu dinar maupun satu dirham kecuali dua bidang tanah milik beliau. Salah satunya adalah tanah Ghabah (nama suatu wilayah di Madinah), sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah, dan satu lagi di Mesir. Sebenarnya utangnya yang menderanya itu dikarenakan seseorang datang dengan membawa harta dan hendak menitipkan harta tadi kepadanya. Kemudian dia (Az-Zubair) berkata, 'Aku tidak menganggapnya sebagai titipan, tetapi ini adalah pinjaman, sebab aku takut kalau-kalau harta itu hilang.' Sesungguhnya Az-Zubair tidak pernah menjabat sebagai amir penguasa suatu daerah, petugas penarik zakat, penagih upeti ataupun sebagainya, kecuali pada saat berperang bersama Rasullullah Shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum."
Di sini Abdullah bercerita bahwasanya ayahnya ini tidak meninggalkan uang cash, enggak ada dia. Ternyata hartanya itu aset.

Dan ini juga penting buat kita, Jamaah. Ini pelajaran bahwasanya kalau bicara uang, memang kadang kala kita kalau punya uang itu, uang itu dipakai buat beli ini, beli itu. Tapi kalau uang itu dijadikan barang, dijadikan tanah, dijadikan rumah umpamanya, insyaaAllah akan lebih aman daripada uang yang kita miliki.

Sehingga ketika ada orang-orang kaya sekarang yang menyimpan uangnya di bank umpamanya, dengan harapan uang itu berkembang dengan sistem riba, sejatinya yang engkau akan dapat adalah kemurkaan Allah 'Azza wa Jalla. Uang itu bukan berkembang, hancur uang yang ada, ketika berharap uang itu berkembang dengan sistem meletakkannya di deposito atau apa. Belikan tanah, belikan rumah!

Dan ini yang terjadi dengan Zubair. Dia enggak punya uang cash, dia tapi ada dua tanah yang luas di kota Madinah, di Ghabah sana. Kemudian dia juga punya rumah di Bashrah (dua rumah di Bashrah), satu rumah di Kufah, dan satu rumah lagi di Mesir. Kok bisa sampai ke sana ke sana? Mereka adalah para mujahidin. Ketika mereka berjuang, ketika mereka sampai ke negeri yang ditaklukkan, mereka biasanya mendapatkan bagian harta rampasan perang. Itulah hasil yang didapat oleh Zubair, digunakan untuk beli rumah sama dia. Kemudian mungkin rumah itu disewakan, dikontrakkan, sehingga dia dapat penghasilan dari sana. Dia beli tanah, mungkin tanah itu digarap, sehingga dia punya hasil kebunnya.

Kemudian di sini disebutkan, bahwasanya Zubair bin Awwam berkaitan dengan utang ini, dia bukan orang yang suka berutang, bukan! Jadi, kok utangnya banyak Zubair ini, apakah dia cinta utang?
Naudzubillah. Para sahabat Nabi dididik untuk benci dengan berutang. Akan tetapi yang terjadi, banyak orang menitipkan amanah kepada Zubair.

Ingat, Jamaah! Ketika orang titip duit sama kita, umpamanya ada orang titip duit sama ana, Ustadz, titip duit Ustadz, 100 juta Ustadz. Titip duit 100 juta. 100 juta itu tidak boleh ana pakai sama sekali. Itu amanah, enggak boleh dipakai. Ustadz, titip motor! Ya sudah, enggak boleh dipakai. Duit enggak boleh digunakan.

Karena Zubair tidak ingin seperti itu, dia katakan kalau hilang ..., bedanya amanah sama utang, kalau orang titip itu hilang, kita enggak harus menggantinya. Tidak harus menggantinya. Umpamanya, dia titip duit, tahu-tahu rumah kita -naudzubillah ya- dirampok, duit itu dibawa. Orang itu enggak bisa minta ganti sama kita, karena bukan kita yang teledor (umpamanya) dalam menjaga amanah tersebut.

Tapi kalau utang, ada kelebihan dan ada kekurangannya. Kelebihannya utang, orang itu bisa pakai itu duit. Umpamanya ada orang titip 100 juta, ana ngomong, Haduh.. enggak usah titiplah, akadnya jangan titip, akadnya ana utang 100 juta. Sehingga mau hilang, mau gimana, ana wajib ganti.

Tapi kalau itu amanah, ya enggak boleh hilang, aku enggak wajib ganti. Tapi kalau utang, kelebihannya ana bisa pakai dan ada jaminan uang itu akan balik kepadamu.

Maka Zubair seperti itu. Ketika ada orang titip duit, Sudah, jangan titiplah, akadnya utang piutang.

Dan disebutkan bahwasanya Zubair bin Awwam radhiyallahu 'anhu enggak pernah menjadi sebagai amir, petugas penarik zakat, bukan penagih upeti. Tapi ini ada setoran-setoran dari Kharaj, dari tanah-tanah, umpamanya, yang dikuasai oleh umat Islam, kemudian digarap oleh penduduk yang ada di sana. Biasanya hasilnya nanti itu diambil dengan sistem bagi hasil atau gimana.

Thayyib.
Maka ingat! Zubair bin Awwam radhiyallahu Ta'ala 'anhu bukan orang yang suka berutang. Tapi ketika orang-orang titip amanah kepada dia, dia memilih akadnya itu bukan titipan. Karena kalau wadiah, ingat!

Makanya kalau seorang dititipin uang, kemudian dia pakai padahal akadnya katanya titipan, bukan titip berarti. Akadnya itu utang piutang.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.