F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-56 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 6

Audio ke-56 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 6
🗓 SENIN | 19 Dzulqa’dah 1445 H | 27 Mei 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-56
https://drive.google.com/file/d/1TL6Z1BrJzXBO63i19L9h9Ok7O1__10qm/view?usp=sharing

📖 Bab Darah yang Keluar dari Wanita (Bag. 6)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَيَحْرُمُ عَلَى الجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ

Dan perkara yang haram atas orang yang junub itu ada 5 (lima) perkara.

Apa saja?

1. Shalat (الصلاة)

Orang yang junub dilarang untuk shalat. Dalilnya adalah Firman Allāh subhānahu wa ta’ālā

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Wahai orang-orang yang beriman jangan kalian mendekati shalat sementara kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan.

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Jangan pula kalian shalat dalam keadaan junub kecuali kalau kalian hanya menyeberang saja sampai kalian mandi.[QS An-Nisa: 43].

Yang dimaksud dengan ayat ini,

لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ

“Janganlah kalian mendekati shalat!”

Maksudnya adalah jangan kalian mendekati tempat shalat. Jangan kalian mendekati masjid dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan junub kecuali kalau hanya lewat saja. Jadi tidak ingin menetap tetapi kita hanya lewat saja sampai kalian mandi wahai orang-orang yang junub.

Nah ini adalah larangan dari Allāh subhānahu wa ta’ālā dan sisi pendalilannya kalau seorang yang junub dilarang untuk masuk masjid maka tentunya dia lebih dilarang untuk melakukan shalat. Mendekati masjid saja tidak boleh apalagi shalat.

2. Membaca quran (وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ)

Dan dalilnya adalah hadits yang kita sebutkan meskipun dilemahkan oleh para ulama. Para ulama hadits dan juga ditambah dengan atsar-atsar yang banyak, yang menunjukkan bahwasanya larangan membaca Al-Quran bagi orang yang junub (bukan cuma pria tapi wanita juga) itu adalah sesuatu yang masyhur pada zaman Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

3. Memegang mushaf.

Karena orang yang junub sedang memiliki hadats akbar (hadatsnya besar) maka dia membaca Al-Quran nggak boleh apalagi memegang mushaf. Dalilnya seperti yang sudah seperti kita sebutkan di depan sama.

4. Tawaf (وَالطَّوَافُ)

Tawaf juga tidak boleh karena dia sama dengan haid, orang yang haid hadatsnya besar tidak boleh untuk melakukan tawaf.

5. Menetap di masjid (وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ)

Sekedar lewat boleh tapi masuk ke masjid untuk menetap maka ini tidak boleh. Demikian juga wanita haid mereka juga sama tidak boleh masuk masjid, mereka boleh lewat saja untuk suatu kebutuhan atau keperluan. Adapun menetap mereka hukumnya sama dengan orang yang junub.

Maka seorang wanita yang memiliki tugas atau memiliki kebiasaan untuk kajian maka selayaknya mereka berihtisab kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā dengan tidak datang ke masjid karena ketaatannya kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā. Tapi dia bisa mendengar dari luar masjid atau merekam kajiannya, untuk nanti didengarkan di lain waktu tanpa harus masuk ke masjid.

Demikian juga orang yang junub, sama mereka tidak boleh masuk ke masjid mengikuti kajian tapi mereka bisa mendengarkan dari luar masjid atau merekam kajiannya untuk didengarkan di luar masjid.

Kemudian paragraf yang terakhir,

وَيَحْرُمُ عَلَى المُحْدِثِ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ

Dan yang haram bagi orang yang berhadats, maksudnya hadats kecil adalah 3 (tiga) perkara.

Orang yang belum wudhu masih dalam kondisi hadats kecil atau belum tayamum maka yang haram baginya adalah 3 (tiga) perkara:

1. Shalat,

karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allāh tidak akan menerima shalat seorang di antara kalian kalau dia berhadats sampai dia berwudhu.(Muttafaqun ‘alaih).

2. Tawaf.

Tawaf juga, tawaf itu shalat maka hukumnya sama dengan shalat. Kalau shalat disyaratkan harus suci maka dalam tawaf kita juga harus suci. Ini pendapat jumhur ulama dan ada sebagian ulama (lebih sedikit) yang berpendapat bahwasanya dalam tawaf tidak disyaratkan untuk suci karena tidak ada dalil yang tegas akan hal itu.

3. Memegang mushaf dan membawanya (وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ)

Dalilnya sama dengan yang sebelumnya yaitu sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Jangan sampai ada yang memegang mushaf (Al-Quran) kecuali orang yang suci.
(HR Ath-Thabrani, Ad Daruquthni, Al-Baihaqi).

Ini adalah beberapa perkara yang diharamkan atas orang yang junub juga tiga perkara yang diharamkan atas orang yang belum bersuci yakni yang masih berhadats kecil.

Semoga apa yang disampaikan menambah ilmu kita dan menambah semangat kita untuk semakin beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Demikian, wallāhu ta’ālā a’lam.

واخر دعوانا انيل الحمد لله رب العالمين

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.