F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-55 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 5

Audio ke-55 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 5
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 16 Dzulqa’dah 1445 H | 24 Mei 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-55
https://drive.google.com/file/d/1OyJtbcoaKzBVtctDlzbakQkiHLQyR8jM/view?usp=sharing

📖 Bab Darah yang Keluar dari Wanita (Bag. 5)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Abu Syuja' Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ

Dan hal yang diharamkan karena haid dan nifas itu ada 8 (delapan) perkara.


6. Tawaf (وَالطَّوَافُ)

Ini karena sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk Aisyah,

افْعَلِي كُلَّ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

Lakukanlah semua apa yang bisa dilakukan orang yang haji kecuali tawaf di Baitullāh. (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tawaf adalah ibadah khusus yang seorang wanita haid dilarang untuk melakukannya.

7. Bersenggama pada titik keluarnya haid (وَالطَّوَافُ)

Yaitu bersenggama pada titik keluarnya haid, ini dilarang. Jadi seorang wanita yang haid masih boleh untuk bersenggama (berhubungan intim) dengan pasangannya, tapi tidak boleh berhubungan pada farji yaitu pada titik keluarnya darah haid karena Allāh subhānahu wa ta’ālā berfirman,

فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

Dan jauhilah wanita di tempat haidnya (di tempat keluarnya darah) dan janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka suci. [QS Al-Baqarah: 222]

Jadi halal masih boleh bersenggama tapi dilarang untuk berhubungan pada titik keluarnya darah yaitu pada farji yaitu kemaluan.

8. Bersenggama dan menikmati apa yang terletak di antara pusar dan dengkul atau lutut (وَالاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ)

Di dalam madzhab Syafi'i seorang wanita yang haid tidak boleh untuk dipergauli pada titik ini, yakni boleh selain yang terletak di antara pusar dan lutut. Adapun yang terletak di antara pusar dan lutut maka itu tidak boleh untuk dinikmati.

Dalilnya apa? Dalilnya adalah hadits Abdullāh bin Sa'ad radhiyallāhu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwasanya Beliau bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasūlullāh, apa yang halal untukku dari istriku ketika dia haid? Maka Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

لَكَ مَا فَوْقَ الإِزَارِ

Yang halal bagimu adalah yang di luar sarung.(HR Abu Daud)

Apa yang di atas sarung atau apa yang di bawah sarung maka itu boleh untuk dinikmati. Tapi yang di dalam sarung maka itu tidak boleh dinikmati. Maksud Beliau adalah yang terletak di antara pusar dan lutut.

Namun hadits ini dilemahkan oleh para ulama dan ada hadits yang lebih shahih yaitu hadits riwayat Muslim. Yaitu sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ

Lakukan segala sesuatu kecuali nikah. (HR Muslim)

Kecuali watha’ (وطء), yaitu menggauli wanita pada titik keluarnya darah haid. Maka ini yang senada dengan larangan yang sebelumnya yaitu watha’ (وطء), bersenggama pada titik keluarnya darah haid

Maka yang lebih kuat, wallāhu ta'ālā a'lam bahwasanya yang dilarang adalah titik keluarnya darah haid saja yaitu farji sedangkan paha atau tempat yang terletak di antara lutut dengan suroh atau pusar maka itu masih halal untuk dinikmati oleh para suami.

Walhamdulillāh.
Dengan demikian dari delapan perkara yang disebutkan oleh Abu Syuja' Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā memang faktanya itu merupakan larangan bagi para wanita, namun yang dalilnya kita anggap lemah itu ada 2, yaitu membaca Al-Qur'an dan menikmati apa yang terletak di antara pusar dan lutut.

Maka tersisa ada 6 yang memiliki dalil yang kuat yaitu sholat, puasa, memegang mushaf, masuk ke masjid, tawaf dan watha’ (menggauli wanita pada titik keluarnya darah haid atau farjinya)

Barangkali ini yang bisa kita pelajari bersama pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.