F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-53 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 3

Audio ke-53 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 3
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 14 Dzulqa’dah 1445 H | 22 Mei 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-53
https://drive.google.com/file/d/1Lag68eGFhJwfO8kN5JCD1Q6GCOFyKuu_/view?usp=sharing

📖 Bab Darah yang Keluar dari Wanita (Bag. 3)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Batas usia paling muda bagi wanita untuk haid

Beliau mengatakan,

وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيضُ فِيهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِينَ

Dan usia paling muda bagi seorang wanita untuk haid adalah 9 tahun. Ini juga dalilnya adalah istiqra’. Para ulama tidak mengetahui ada wanita yang haid sebelum umur 9 tahun. Maka kemudian mereka menetapkannya sebagai masa atau usia paling muda di mana seorang wanita bisa haid.

Masa/usia kehamilan

Kemudian,

وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ

Sedangkan, masa minimal kehamilan adalah 6 bulan.

وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِينَ

Masa maksimalnya adalah 4 tahun.

وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ

Adapun yang ghalib (غالب), yang paling sering terjadi adalah 9 bulan.

Apa dalilnya? Dalilnya adalah Firman Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam surat Al-Ahqaf.

وَحَمْلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهْرًا
Dan masa kehamilannya dan masa menyapihnya adalah 30 bulan.[QS Al-Ahqaf: 15]
Jadi masa hamil plus masa menyusui sampai menyapih itu ada 30 bulan. Ini firman Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam surat Al-Ahqaf ayat 15.

Kemudian ditambah dengan firman Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam surat Luqman ayat 14,

وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ
Dan penyapihannya terjadi setelah 2 tahun.[QS Luqman: 14]
Setelah 2 tahun menyusui, disapih. Jadi ayat pertama menyebutkan 30 bulan berbicara tentang hamil dan menyusui sampai disapih. Sedangkan ayat yang ke dua berbicara tentang masa menyusui yaitu sebanyak 2 tahun, yaitu 24 bulan. Maka 30 bulan dikurangi 24 bulan keluarlah 6 bulan. Ini adalah masa minimal untuk kehamilan.

Jadi kalau ada yang melahirkan bayi sebelum 6 bulan maka ini memiliki konsekuensi hukum. Anaknya tidak diakui bisa jadi seperti itu. Karena kurang dari masa minimal untuk kehamilan.

وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِينَ

Adapun batasan maksimalnya adalah 4 tahun. Adapun ini dalilnya adalah istiqra’ (metode induktif). Sekali lagi melihat di lapangan untuk waktu yang lama kemudian disimpulkan tidak ada wanita yang hamil lebih dari 4 tahun.

Dan para ahli menyebutkan bahwasanya, jarang ada bayi yang lahir dalam usia 6 bulan kemudian hidup karena kondisi bayi dalam usia 6 bulan masih sangat lemah. Tapi itu bukan berarti tidak mungkin hidup dan memang benar ada beberapa yang hidup meskipun itu jarang sekali.

Jadi apa yang dijelaskan oleh para ulama di sini selaras dan tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh para ahli di zaman kita.

وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ

Sedangkan yang lebih sering terjadi adalah 9 bulan.

Dan ini juga kita ketahui 9 bulan adalah masa yang lebih sering terjadi ketika seorang wanita melalui kehamilan.

Barangkali ini yang bisa kita pelajari bersama pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.