F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-52 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 2

Audio ke-52 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 13 Dzulqa’dah 1445 H | 21 Mei 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-52
https://drive.google.com/file/d/1Hfo-GGyfqYDRLokdKImYFuM5h1sj-PTb/view?usp=sharing

📖 Bab Darah yang Keluar dari Wanita (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Dan kali ini kita akan berbicara tentang darah haid, nifas dan istihadhah. Pada pertemuan yang terakhir telah kita bahas bersama, bahwasanya ada tiga darah yang keluar dari wanita.
  1. Darah haid, yaitu darah yang keluar dalam kondisi sehat dan tanpa sebab persalinan
  2. Darah nifas, yaitu darah yang keluar setelah bersalin.
  3. Darah istihadhah, yaitu darah yang keluar karena kondisi sakit.

Darah istihadhah ini tidak menghalangi wanita untuk shalat dan puasa. Dan kalau seseorang mengalami darah istihadhah yang memiliki ciri darahnya merah, segar, tidak pekat dan tidak bau, maka hal tersebut tidak menghalangi dia untuk shalat dan puasa.

Jadi kalau darah ini masih terus mengalir maka seorang wanita cukup untuk memakai pembalut, kemudian berwudhu saat waktu shalat tiba, kemudian dia shalat dan tidak mempedulikan darah yang masih keluar dari kemaluannya.

Selanjutnya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

Batasan waktu haid

وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌ أَوْ سَبْعٌ

Batasan minimal waktu haid adalah sehari semalam dan batasan maksimalnya adalah 15 hari dan yang ghālib (غَالِب) atau yang sering terjadi adalah 6 hari atau 7 hari.

Dalam madzhab Syafi'i batas minimal waktu haid adalah satu hari satu malam, ini berdasarkan pada istiqra' yaitu metode induksi, melihat kejadian di lapangan kemudian menyimpulkan bahwasanya tidak ada haid yang lebih pendek daripada waktu ini.

Sedangkan batas maksimalnya adalah 15 hari, karena menurut para ulama masa suci harus lebih panjang daripada masa haid dan masa haid tidak boleh lebih daripada masa suci. Maka dibatasi batasan maksimalnya adalah 15 hari.

Adapun yang paling sering terjadi pada wanita, mereka haid 6 hari atau 7 hari. Sekali lagi ini dasarnya ini adalah istiqra' yaitu induksi melihat fakta di lapangan kemudian disimpulkan.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwasanya tidak ada batasan dalam hal ini, maka kita cukup melihat darah yang keluar. Kalau memang darah yang keluar adalah darah yang memiliki sifat darah haid, kriterianya sama dengan kriteria darah haid yaitu darahnya hitam atau merah cenderung hitam kemudian pekat dan memiliki bau yang tidak sedap, bau yang busuk, maka itu adalah haid meskipun berlangsung kurang dari satu hari satu malam atau lebih dari 15 hari.

Ini adalah pendapat sebagian ulama yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāhu ta’ālā.

Kemudian beliau mengatakan,

Batasan waktu nifas


وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّونَ يَوماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُونَ يَوماً

Dan nifas batas minimalnya adalah sebentar, lahzhah (لحظه). Bisa hanya sebentar saja, hanya beberapa menit atau beberapa jam tidak sampai satu hari. Maka kalau orang yang nifas darahnya berhenti dan putus setelah beberapa jam maka dia kembali suci dan kembali shalat. Sedangkan batas maksimalnya adalah 60 hari.

Ini menurut madzhab Syafi'i batasan maksimalnya adalah 60 hari, jadi tidak boleh lebih dari 60 hari dan ghalib (غَالِب) nya adalah 40 hari. Ghalib (غَالِب) yang lebih sering terjadi adalah 40 hari dan dalil ini adalah istiqra'(induksi) dan melihat faktor di lapangan kemudian untuk disimpulkan, bahwasanya batas minimalnya hanya sebentar saja, maksimalnya 60 hari, tidak ada nifas yang lebih banyak itu. Dan juga yang ghalib (غَالِب) adalah 40 hari.

Dan sebagian ulama berpendapat bahwasanya tidak ada batas maksimalnya. Kalau batas minimalnya sepakat, lahzhah (لحظه) hanya sebentar yang penting itu darah nifas (darah yang keluar setelah bersalin) maka itu disebut sebagai darah nifas. Kalau putus berarti sudah, meskipun baru 3 hari, 5 hari kalau darahnya sudah putus maka berarti wanita tersebut sudah suci.

Adapun batas maksimalnya sebagian ulama berpendapat tidak ada batasnya, maka selagi seorang wanita keluar darah setelah melahirkan maka meskipun berlangsung 60 hari, 65 hari, 70 hari kalau itu adalah darah karena melahirkan maka itu masih disebut sebagai nifas.

وَغَالِبُهُ أَرْبَعُونَ يَوماً

Dan yang ghalib (غَالِب) atau sering terjadi adalah 40 hari.

Kemudian Abu Syuja mengatakan,

Batasan waktu suci di antara dua haid


وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَينِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ


Dan batas suci di antara dua haid adalah 15 hari.

Jadi batas minimal suci antara dua haid adalah 15 hari. Alasannya apa? Alasannya karena masa suci harus lebih panjang daripada masa haid, maka masa haid itu dalam madzhab Syafi'i maksimalnya adalah 15 hari. Sehingga nanti masih ada paling tidak 15 hari antara dua haid, antara dua masa haid masih ada masa suci yang minimalnya adalah 15 hari.

Jadi ini adalah batasan minimal masa suci di antara dua dua haid.

وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ

Adapun batasan maksimal masa suci antara dua haid maka ini tidak ada batasnya dan hal ini adalah kesepakatan para ulama (ijma'). Para ulama sepakat bahwasanya masa suci antara dua haid itu tidak ada batasannya.

Dan kita mengetahui bahwasanya ijma' adalah salah satu hujjah dalam Islam, salah satu dalil dalam agama kita, maka kita bisa pastikan bahwasanya di sinilah terdapat kebenaran, yaitu bahwasanya tidak ada batasan maksimal untuk masa suci di antara dua masa haid.

Ini adalah ijma' para ulama dan para ulama menyebutkan bahwasanya sebagian wanita jarang sekali haid, ada sebagian wanita yang haid hanya beberapa hari saja dalam satu tahun, maka ini senada dan selaras dengan apa yang disebutkan para ulama, bahwasanya itu tidak masalah karena tidak ada batasan maksimal untuk masa suci di antara dua masa haid.

Jadi apa yang disebutkan tadi adalah pembatasan-pembatasan menurut madzhab Syafi'i namun ada juga sebagian ulama yang tidak membatasi karena memang tidak ada dalil yang membatasi. Maka mereka lebih merujuk kepada jenis darah yang keluar.

Kalau memang itu adalah darah haid dengan sifat-sifatnya tadi, pekat, warnanya merah kehitaman, kemudian berbau busuk maka itu adalah darah haid meskipun melebihi batasan maksimal yang disebutkan oleh sebagian madzhab.

Barangkali ini yang bisa kita pelajari bersama pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.