F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 50 – Tata Cara Membersihkan Najis

Fiqih Muyassar – 50 – Tata Cara Membersihkan Najis
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ TATA CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Tata Cara Membersihkan Najis


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup Whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Masih bab ke sembilan tentang najis dan tatacara mensucikannya.
Kali ini masalah ketiga, tentang tata cara mensucikan najis.

1. Jika najis itu ada di tanah atau lantai, cara mensucikannya cukup dengan satu kali basuhan, yang menghilangkan material najis tersebut. Kecuali jika butuh untuk digosok misalnya, maka lakukan hal itu.
Yakni dengan mengguyurkan air satu kali saja, hal itu sesuai dengan perintah baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam untuk mengguyurkan air pada bekas air kencing seorang badui yang buang air kecil di masjid[1]

2. Najis yang bukan pada lantai, seperti najis yang ada di baju atau pun bejana, maka aturannya sebagai berikut:
Jika najisnya adalah jilatan anjing, maka mesti dibasuh sebanyak tujuh kali, yang salah satunya (basuhan pertamanya) dicampur dengan tanah, hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
“Cara mensucikan bejana salah seorang diantara kalian ketika dijilat anjing, adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dicampur dengan tanah” (HR. Muslim no. 279)
Dan hukum yang berlaku dalam hadits di atas berlaku secara umum untuk bejana, pakaian, atau pun tikar, jika anjing menjilati pakaian atau tikar maka caranya sama.

Adapun najis babi, maka pendapat yang benar cukup dengan satu basuhan saja, yang bisa menghilangkan najisnya dalam bentuk material, (artinya) tidak disyaratkan tujuh kali basuhan, ini jika kita menganggap bahwasannya babi itu najis seperti pendapat jumhur atau kebanyakan ulama.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, beliau berkata:

وذهب أكثر العلماء إلى أن الخنزير لا يفتقر إلى غسله سبعا ، وهو قول الشافعي ، وهو قوي في الدليل
“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa, najis babi tidak perlu dibasuh sebanyak tujuh kali, inilah pendapat Imam asy-Syafii, dan ini adalah pendapat yang sangat kuat." (Syarah shahih Muslim 3/ 185).
Adapun jika najis tersebut dalam bentuk air kencing, kotoran manusia, darah dan yang serupa dengannya, maka cukup dibasuh dengan air serta digosok sehingga hilang bekas najis tersebut. Dan basuhannya cukup satu kali saja.

Kemuduan untuk membersihkan air kencing bayi laki-laki yang hanya mengkonsumsi asi cukup dengan memercikan air, hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Air kencing anak perempuan mesti dibasuh, sementara anak laki (yang hanya mengkonsumsi ASI) cukup dengan dipercikan saja”.[2]
Selanjutnya adalah kulit bangkai hewan yang dimakan dagingnya, maka disucikan dengan disamak, hal itu sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَيُّمَا إِهَابِ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika kulit bangkai disamak, maka dia menjadi suci."[3]
Selanjutnya untuk darah haid, caranya adalah dengan dikerik jika dia kering, dicuci seraya diailiri air sedikit-demi sedikit, kemudian seseorang bisa shalat dengannya.

Selanjutnya penulis berkata:
"Seorang muslim hendaknya memperhatikan kesucian badan, tempat dan baju yang digunakan untuk shalat, karena hal itu termasuk syarat sah shalat."

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, inilah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

Footnote________
[1] Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (220), dan Muslim (284)
[2] Shahih, diriwayatkan oleh al-Imam Abu Dawud, an-Nasa'i dan yang lainnya
[3] Shahih, diriwayatkan oleh an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan yang lainnya.
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.