F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 44 – Syarat Tayammum dan Sebab yang Membolehkannya

Fiqih Muyassar – 44 – Syarat-syarat Tayammum dan Sebab-sebab yang Membolehkannya
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ SYARAT-SYARAT TAYAMMUM DAN SEBAB-SEBAB YANG MEMBOLEHKANNYA ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Syarat-syarat Tayammum dan Sebab-sebab yang Membolehkannya

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ، أما بعد

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Kali ini saya akan membahas tentang:

Syarat-syarat dan Sebab-sebab yang Membolehkan Seseorang untuk ber-Tayammum.

Penulis berkata,

Tayammum menjadi boleh hukumnya dalam keadaan dimana seseorang tidak dapat menggunakan air. Hal itu bisa karena ia tidak mendapatkan air atau karena khawatir terjadi pengaruh negatif karena suatu penyakit dalam tubuh atau suhu yang sangat dingin. Jadi, pada aslinya tayammum itu dibolehkan karena tidak dapat menggunakan air, sebabnya:
  • Tidak ada air
  • Penyakit
  • Suhu yang sangat dingin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al Bukhari dan Muslim, Beliau bersabda,

عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ الطَّيِّبِ ، فَإِنَّـهُ يَكْفِيْكَ .
“Gunakanlah debu atau tanah yang bersih, sesungguhnya itu sudah cukup bagimu.”
Tayammum itu sah hukumnya, apabila seseorang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Niat

Yaitu niat untuk dapat mengerjakan shalat. Niat merupakan syarat seluruh ibadah dan tayammum adalah salah satu bentuk ibadah.

Sebagaimana dalam sebuah hadits Nabi bersabda,

إنما الأعمال بالنيات
“Amal itu tergantung niat.”

2. Islam

Maka tidak sah apabila dilakukan oleh seorang Kafir, karena tayammum adalah ibadah.

3. Berakal

Maka tidak sah apabila dilakukan oleh orang yang kehilangan akal, seperti orang gila dan orang yang pingsan.

4. Tamyiz

Yakni dapat membedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karenanya tayammum tidak sah apabila dikerjakan oleh seseorang yang belum memiliki sifat tamyiz. Misalnya anak dibawah umur tujuh tahun.

5. Tidak dapat menggunakan air

Sebagaimana di awal tadi, tidak dapat menggunakan air itu bisa jadi karena:

a. Tidak ada airnya

Sebagaimana yang Allah subhanahu wa ta'ala firmankan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6, Allah subhanu wa ta’ala berfirman,

فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا
“Maka jika kalian tidak memperoleh air, ber-tayammumlah dengan debu atau tanah yang baik.”(QS. Al-Ma’idah [5]:6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda dalam sebuah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Al Imam At-Tirmidzi,

إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَـمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ ، فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ ، فَإِنَّ ذٰلِكَ خَيْرٌ .
“Sesungguhnya debu yang bersih adalah penyuci seorang Muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama 10 tahun, maka jika ia menemukan air, hendaklah ia basuhkan air itu pada kulitnya, sesungguhnya yang demikian itu lebih baik.”
Jadi, sebab yang pertama adalah karena tidak ada air.

b. Sakit

Dalam hal ini Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ
“Dan apabila kalian sakit.” (QS. Al-Ma’idah [5]:6)
Jadi, sebab yang kedua adalah sakit.

c. Khawatir akan pengaruh buruk dari suhu yang sangat dingin atau karena khawatir akan kematian dengan sebab penggunaan air.

Dalilnya adalah hadits ‘Amr bin ‘Ash, bahwasanya saat itu beliau diutus untuk memimpin perang Dzaatus Salaasil. Ia berkata,
“Aku merasa kedinginan pada suatu malam hingga aku khawatir celaka jika aku mandi, akhirnya aku tayammum dan menjadi imam pada shalat Shubuh.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad dan yang lainnya).

6. Hendaklah debu yang digunakan untuk ber-tayammum adalah debu yang suci lagi mensucikan, serta debunya dapat menempel pada tangan (apabila ia mendapatkannya).

Dalam hal ini Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ
“Maka ber-tayammumlah dengan debu yang baik atau suci, usaplah wajah dan tangan kalian dengan debu tersebut.” (QS. Al-Maa`idah [5]: 6)
Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala Anhu berkata, “Kata ash-sha'iid adalah permukaan bumi, dan kata at-thayyib maksudnya adalah suci.”

Kemudian, apabila ia tidak mendapatkan debu maka hendaknya ia ber-tayammum dengan yang sejenisnya, seperti kerikil atau batu.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghaabuun [64]: 16)
Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata, “Kerikil itu termasuk dalam kategori ash-sha’iid.

Jadi, inilah enam syarat sahnya tayammum:
  1. Niat
  2. Islam
  3. Berakal
  4. Tamyiz
  5. Tidak dapat menggunakan air, alasannya adalah
    - Tidak ada air
    - Penyakit, sehingga dikhawatirkan memberikan efek negatif
    - Suhu yang sangat dingin kemudian
  6. Hendaknya menggunakan debu yang suci, kalaupun tidak ada debu maka bisa menggunakan yang serupa dengannya, bisa menempelkan di kerikil atau di batu. Sebagaimana yang Allah firmankan,

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan apa yang kalian mampu.” (QS. At-Taghaabuun [64]: 16)
Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.