F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 39 – Sebab-Sebab Wajib Mandi Besar

Fiqih Muyassar – 39 – Sebab-Sebab Wajib Mandi Besar
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ SEBAB-SEBAB WAJIB MANDI BESAR ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Sebab-Sebab Wajib Mandi Besar

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ، أما بعد

Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Kali ini, saya akan menyampaikan materi tentang sebab-sebab wajib mandi besar.

Penulis berkata,

Al-Ghuslu (mandi besar) diwajibkan dikarenakan sebab-sebab berikut ini:

1. Keluar mani dari tempat keluarnya, serta disyaratkan keluarnya itu memancar dan terasa nikmat pada diri laki-laki maupun perempuan.

Jadi, disyaratkan keluar air mani memancar dan dirasakan nikmat yakni keluarnya disertai syahwat. Berbeda halnya yang keluarnya tidak memancar atau tidak disertai syahwat misalnya air mani yang keluar susulan seseorang setelah mandi janabah (mandi besar) keluar lagi air mani, yang keluarnya tidak memancar dan tidak disertai dengan nikmat. Nah, yang seperti ini tidak mewajibkan mandi. Ini hal yang pertama yang mewajibkan mandi.

Diantara dalilnya adalah Firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam Surah Al-Maa’idah ayat 6, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maa’idah [5]:6)
Junub artinya adalah orang yang mengeluarkan air mani dengan memancar disertai dengan rasa nikmat. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asy-Syarhul Mumti’ jilid pertama halaman 333.

Dalil yang lainnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Ali radhiyallahu ta'ala anhu di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ ، فَاغْتَسِلْ !
“Jika engkau memancarkan (air mani), maka mandilah!” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud)
Kemudian penulis berkata,

Syarat di atas, yakni memancar dan dirasakan nikmat, adalah bagi orang dalam keadaan tidak tidur. Adapun orang yang tidur –terkadang– tidak merasakan apa-apa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat ditanya, “Apakah wanita wajib mandi ketika mimpi basah?” Beliau menjawab,

نَعَمْ ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ .
“Iya, apabila ia melihat (mendapati) air mani.”
Jadi, jika mendapati air mani walaupun tidak terasa nikmat keluarnya (karena dia dalam keadaan tidur), maka tetap diwajibkan untuk mandi. Dan ini semua adalah perkara yang disepakati.

2. Masuknya hasyafah (kepala kemaluan) laki-laki, baik seluruhnya atau pun hanya seukuran kepala tersebut, ke dalam kemaluan wanita meskipun tanpa keluar air mani, dan tanpa adanya penghalang.

Jadi, walaupun tidak keluar air mani jadi masuknya hasyafah mewajibkan mandi. Kemudian penulis mengatakan “serta tanpa penghalang”, maksudnya ketika tidak ada penghalang, kalau ada penghalang maka tidak mewajibkan mandi.

Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, syarat tidak adanya penghalang ini adalah pendapat sebagian ulama, adapun pendapat yang paling tepat adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya Syarhul Mumti’ beliau berkata, sementara yang lainnya atau ulama yang lain memberikan perincian. Mereka berkata, jika penghalangnya tipis sehingga tetap dirasakan nikmat maka tetap wajib mandi, adapun jika tidak tipis maka tidak wajib mandi, pendapat ini lebih kuat. Walaupun, sikap yang lebih hati-hati adalah mandi. Maksudnya, mau penghalangnya tipis maupun tebal, sekali hasyafah itu dimasukkan ke dalam kemaluan perempuan maka tetap wajib mandi.

Dalilnya tentang hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, Nabi bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَع ، وَمَسَّ الْـخِتَانُ الْـخِتَانَ ، وَجَبَ الْغُسْلُ .
“Jika seorang laki-laki ada di antara kedua kaki dan kedua tangan wanita, lalu khitan bertemu dengan khitan, maka wajib mandi.”
Maksudnya kemaluan dengan kemaluan bertemu, yaitu dengan dimasukkannya hasyafah, maka wajib mandi.

Kemudian,

3. Karena masuk Islam, baik dari seorang kafir asli atau murtad.

Maksudnya orang Islam yang keluar dari Islam, kemudian masuk lagi ke dalam agama Islam. Hal itu berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Qaish bin ‘Ashim ketika masuk Islam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi.

4. Berhentinya darah haidh atau nifas.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisyh,

إِذَا أَقْبَلَتِ الْـحَيْضَةُ فَدَعِـي الصَّلَاةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِـي وَصَلِّـي .
“Jika haidh tiba maka tinggalkanlah shalat! (karena wanita yang haid tidak boleh melakukan shalat) Dan jika pergi (jika telah suci) maka mandi dan shalatlah.”
Dan hukum nifas adalah seperti darah haidh berdasarkan Ijma’ para ulama.

5. Kematian.

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits tentang dimandikan putrinya yaitu Zainab ketika wafat. Kata Nabi, “Mandikanlah!” Dan sabda Nabi untuk orang yang meninggal ketika ihraam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mandikanlah dengan air dan daun bidara!

Jadi, disini ada perintah untuk memandikan mayyit, tentunya seorang mayyit dimandikan alasannya adalah ibadah karena adanya perintah bukan karena menghilangkan hadats. Berbeda dengan orang yang haidh itu untuk menghilangkan hadats, demikian pula junub untuk menghilangkan hadats. Adapun mayyit ketika dimandikan itu karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan karena menghilangkan hadats. Karena, jika karena hadats maka ia tidak hilang, kenapa?

Karena sebabnya masih ada, yaitu kematian.

Saudara sekalian, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan tentang sebab-sebab wajib mandi, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.