F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 45 – Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

Fiqih Muyassar – 45 – Hal-hal yang Membatalkan Tayammum
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ، أما بعد

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Kali ini kita membahas tentang pembatal tayammum.
Penulis berkata,

Masalah Ketiga: Hal-hal yang Membatalkan Tayammum

Perkara yang membatalkan tayammum itu ada tiga, yaitu:

1. Tayammum karena hadats asghar itu batal dengan segala hal yang membatalkan wudhu’. Adapun tayammum karena hadats akbar itu batal dengan segala hal yang mewajibkan mandi, seperti janaabah, haidh, atau nifas.

Misalnya, jika seseorang tayammum karena hadats asghar, kemudian dia buang air kecil atau buang air besar. Maka batal lah tayammum-nya, karena tayammum dalam kasus ini adalah pengganti wudhu’, dan pengganti itu sama hukumnya dengan yang digantikan.

Jadi, jika seseorang ber-tayammum sebagai pengganti wudhu’, maka tayammum-nya itu batal dengan segala sesuatu yang membatalkan wudhu’, misalnya buang air kecil, atau buang angin, atau buang air besar.

Demikian pula kasusnya dengan tayammum karena hadats akbar, misalnya seseorang itu tayammum sebagai pengganti mandi besar, seperti mandi janaabah. Maka batal tayammum-nya itu dengan perkara-perkara yang mewajibkan mandi, artinya jika dia melakukan hubungan suami istri lagi, maka dia wajib ber-tayammum kembali.

2. Didapatkannya air

Jika tayammum yang dilakukan disebabkan tidak adanya air. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits sebelumnya, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ بَشَرَتَكَ .
“Jika kamu mendapatkan air, maka basuhlah kulitmu dengannya.”
Maksudnya,berwudhu’lah kalau sudah didapatkan air, atau mandilah kalau sudah didapatkan air.

3. Hilangnya udzur atau alasan yang dengannya dia diperbolehkan untuk tayammum

misalnya seseorang tayammum karena sakit, ketika sakitnya itu sudah hilang (ketika dia sembuh) maka batal tayammum-nya, dia harus berwudhu’.

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.