F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 41 – Mandi-Mandi yang Disunnahkan

Fiqih Muyassar – 41 – Mandi-Mandi yang Disunnahkan
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ MANDI-MANDI YANG DISUNNAHKAN ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Mandi-Mandi yang Disunnahkan

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ، أما بعد

Saudara sekalian yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Kali ini akan saya sampaikan bahasan tentang mandi-mandi yang dianjurkan atau disunnahkan. Sebelumnya pernah saya sampaikan tentang perkara-perkara yang mewajibkan mandi, seperti hubungan suami istri, keluar mani, berhenti dari darah haidh dan nifas, dan seterusnya.

Adapun kali ini bahasan yang akan saya sampaikan adalah:

Mandi-Mandi yang Disunnahkan atau Dianjurkan.

1. Mandi setiap selesai melakukan Jima’ (hubungan suami istri).

Ketika keduanya berhubungan lebih dari satu kali, misalnya suami istri berhubungan sebanyak tiga kali. Yang wajibnya itu hanya satu kali, tapi dianjurkan (disunnahkan) setiap selesai hubungan suami istri dia mandi.

Dalilnya adalah hadits Abu Rafi’, yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud, Al-Imam Ibnu Majah, dan di hasankan oleh Syaikh Al Albani. Abu Rafi’ ini meriwayatkan,
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu malam, mandi di rumah fulanah dan fulanah (istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wasallam). Abu Rafi’ bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikannya sekali mandi saja?” (karena yang wajib adalah satu kali). Lalu jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ini lebih suci, lebih baik, dan lebih bersih.”
Jadi, yang pertama (mandi yang disunnahkan) adalah mandi setiap kali selesai dari hubungan suami istri ketika keduanya melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali.

2. Mandi pada hari Jum’at.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْـجُمُعَةَ ، فَلْيَغْتَسِلْ .
“Barangsiapa diantara kalian hendak melakukan shalat Jum’at, maka mandilah.” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Al Bukhari).
Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa sunnah hukumnya mandi sebelum melakukan shalat Jum’at.

Kemudian kata penulis,

mandi pada hari Jum’at adalah mandi sunnah yang paling utama, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib.

3. Mandi pada dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.

4. Mandi ketika hendak ber-ihraam untuk melakukan ibadah Umroh demikian pula Haji.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi setiap kali ber-ihraam, jadi sebelum ihraam mandi dulu. Ini hukumnya adalah sunnah.

5. Mandi selepas atau sesudah memandikan jenazah.

Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا ، فَلْيَغْتَسِلْ .
“Barang siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi.”
Hadits ini menunjukkan bahwasanya mandi setelah memandikan jenazah hukumnya adalah sunnah atau dianjurkan.

Demikianlah para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul ‘alamin, beberapa hal yang disunnahkan karenanya mandi (mandi-mandi yang sunnah).

Semoga apa yang saya sampaikan dipahami dengan baik dan bermanfaat.

Akhukum fillah,
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.