F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 47 – Definisi Najis dan Pembagiannya

Fiqih Muyassar – 47 – Definisi Najis dan Pembagiannya
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ DEFINISI NAJIS DAN PEMBAGIANNYA ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Definisi Najis dan Pembagiannya

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ أمَّا بعد

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Pembahasan kali ini adalah tentang najis dan segala masalah yang berkaitan dengannya.

Penulis berkata: Masalah pertama, definisi najis dan macam-macam najis.
Najis adalah setiap benda yang dianggap kotor, yang diperintahkan oleh syari'at atau agama untuk dijauhi.

Secara umum najis itu ada dua macam:

  1. Najis 'Ainiyah, yakni benda najis itu sendiri yang tidak akan pernah suci bagaimanapun juga. Seperti: kotoran manusia, air kencing manusia dan seterusnya.
  2. Najis Hukmiyah atau najis secara hukum, yakni anggota badan manusia yang terkena najis atau dalam istilah lain mutanajis, yang dengannya menghalangi sahnya shalat.

Bahkan termasuk dalam hal ini adalah seseorang dalam keadaan hadats, baik hadats asghar yang hilang dengan wudhu, demikian pula hadats akbar yang hilang dengan mandi. Itulah yang disebut najis hukmiyah atau najis secara hukum.

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah, definisi najis 'Ainiyah dan Hukmiyah di atas adalah menurut madzhab hanabilah,

Adapun menurut jumhur Ulama (kebanyakan ulama) termasuk disini Ulama-ulama Syafi'iyah yang dimaksud 'Ainiyah adalah najis yang terasa rasa, bau dan warnanya. Sementara hukmiyyah adalah najis yang tidak terasa warna, rasa dan baunya, seperti najisnya air kencing yang sudah kering dan lama.

Kemudian para pendengar yang budiman, pada asalnya alat untuk menghilangkan najis adalah air, hal itu berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan tersebut." (QS. Al-Anfal [8]: 11)

Kemudian dilihat dari berat atau ringannya atau dilihat dari cara mensucikannya, najis itu terbagi lagi menjadi tiga:

  1. Mughallazhah (najis yang berat), misalnya najis anjing dan yang terlahir darinya.
  2. Mukhaffafah (najis yang ringan), ia adalah najis air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa hanya sebatas ASI saja.
  3. Mutawashitah (najis yang menengah), ia adalah najis lainnya seperti air kencing secara umum kotoran demikian pula bangkai

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.