F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 51 – Definisi dan Usia Haid Wanita

Fiqih Muyassar – 51 – Definisi dan Usia Haid Wanita
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ DEFINISI DAN USIA HAID WANITA ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Definisi dan Usia Haid Wanita

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ أمَّا بعد

Saudara sekalian di grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul 'alamin, kembali kita mengkaji kitab Al-Fiqhul Muyassar, yang kali ini sampai bab ke 10 dari kitabu taharah, yaitu tentang darah haid dan nifas.
Haid secara bahasa adalah as-Sailan (mengalir),

Adapun secara syariat adalah:

دَمُ طَبِيْعَةٍ وَجِبِلَّةٍ، يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ حَالَ صِحَّةِ الْمَرْأَةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ وِلاَدَةٍ
“Darah normal sesuai tabiat (bawaan wanita) yang keluar dari dalam rahim pada waktu-waktu tertentu dalam keadaan sehat tanpa sebab persalinan.”
Adapun Nifas adalah darah yang keluar karena persalinan.

Masalah pertama, Awal dan akhir usia wanita yang haid:

Tidak ada haid sebelum sempurna usia sembilan tahun, karena tidak ada fakta yang membuktikan wanita haid sebelum usia tersebut, bahkan diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ta'ala anha beliau berkata:

إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِيْنَ فَهِي امْرَأَةٌ
“Jika anak perempuan sudah masuk usia sembilan tahun maka dia wanita dewasa.”(Disebutkan oleh at-Turmudzi dalam Sunannya (3/ 418), dan al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (1/ 320) tanpa sanad)
Makna kebalikannya, sebelum sembilan tahun belum dewasa.

Dan biasanya tidak ada lagi haid setelah usia lima puluh tahun menurut pendapat yang benar, bahkan diriwayatkan juga dari Aisyah radhiallahu ta'ala anha, beliau berkata:

إِذَا بَلَغَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسِيْنَ سَنَةً خَرَجَتْ مِنَ حَدِّ الْحَيْضِ
“Jika seorang wanita mencapai usia lima puluh tahun, maka dia keluar dari usia haid.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud (287) dan at-Turmudzi (128), beliau berkata: “Hasan Shahih”. Dishahihkan oleh al-Albani (Shahih at-Turmudzi, no. 110))
Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, demikianlah materi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.