F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-118 Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Keempat

Audio ke-118 Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Keempat
🗓 SELASA | 1 Ramadhan 1445H | 12 Maret 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-118
https://drive.google.com/file/d/1Efc2I6-42hV6iQUJwdByL5fKBpOQRUo7/view?usp=sharing

📖 Al-Ikrar Atau Pengakuan - Bagian Keempat

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله أمام بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kita masih bersama kitab Matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala. Masih bersama tema الإقرار yaitu pengakuan.

Al-Ikrar (الإقرار) adalah al i'tiraf yaitu ketika anda atau siapapun membuat satu pengakuan perihal hak ataupun kewajiban yang harus dia tunaikan.

Ketika anda mengakui bahwa anda belum menunaikan shalat (misalnya), atau anda melakukan satu dosa telah minum khamr, atau anda memiliki tanggungan berupa piutang, atau merusakkan harta orang, atau menerima amanah, itu semua adalah ikrar (sebuah pengakuan).

Telah disampaikan bahwa al ikrar (pengakuan) itu adalah alat bukti yang paling kuat dalam perundang-undangan atau dalam aturan peradilan dalam Islam.

Para ulama telah mengatakan,

الإقرار اقوى الحجج

Pengakuan itu adalah alat bukti yang paling valid (kuat).

Dan al-muallif rakhimahullah telah menyatakan bahwa, (ikrar) pengakuan itu ada dua model yaitu:

1. Pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak Allah.

Seperti orang yang mengakui bahwa dia telah berbuat dosa. Seperti (pernah) zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam ketika ada seorang lelaki mengadukan perihal istrinya yang telah berzina. Berzina dengan karyawannya sendiri. Seorang pemuda disewa untuk menggembala dan mengerjakan suatu pekerjaan.

Namun ternyata setan telah menggoda pemuda tersebut dengan istri dari majikannya, maka mereka berbuat zina (akhirnya). Pendek cerita mereka semula mencari solusi kepada masyarakat setempat dan mereka memberikan solusi berupa tebusan, namun kemudian suami dari wanita atau majikan dari anak muda tersebut merasa bahwa solusi yang diberikan secara adat (kekeluargaan) itu tidak sesuai dengan syari'at.

Maka ia mengadukan perihal perbuatan istrinya dan karyawannya tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan agar pemuda tersebut dicambuk sebanyak 100 kali dan kemudian diasingkan selama satu tahun.

Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepada salah seorang sahabat yang bernama Unais radhiyallahu ta'ala 'anhu, beliau mengatakan,

اغْدُ يَا أُنَيْسُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unaisy segera engkau pergi menemui istri dari orang itu, kalau wanita tersebut kemudian mengakui perbuatannya maka segera rajam dia. Segera tunaikan, tegakkan hukum rajam atas wanita tersebut.

فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا

Kemudian Unaisy menjalankan perintah Nabi pergi menemui wanita tersebut dan menginterogasi (bertanya) kepadanya perihal perbuatannya.

Dan wanita itu kemudian ternyata betul-betul mengakui, maka kemudian wanita itu dirajam oleh Unaisy radhiyallahu ta'ala 'anhu hingga meninggal dunia
[Sunan Tirmidzi : 1353]

Ini adalah sebuah pengakuan yang berkaitan dengan hak Allah yang dilanggar atau yang terutang, yang tidak ditunaikan sebagaimana dalam kasus lain.

Ketika seorang wanita bertanya kepada Nabi, membuat suatu pengakuan bahwa ibunya telah memiliki hutang yaitu berupa ibadah haji, bernadzar untuk berhaji namun belum kesampaian keburu meninggal dunia.

Pada kasus ini, ada satu fakta bahwa ahli waris bisa mewakili orang tuanya untuk membuat satu pengakuan karena ahli waris memiliki hak dan juga kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, menunaikan kewajiban-kewajiban orang tuanya yang berhutang yang belum terbayar.

Salah satunya adalah kewajiban yang harus ditunaikan untuk Allāh Subhānahu wa Ta’āla atau kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla yaitu menunaikan ibadah.

Dan kasus lain, misalnya sahabat Ma'iz radhiyallahu ta'ala 'anhu juga melakukan hal yang serupa membuat pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak Allah, yaitu telah berzina, hingga akhirnya Ma'iz dirazam oleh nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

2. Pengakuan kedua adalah pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.

Hutang piutang hukum perdata lainnya, jual beli, sewa menyewa, titipan dan lain sebagainya.

Ini dua model pengakuan-pengakuan yang berkaitan dengan hak Allah. Pengakuan yang berkaitan dengan hak sesama manusia.

Al-muallif, Al-Imam Abu Suja' mengatakan,

فحق الله تعالى يصح الرجوع فيه عن الإقراربه

Pengakuan yang berkaitan dengan hak-hak Allah walaupun anda telah membuat suatu pengakuan tentang hak Allah yang belum anda tunaikan atau menjadi tanggung jawab anda maka walaupun itu telah terjadi pengakuan.

Kata muallif,

يصح الرجوع فيه

Anda boleh meralat pengakuan tersebut dan mengatakan, "Saya salah dalam pengakuan ini, dan ternyata saya lupa dan sebetulnya saya telah menunaikan hak tersebut”. Sehingga dengan rujuk ini berarti anda gugur, tidak lagi berkewajiban menunaikan hak tersebut.

Tetapi ketika pengakuan itu anda lakukan dalam hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak sesama manusia (hukum perdata), maka,

لا يصح الرجوع فيه

Tidak boleh. Kalau anda telah terlanjur membuat pengakuan maka anda tidak boleh mengatakan, "saya rujuk dari pengakuan ini". Menarik kembali pengakuan tidak dibenarkan, tidak diterima.

Kenapa? Karena dengan pengakuan yang telah anda buat, apapun latar belakangnya selama itu anda membuat pengakuan tanpa paksaan, anda dengan sadar membuat pengakuan tersebut, maka anda tidak lagi bisa meralat pengakuan yang berkaitan dengan hukum perdata, berkaitan dengan hak sesama manusia.

Karena kalau anda meralat atau pintu ralat dibuka, maka akan menjadikan hak-hak sesama manusia itu hilang kepastian, kepercayaan masyarakat dengan sebuah pengakuan tidak lagi ada artinya, tidak lagi bisa diterima.

Tidak akan ada lagi orang yang percaya. Karenanya para ulama mengatakan, (ikrar) pengakuan atas hak sesama manusia tidak boleh diralat. Adapun hak-hak kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla maka boleh diralat,

Kenapa? Allah itu pemaaf, Allah lebih suka untuk memaafkan dibanding menghukumi, dibanding menuntut. Sehingga dalam sebagian riwayat Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam sebuah hadits qudsi,

رَحْمَتِى سَبَقَتْ غَضَبِى
Ampunan-Ku kasih saying-Ku itu lebih dominan, lebih cepat dibanding murka-Ku.
Selalu lebih cepat, selalu lebih dominan, selalu lebih besar, lebih luas dibanding murkanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sehingga ketika anda meralat pengakuan tersebut maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla memaafkan anda.

Apalagi dalam kaidah ilmu fiqih telah digariskan para ahli fiqih telah membuat satu kaidah yang membedakan antara hak Allah dengan hak sesama manusia.

حق الله تعالى مبني على المسامحة، وحق الآدمي مبني على المشاحة

Berkaitan dengan hak-hak Allah maka penunaian hak-hak Allah itu dibangun di atas tasamuh, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memaafkan.

Pintu pemaafan, pintu penghapusan itu sangat terbuka. Hukum asalnya Allah lebih suka untuk memaafkan dibanding menuntut dan membalas. Sedangkan hak sesama manusia: hukum asalnya manusia itu kikir dan pelit, hukum asalnya tidak mengampuni dan tidak memaafkan.

Hukum asalnya harus ditunaikan, hukum asalnya dia akan menuntut، sehingga selama tidak ada bukti yang valid, yang meyakinkan bahwa pemilik hak memaafkan hukum asalnya hak tersebut harus ditunaikan.

Ini salah satu perbedaan antara hak Allah dan hak sesama manusia. Karena itu rujuk dalam hak-hak sesama manusia, rujuk dari pengakuan tentang hak manusia tidak diterima dalam islam. Adapun rujuk dari pengakuan dalam hak-hak Allah, maka Allah itu maafkan.

Wallahuta’ala a’alam. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.